Tak Terima Dipecat, 5 PPK-PPS Ajukan Nota Keberatan ke KPU Makassar dan Sulsel
Selasa, 26 Des 2023 13:42

Ilustrasi Anggota KPU. Desain: Sindo Makassar
MAKASSAR - Sebanyak lima petugas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ujung Pandang yang terdiri dari satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan empat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terima dipecat oleh KPU Makassar. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023).
Mereka kemudian berencana mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan Provinsi dalam waktu dekat ini. Langkah ini sebagai upaya mereka tidak terima dengan keputusan KPU Makassar yang saat itu masih dipimpin oleh Faridl Wadji dkk.
"Iya, kami akan ajukan keberatan ke KPU Kota dan Provinsi. Ini sementara kami susun berkasnya," kata Anggota PPS Lae-lae, Risma Dewi Anugerah pada Selasa (26/12).
Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian meneruskannya ke KPU Makassar. Sebanyak 9 badan adhoc ini diduga bertemu dengan Bacaleg dari Partai Demokrat di salah satu café di Makassar.
Hanya saja, KPU Makassar memberikan sanksi berbeda. Lima penyelenggara Pemilu dipecat, sementara empat lainnya diberikan peringatan keras.
Kelima penyelenggara yang dipecat diantaranya anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.
Sementara empat yang mendapat peringatan keras diantara ialah Anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, Anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, Anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan Anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.
Risma Dewi menilai, keputusan KPU Makassar yang memberikan sanksi berbeda terhadap mereka, tidak adil. Padahal menurutnya, kesembilan penyelenggara ini sama-sama melakukan pelanggaran etik yang sama.
“Tidak adil kurasa, karena kami semua sama-sama terima itu uang, tapi kenapa 5 orang dipecat, 4 (orang) ditegurji,” ujarnya.
Menurut Risma, putusan KPU Makassar tebang pilih. Sebab putusan yang dihasilkan masih memberikan pengampunan karena bukan sanksi pemberhentian tetap kepada empat anggota PPS lainnya. Padahal dalam sidang pemeriksaan, semua yang dijadikan terperiksa telah mengakui segala perbuatannya.
“Iya kalau memang mau memecat, semuanya dong, jangan pilih kasih. Karena kami 9 orang semua ada dan sama-sama pada terima ji juga uang, tapi ujungnya dikembalikan. Dan tidak adami kelanjutan dari pertemuan tersebut,” jelasnya.
Risma bercerita, pada pertemuan di café yang terletak di bilangan Pattimura pada 3 September 2023, ia pribadi tidak mengetahui bahwa di sana akan bertemu dengan Bacaleg. Pertemuan itu diinisiasi oleh PPK.
“Kita tdak tahu kalau itu Bacaleg, yang saya tahu, saya diajakji sama PPKku untuk ketemu temannya bahas prakerja. Ternyata yang ada di sana, itumi orang. Bukan temannya yang dia maksud awalnya,” cerita Risma.
“Posisi saya di sana paling terakhir datang, saya tidak mendengarkan orang tersebut mengatakan atau memperkenalkan dirinya sebagai Caleg, yang sebagian yang duluan datang mendengar, tapi mereka tetap tinggal. Saya datang hanya membahas prakerja di sana,” sambungnya.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto menghormati bila PPK-PPS melayangkan nota keberatan atas pemecatannya. Ia mengaku pihaknya terbuka terhadap semua masukan dan tanggapan yang masuk.
“Oh iya tidak apa-apa. Jadi semua itu terbuka untuk nota keberatannya, makanya kita juga butuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh KPU Makassar dalam memberikan keputusan itu,” ungkap Romy,
“Kan saat ini komisioner (KPU Makassar) sudah demisioner, otomatis kami tidak bisa komunikasi gimana runut ceritanya, otomatis kami belajar dari dokumen yang diterapkan berdasarkan KPT 337 tentang penanganan pelanggaran kepada teman-teman ad hoc,” tandasnya.
Mereka kemudian berencana mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan Provinsi dalam waktu dekat ini. Langkah ini sebagai upaya mereka tidak terima dengan keputusan KPU Makassar yang saat itu masih dipimpin oleh Faridl Wadji dkk.
