KPU dan Bawaslu Maros Didesak Turunkan APK yang Terpasang di Pohon

Najmi S Limonu
Rabu, 03 Jan 2024 15:51
KPU dan Bawaslu Maros Didesak Turunkan APK yang Terpasang di Pohon
APK caleg yang terpasang di pepohonan sepanjang jalan Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - KPU dan Bawaslu Maros didesak untuk menurunkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon.

APK ini terpasang hampir di semua pohon di sepanjang jalan poros Maros-Makassar, poros Maros-Bone, depan Pasar Tramo Maros hingga di kompleks pemerintah daerah.

Sejumlah tokoh pemuda pun menyoroti hal tersebut. Mereka mendesak penyelenggara dan pengawas pemilu bertanggung jawab menertibkan dan menurunkan APK yang terpasang tidak pada tempatnya.

Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Maros Ahmad Takbir Abadi meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera menerbitkan APK yang sengaja dipasang di pohon.

Dia menyebutkan, jika berpatokan pada PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK. Namun kenyataannya beberapa APK caleg justru menantang tindakan tegas petugas untuk diturunkan.

Tak hanya itu, pemasangan APK di pohon juga merusak estetika dan struktur pohon.

Dia juga menyanyangkan adanya isu saling lempar tanggung jawab antara Bawaslu dan KPU di Kabupaten Maros terkait penanganan APK yang dipaku di pohon. Menurut Takbir, KPU Maros harus tegas terkait penertiban APK yang menjalar di sekitar Kota Maros.

"Kita dipertontonkan pembiaran saja dari panitia, harusnya ditanggapi dengan melakukan aksi nyata," ujarnya, Rabu (3/1/2024).

Dia juga menyinggung terkait banyaknya oknum tim sukses yang bandel dan tak memperhatikan aturan kampanye yang ada.

"Saya perhatikan banyak oknum tim sukses caleg yang belum mengerti karena memang panitia tidak melakukan sosialisasi yang efektif," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi bahan kampanye pada hari pertama kampanye. Dia juga telah mengimbau terkait larangan pemasangan APK di pohon dan tiang-tiang listrik.

"Setelah kita lakukan inventarisasi di semua kecamatan, kita sudah teruskan kepada LO peserta Pemilu, maupun ke KPU untuk di pindahkan ke lokasi yang diizinkan," katanya.

Dia menyebutkan, Bawaslu tak memiliki kapasitas untuk menurunkan APK yang terpaku di pohon. Menurutnya, KPU-lah yang memiliki kapasitas lebih terkait aturan pemasangan dan penurunan APK.

"Kita kembalikan lagi kepada KPU, karena soal pemasangan APK dan bahan kampanye diatur lebih teknis oleh KPU," terangnya.

Dia pun berharap, KPU bisa memberikan penegasan kepada peserta pemilu supaya APK jangan dipasang di pohon dan tiang listrik.

"Kita sudah sampaikan secara lisan maupun tertulis, karena perlu diketahui bahwa keterbatasan Bawaslu itu tidak bisa mengeksekusi langsung, andai kami bisa pasti kami akan turunkan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, tak ada aturan KPU untuk menurunkan APK saat masa kampanye.

"Tidak ada satupun dari aturan kami untuk menurunkan (APK), kalau berkoordinasi iya," terangnya.

Menurutnya, penurunan APK hanya bisa dilakukan saat masa tenang atau saat masa kampanye telah berakhir.

"Kalau di ujung (masa kampanye) memang KPU, tapi pada masa tenang, bukan saat sekarang," tuturnya.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya hanya bisa mengeluarkan imbauan untuk tak memasang APK di area tertentu saja. Imbauan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan jauh-jauh hari sebelum masa kampanye kepada parpol.

"Yang bebal itu calegnya, kami berkali-kali lakukan pemberitahuan soal lokasi boleh dan yang tidak boleh dipasangi APK," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru