home sulsel

KPU dan Bawaslu Maros Didesak Turunkan APK yang Terpasang di Pohon

Rabu, 03 Januari 2024 - 15:51 WIB
APK caleg yang terpasang di pepohonan sepanjang jalan Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
KPU dan Bawaslu Maros didesak untuk menurunkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon.

APK ini terpasang hampir di semua pohon di sepanjang jalan poros Maros-Makassar, poros Maros-Bone, depan Pasar Tramo Maros hingga di kompleks pemerintah daerah.

Sejumlah tokoh pemuda pun menyoroti hal tersebut. Mereka mendesak penyelenggara dan pengawas pemilu bertanggung jawab menertibkan dan menurunkan APK yang terpasang tidak pada tempatnya.

Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Maros Ahmad Takbir Abadi meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera menerbitkan APK yang sengaja dipasang di pohon.

Dia menyebutkan, jika berpatokan pada PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK. Namun kenyataannya beberapa APK caleg justru menantang tindakan tegas petugas untuk diturunkan.

Tak hanya itu, pemasangan APK di pohon juga merusak estetika dan struktur pohon.

Dia juga menyanyangkan adanya isu saling lempar tanggung jawab antara Bawaslu dan KPU di Kabupaten Maros terkait penanganan APK yang dipaku di pohon. Menurut Takbir, KPU Maros harus tegas terkait penertiban APK yang menjalar di sekitar Kota Maros.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya