Tak Terima Dipecat, 5 PPK-PPS Ajukan Nota Keberatan ke KPU Makassar dan Sulsel
Selasa, 26 Des 2023 13:42
Ilustrasi Anggota KPU. Desain: Sindo Makassar
MAKASSAR - Sebanyak lima petugas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ujung Pandang yang terdiri dari satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan empat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terima dipecat oleh KPU Makassar. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023).
Mereka kemudian berencana mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan Provinsi dalam waktu dekat ini. Langkah ini sebagai upaya mereka tidak terima dengan keputusan KPU Makassar yang saat itu masih dipimpin oleh Faridl Wadji dkk.
"Iya, kami akan ajukan keberatan ke KPU Kota dan Provinsi. Ini sementara kami susun berkasnya," kata Anggota PPS Lae-lae, Risma Dewi Anugerah pada Selasa (26/12).
Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian meneruskannya ke KPU Makassar. Sebanyak 9 badan adhoc ini diduga bertemu dengan Bacaleg dari Partai Demokrat di salah satu café di Makassar.
Hanya saja, KPU Makassar memberikan sanksi berbeda. Lima penyelenggara Pemilu dipecat, sementara empat lainnya diberikan peringatan keras.
Kelima penyelenggara yang dipecat diantaranya anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.
Sementara empat yang mendapat peringatan keras diantara ialah Anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, Anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, Anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan Anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.
Risma Dewi menilai, keputusan KPU Makassar yang memberikan sanksi berbeda terhadap mereka, tidak adil. Padahal menurutnya, kesembilan penyelenggara ini sama-sama melakukan pelanggaran etik yang sama.
“Tidak adil kurasa, karena kami semua sama-sama terima itu uang, tapi kenapa 5 orang dipecat, 4 (orang) ditegurji,” ujarnya.
Menurut Risma, putusan KPU Makassar tebang pilih. Sebab putusan yang dihasilkan masih memberikan pengampunan karena bukan sanksi pemberhentian tetap kepada empat anggota PPS lainnya. Padahal dalam sidang pemeriksaan, semua yang dijadikan terperiksa telah mengakui segala perbuatannya.
“Iya kalau memang mau memecat, semuanya dong, jangan pilih kasih. Karena kami 9 orang semua ada dan sama-sama pada terima ji juga uang, tapi ujungnya dikembalikan. Dan tidak adami kelanjutan dari pertemuan tersebut,” jelasnya.
Risma bercerita, pada pertemuan di café yang terletak di bilangan Pattimura pada 3 September 2023, ia pribadi tidak mengetahui bahwa di sana akan bertemu dengan Bacaleg. Pertemuan itu diinisiasi oleh PPK.
“Kita tdak tahu kalau itu Bacaleg, yang saya tahu, saya diajakji sama PPKku untuk ketemu temannya bahas prakerja. Ternyata yang ada di sana, itumi orang. Bukan temannya yang dia maksud awalnya,” cerita Risma.
“Posisi saya di sana paling terakhir datang, saya tidak mendengarkan orang tersebut mengatakan atau memperkenalkan dirinya sebagai Caleg, yang sebagian yang duluan datang mendengar, tapi mereka tetap tinggal. Saya datang hanya membahas prakerja di sana,” sambungnya.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto menghormati bila PPK-PPS melayangkan nota keberatan atas pemecatannya. Ia mengaku pihaknya terbuka terhadap semua masukan dan tanggapan yang masuk.
“Oh iya tidak apa-apa. Jadi semua itu terbuka untuk nota keberatannya, makanya kita juga butuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh KPU Makassar dalam memberikan keputusan itu,” ungkap Romy,
“Kan saat ini komisioner (KPU Makassar) sudah demisioner, otomatis kami tidak bisa komunikasi gimana runut ceritanya, otomatis kami belajar dari dokumen yang diterapkan berdasarkan KPT 337 tentang penanganan pelanggaran kepada teman-teman ad hoc,” tandasnya.
