Tak Terima Dipecat, 5 PPK-PPS Ajukan Nota Keberatan ke KPU Makassar dan Sulsel

Selasa, 26 Des 2023 13:42
Tak Terima Dipecat, 5 PPK-PPS Ajukan Nota Keberatan ke KPU Makassar dan Sulsel
Ilustrasi Anggota KPU. Desain: Sindo Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak lima petugas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ujung Pandang yang terdiri dari satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan empat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terima dipecat oleh KPU Makassar. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023).

Mereka kemudian berencana mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan Provinsi dalam waktu dekat ini. Langkah ini sebagai upaya mereka tidak terima dengan keputusan KPU Makassar yang saat itu masih dipimpin oleh Faridl Wadji dkk.

"Iya, kami akan ajukan keberatan ke KPU Kota dan Provinsi. Ini sementara kami susun berkasnya," kata Anggota PPS Lae-lae, Risma Dewi Anugerah pada Selasa (26/12).

Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian meneruskannya ke KPU Makassar. Sebanyak 9 badan adhoc ini diduga bertemu dengan Bacaleg dari Partai Demokrat di salah satu café di Makassar.

Hanya saja, KPU Makassar memberikan sanksi berbeda. Lima penyelenggara Pemilu dipecat, sementara empat lainnya diberikan peringatan keras.

Kelima penyelenggara yang dipecat diantaranya anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.

Sementara empat yang mendapat peringatan keras diantara ialah Anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, Anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, Anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan Anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.

Risma Dewi menilai, keputusan KPU Makassar yang memberikan sanksi berbeda terhadap mereka, tidak adil. Padahal menurutnya, kesembilan penyelenggara ini sama-sama melakukan pelanggaran etik yang sama.

“Tidak adil kurasa, karena kami semua sama-sama terima itu uang, tapi kenapa 5 orang dipecat, 4 (orang) ditegurji,” ujarnya.

Menurut Risma, putusan KPU Makassar tebang pilih. Sebab putusan yang dihasilkan masih memberikan pengampunan karena bukan sanksi pemberhentian tetap kepada empat anggota PPS lainnya. Padahal dalam sidang pemeriksaan, semua yang dijadikan terperiksa telah mengakui segala perbuatannya.

“Iya kalau memang mau memecat, semuanya dong, jangan pilih kasih. Karena kami 9 orang semua ada dan sama-sama pada terima ji juga uang, tapi ujungnya dikembalikan. Dan tidak adami kelanjutan dari pertemuan tersebut,” jelasnya.

Risma bercerita, pada pertemuan di café yang terletak di bilangan Pattimura pada 3 September 2023, ia pribadi tidak mengetahui bahwa di sana akan bertemu dengan Bacaleg. Pertemuan itu diinisiasi oleh PPK.

“Kita tdak tahu kalau itu Bacaleg, yang saya tahu, saya diajakji sama PPKku untuk ketemu temannya bahas prakerja. Ternyata yang ada di sana, itumi orang. Bukan temannya yang dia maksud awalnya,” cerita Risma.

“Posisi saya di sana paling terakhir datang, saya tidak mendengarkan orang tersebut mengatakan atau memperkenalkan dirinya sebagai Caleg, yang sebagian yang duluan datang mendengar, tapi mereka tetap tinggal. Saya datang hanya membahas prakerja di sana,” sambungnya.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto menghormati bila PPK-PPS melayangkan nota keberatan atas pemecatannya. Ia mengaku pihaknya terbuka terhadap semua masukan dan tanggapan yang masuk.

“Oh iya tidak apa-apa. Jadi semua itu terbuka untuk nota keberatannya, makanya kita juga butuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh KPU Makassar dalam memberikan keputusan itu,” ungkap Romy,

“Kan saat ini komisioner (KPU Makassar) sudah demisioner, otomatis kami tidak bisa komunikasi gimana runut ceritanya, otomatis kami belajar dari dokumen yang diterapkan berdasarkan KPT 337 tentang penanganan pelanggaran kepada teman-teman ad hoc,” tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru