Tak Terima Dipecat, 5 PPK-PPS Ajukan Nota Keberatan ke KPU Makassar dan Sulsel

Ahmad Muhaimin
Selasa, 26 Des 2023 13:42
Tak Terima Dipecat, 5 PPK-PPS Ajukan Nota Keberatan ke KPU Makassar dan Sulsel
Ilustrasi Anggota KPU. Desain: Sindo Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak lima petugas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ujung Pandang yang terdiri dari satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan empat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terima dipecat oleh KPU Makassar. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023).

Mereka kemudian berencana mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan Provinsi dalam waktu dekat ini. Langkah ini sebagai upaya mereka tidak terima dengan keputusan KPU Makassar yang saat itu masih dipimpin oleh Faridl Wadji dkk.

"Iya, kami akan ajukan keberatan ke KPU Kota dan Provinsi. Ini sementara kami susun berkasnya," kata Anggota PPS Lae-lae, Risma Dewi Anugerah pada Selasa (26/12).

Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian meneruskannya ke KPU Makassar. Sebanyak 9 badan adhoc ini diduga bertemu dengan Bacaleg dari Partai Demokrat di salah satu café di Makassar.

Hanya saja, KPU Makassar memberikan sanksi berbeda. Lima penyelenggara Pemilu dipecat, sementara empat lainnya diberikan peringatan keras.

Kelima penyelenggara yang dipecat diantaranya anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.

Sementara empat yang mendapat peringatan keras diantara ialah Anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, Anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, Anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan Anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.

Risma Dewi menilai, keputusan KPU Makassar yang memberikan sanksi berbeda terhadap mereka, tidak adil. Padahal menurutnya, kesembilan penyelenggara ini sama-sama melakukan pelanggaran etik yang sama.

“Tidak adil kurasa, karena kami semua sama-sama terima itu uang, tapi kenapa 5 orang dipecat, 4 (orang) ditegurji,” ujarnya.

Menurut Risma, putusan KPU Makassar tebang pilih. Sebab putusan yang dihasilkan masih memberikan pengampunan karena bukan sanksi pemberhentian tetap kepada empat anggota PPS lainnya. Padahal dalam sidang pemeriksaan, semua yang dijadikan terperiksa telah mengakui segala perbuatannya.

“Iya kalau memang mau memecat, semuanya dong, jangan pilih kasih. Karena kami 9 orang semua ada dan sama-sama pada terima ji juga uang, tapi ujungnya dikembalikan. Dan tidak adami kelanjutan dari pertemuan tersebut,” jelasnya.

Risma bercerita, pada pertemuan di café yang terletak di bilangan Pattimura pada 3 September 2023, ia pribadi tidak mengetahui bahwa di sana akan bertemu dengan Bacaleg. Pertemuan itu diinisiasi oleh PPK.

“Kita tdak tahu kalau itu Bacaleg, yang saya tahu, saya diajakji sama PPKku untuk ketemu temannya bahas prakerja. Ternyata yang ada di sana, itumi orang. Bukan temannya yang dia maksud awalnya,” cerita Risma.

“Posisi saya di sana paling terakhir datang, saya tidak mendengarkan orang tersebut mengatakan atau memperkenalkan dirinya sebagai Caleg, yang sebagian yang duluan datang mendengar, tapi mereka tetap tinggal. Saya datang hanya membahas prakerja di sana,” sambungnya.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto menghormati bila PPK-PPS melayangkan nota keberatan atas pemecatannya. Ia mengaku pihaknya terbuka terhadap semua masukan dan tanggapan yang masuk.

“Oh iya tidak apa-apa. Jadi semua itu terbuka untuk nota keberatannya, makanya kita juga butuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh KPU Makassar dalam memberikan keputusan itu,” ungkap Romy,

“Kan saat ini komisioner (KPU Makassar) sudah demisioner, otomatis kami tidak bisa komunikasi gimana runut ceritanya, otomatis kami belajar dari dokumen yang diterapkan berdasarkan KPT 337 tentang penanganan pelanggaran kepada teman-teman ad hoc,” tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sasar Kampus, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Bahaya Politik Uang Jelang Pencoblosan
Sulsel
Sasar Kampus, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Bahaya Politik Uang Jelang Pencoblosan
KPU Sulsel memberikan pencerahan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang, serta pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kamis, 21 Nov 2024 23:41
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
Bawaslu Luwu Timur Tekankan 728 Pengawas untuk Kawal Pilkada Berintegritas
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Tekankan 728 Pengawas untuk Kawal Pilkada Berintegritas
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 yang digelar di Lapangan Merdeka Puncak Indah, Malili pada Rabu 20 November 2024.
Kamis, 21 Nov 2024 12:47
Bawaslu Soppeng Bekali Pengawas TPS Persiapan Hadapi Masa Tenang hingga Tungsura
Sulsel
Bawaslu Soppeng Bekali Pengawas TPS Persiapan Hadapi Masa Tenang hingga Tungsura
Panwas Kecamatan se-Kabupaten Soppeng menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Pengawas TPS. Kegiatan tersebut sebagai persiapan menghadapi masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Panwas Kecamatan di Wilayah Kecamatan.
Kamis, 21 Nov 2024 11:50
Bawaslu Makassar Tekankan PTPS Awasi Potensi Manipulasi Suara saat Perhitungan
Makassar City
Bawaslu Makassar Tekankan PTPS Awasi Potensi Manipulasi Suara saat Perhitungan
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil menekankan pentingnya Pengawas TPS untuk mengembangkan pola pikir yang cermat dan kritis. Hal ini disampaikan pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas TPS se-Kota Makassar jelang pencoblosan.
Rabu, 20 Nov 2024 22:23
Berita Terbaru