"Iya, kami akan ajukan keberatan ke KPU Kota dan Provinsi. Ini sementara kami susun berkasnya," kata Anggota PPS Lae-lae, Risma Dewi Anugerah pada Selasa (26/12).
Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian meneruskannya ke KPU Makassar. Sebanyak 9 badan adhoc ini diduga bertemu dengan Bacaleg dari Partai Demokrat di salah satu café di Makassar.
Hanya saja, KPU Makassar memberikan sanksi berbeda. Lima penyelenggara Pemilu dipecat, sementara empat lainnya diberikan peringatan keras.
Kelima penyelenggara yang dipecat diantaranya anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.
Sementara empat yang mendapat peringatan keras diantara ialah Anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, Anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, Anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan Anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.
Risma Dewi menilai, keputusan KPU Makassar yang memberikan sanksi berbeda terhadap mereka, tidak adil. Padahal menurutnya, kesembilan penyelenggara ini sama-sama melakukan pelanggaran etik yang sama.
“Tidak adil kurasa, karena kami semua sama-sama terima itu uang, tapi kenapa 5 orang dipecat, 4 (orang) ditegurji,” ujarnya.
Menurut Risma, putusan KPU Makassar tebang pilih. Sebab putusan yang dihasilkan masih memberikan pengampunan karena bukan sanksi pemberhentian tetap kepada empat anggota PPS lainnya. Padahal dalam sidang pemeriksaan, semua yang dijadikan terperiksa telah mengakui segala perbuatannya.
“Iya kalau memang mau memecat, semuanya dong, jangan pilih kasih. Karena kami 9 orang semua ada dan sama-sama pada terima ji juga uang, tapi ujungnya dikembalikan. Dan tidak adami kelanjutan dari pertemuan tersebut,” jelasnya.
Risma bercerita, pada pertemuan di café yang terletak di bilangan Pattimura pada 3 September 2023, ia pribadi tidak mengetahui bahwa di sana akan bertemu dengan Bacaleg. Pertemuan itu diinisiasi oleh PPK.
“Kita tdak tahu kalau itu Bacaleg, yang saya tahu, saya diajakji sama PPKku untuk ketemu temannya bahas prakerja. Ternyata yang ada di sana, itumi orang. Bukan temannya yang dia maksud awalnya,” cerita Risma.
“Posisi saya di sana paling terakhir datang, saya tidak mendengarkan orang tersebut mengatakan atau memperkenalkan dirinya sebagai Caleg, yang sebagian yang duluan datang mendengar, tapi mereka tetap tinggal. Saya datang hanya membahas prakerja di sana,” sambungnya.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto menghormati bila PPK-PPS melayangkan nota keberatan atas pemecatannya. Ia mengaku pihaknya terbuka terhadap semua masukan dan tanggapan yang masuk.
“Oh iya tidak apa-apa. Jadi semua itu terbuka untuk nota keberatannya, makanya kita juga butuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh KPU Makassar dalam memberikan keputusan itu,” ungkap Romy,
“Kan saat ini komisioner (KPU Makassar) sudah demisioner, otomatis kami tidak bisa komunikasi gimana runut ceritanya, otomatis kami belajar dari dokumen yang diterapkan berdasarkan KPT 337 tentang penanganan pelanggaran kepada teman-teman ad hoc,” tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28

News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29

News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29

News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35

News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
2

Pemkot Makassar-Baznas Komitmen Sinergi Tuntaskan Kemiskinan
3

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
4

Mengenang Ulama Besar, Menag Ziarah ke Makam Muassis NU Sulsel Puang Ramma
5

PLN Dukung UMKM Perempuan Lewat Bantuan dan Pelatihan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
2

Pemkot Makassar-Baznas Komitmen Sinergi Tuntaskan Kemiskinan
3

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
4

Mengenang Ulama Besar, Menag Ziarah ke Makam Muassis NU Sulsel Puang Ramma
5

PLN Dukung UMKM Perempuan Lewat Bantuan dan Pelatihan