Mereka kemudian berencana mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan Provinsi dalam waktu dekat ini. Langkah ini sebagai upaya mereka tidak terima dengan keputusan KPU Makassar yang saat itu masih dipimpin oleh Faridl Wadji dkk.
"Iya, kami akan ajukan keberatan ke KPU Kota dan Provinsi. Ini sementara kami susun berkasnya," kata Anggota PPS Lae-lae, Risma Dewi Anugerah pada Selasa (26/12).
Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian meneruskannya ke KPU Makassar. Sebanyak 9 badan adhoc ini diduga bertemu dengan Bacaleg dari Partai Demokrat di salah satu café di Makassar.
Hanya saja, KPU Makassar memberikan sanksi berbeda. Lima penyelenggara Pemilu dipecat, sementara empat lainnya diberikan peringatan keras.
Kelima penyelenggara yang dipecat diantaranya anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.
Sementara empat yang mendapat peringatan keras diantara ialah Anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, Anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, Anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan Anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.
Risma Dewi menilai, keputusan KPU Makassar yang memberikan sanksi berbeda terhadap mereka, tidak adil. Padahal menurutnya, kesembilan penyelenggara ini sama-sama melakukan pelanggaran etik yang sama.
“Tidak adil kurasa, karena kami semua sama-sama terima itu uang, tapi kenapa 5 orang dipecat, 4 (orang) ditegurji,” ujarnya.
Menurut Risma, putusan KPU Makassar tebang pilih. Sebab putusan yang dihasilkan masih memberikan pengampunan karena bukan sanksi pemberhentian tetap kepada empat anggota PPS lainnya. Padahal dalam sidang pemeriksaan, semua yang dijadikan terperiksa telah mengakui segala perbuatannya.
“Iya kalau memang mau memecat, semuanya dong, jangan pilih kasih. Karena kami 9 orang semua ada dan sama-sama pada terima ji juga uang, tapi ujungnya dikembalikan. Dan tidak adami kelanjutan dari pertemuan tersebut,” jelasnya.
Risma bercerita, pada pertemuan di café yang terletak di bilangan Pattimura pada 3 September 2023, ia pribadi tidak mengetahui bahwa di sana akan bertemu dengan Bacaleg. Pertemuan itu diinisiasi oleh PPK.
“Kita tdak tahu kalau itu Bacaleg, yang saya tahu, saya diajakji sama PPKku untuk ketemu temannya bahas prakerja. Ternyata yang ada di sana, itumi orang. Bukan temannya yang dia maksud awalnya,” cerita Risma.
“Posisi saya di sana paling terakhir datang, saya tidak mendengarkan orang tersebut mengatakan atau memperkenalkan dirinya sebagai Caleg, yang sebagian yang duluan datang mendengar, tapi mereka tetap tinggal. Saya datang hanya membahas prakerja di sana,” sambungnya.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto menghormati bila PPK-PPS melayangkan nota keberatan atas pemecatannya. Ia mengaku pihaknya terbuka terhadap semua masukan dan tanggapan yang masuk.
“Oh iya tidak apa-apa. Jadi semua itu terbuka untuk nota keberatannya, makanya kita juga butuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh KPU Makassar dalam memberikan keputusan itu,” ungkap Romy,
“Kan saat ini komisioner (KPU Makassar) sudah demisioner, otomatis kami tidak bisa komunikasi gimana runut ceritanya, otomatis kami belajar dari dokumen yang diterapkan berdasarkan KPT 337 tentang penanganan pelanggaran kepada teman-teman ad hoc,” tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
News
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Rabu, 17 Jun 2026 19:16
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Haji ke Kemenhaj
2
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
3
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar
4
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
5
DPRD Makassar Target Pindah ke Kantor Sementara di Jalan Pettarani Oktober 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Haji ke Kemenhaj
2
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
3
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar
4
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
5
DPRD Makassar Target Pindah ke Kantor Sementara di Jalan Pettarani Oktober 2026