KPU dan Bawaslu Maros Didesak Turunkan APK yang Terpasang di Pohon
Najmi S Limonu
Rabu, 03 Jan 2024 15:51
APK caleg yang terpasang di pepohonan sepanjang jalan Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - KPU dan Bawaslu Maros didesak untuk menurunkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon.
APK ini terpasang hampir di semua pohon di sepanjang jalan poros Maros-Makassar, poros Maros-Bone, depan Pasar Tramo Maros hingga di kompleks pemerintah daerah.
Sejumlah tokoh pemuda pun menyoroti hal tersebut. Mereka mendesak penyelenggara dan pengawas pemilu bertanggung jawab menertibkan dan menurunkan APK yang terpasang tidak pada tempatnya.
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Maros Ahmad Takbir Abadi meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera menerbitkan APK yang sengaja dipasang di pohon.
Dia menyebutkan, jika berpatokan pada PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK. Namun kenyataannya beberapa APK caleg justru menantang tindakan tegas petugas untuk diturunkan.
Tak hanya itu, pemasangan APK di pohon juga merusak estetika dan struktur pohon.
Dia juga menyanyangkan adanya isu saling lempar tanggung jawab antara Bawaslu dan KPU di Kabupaten Maros terkait penanganan APK yang dipaku di pohon. Menurut Takbir, KPU Maros harus tegas terkait penertiban APK yang menjalar di sekitar Kota Maros.
"Kita dipertontonkan pembiaran saja dari panitia, harusnya ditanggapi dengan melakukan aksi nyata," ujarnya, Rabu (3/1/2024).
Dia juga menyinggung terkait banyaknya oknum tim sukses yang bandel dan tak memperhatikan aturan kampanye yang ada.
"Saya perhatikan banyak oknum tim sukses caleg yang belum mengerti karena memang panitia tidak melakukan sosialisasi yang efektif," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi bahan kampanye pada hari pertama kampanye. Dia juga telah mengimbau terkait larangan pemasangan APK di pohon dan tiang-tiang listrik.
"Setelah kita lakukan inventarisasi di semua kecamatan, kita sudah teruskan kepada LO peserta Pemilu, maupun ke KPU untuk di pindahkan ke lokasi yang diizinkan," katanya.
Dia menyebutkan, Bawaslu tak memiliki kapasitas untuk menurunkan APK yang terpaku di pohon. Menurutnya, KPU-lah yang memiliki kapasitas lebih terkait aturan pemasangan dan penurunan APK.
"Kita kembalikan lagi kepada KPU, karena soal pemasangan APK dan bahan kampanye diatur lebih teknis oleh KPU," terangnya.
Dia pun berharap, KPU bisa memberikan penegasan kepada peserta pemilu supaya APK jangan dipasang di pohon dan tiang listrik.
"Kita sudah sampaikan secara lisan maupun tertulis, karena perlu diketahui bahwa keterbatasan Bawaslu itu tidak bisa mengeksekusi langsung, andai kami bisa pasti kami akan turunkan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, tak ada aturan KPU untuk menurunkan APK saat masa kampanye.
"Tidak ada satupun dari aturan kami untuk menurunkan (APK), kalau berkoordinasi iya," terangnya.
Menurutnya, penurunan APK hanya bisa dilakukan saat masa tenang atau saat masa kampanye telah berakhir.
"Kalau di ujung (masa kampanye) memang KPU, tapi pada masa tenang, bukan saat sekarang," tuturnya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya hanya bisa mengeluarkan imbauan untuk tak memasang APK di area tertentu saja. Imbauan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan jauh-jauh hari sebelum masa kampanye kepada parpol.
"Yang bebal itu calegnya, kami berkali-kali lakukan pemberitahuan soal lokasi boleh dan yang tidak boleh dipasangi APK," tutupnya.
APK ini terpasang hampir di semua pohon di sepanjang jalan poros Maros-Makassar, poros Maros-Bone, depan Pasar Tramo Maros hingga di kompleks pemerintah daerah.
Sejumlah tokoh pemuda pun menyoroti hal tersebut. Mereka mendesak penyelenggara dan pengawas pemilu bertanggung jawab menertibkan dan menurunkan APK yang terpasang tidak pada tempatnya.
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Maros Ahmad Takbir Abadi meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera menerbitkan APK yang sengaja dipasang di pohon.
Dia menyebutkan, jika berpatokan pada PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pohon adalah area terlarang untuk dipasangi APK. Namun kenyataannya beberapa APK caleg justru menantang tindakan tegas petugas untuk diturunkan.
Tak hanya itu, pemasangan APK di pohon juga merusak estetika dan struktur pohon.
Dia juga menyanyangkan adanya isu saling lempar tanggung jawab antara Bawaslu dan KPU di Kabupaten Maros terkait penanganan APK yang dipaku di pohon. Menurut Takbir, KPU Maros harus tegas terkait penertiban APK yang menjalar di sekitar Kota Maros.
"Kita dipertontonkan pembiaran saja dari panitia, harusnya ditanggapi dengan melakukan aksi nyata," ujarnya, Rabu (3/1/2024).
Dia juga menyinggung terkait banyaknya oknum tim sukses yang bandel dan tak memperhatikan aturan kampanye yang ada.
"Saya perhatikan banyak oknum tim sukses caleg yang belum mengerti karena memang panitia tidak melakukan sosialisasi yang efektif," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi bahan kampanye pada hari pertama kampanye. Dia juga telah mengimbau terkait larangan pemasangan APK di pohon dan tiang-tiang listrik.
"Setelah kita lakukan inventarisasi di semua kecamatan, kita sudah teruskan kepada LO peserta Pemilu, maupun ke KPU untuk di pindahkan ke lokasi yang diizinkan," katanya.
Dia menyebutkan, Bawaslu tak memiliki kapasitas untuk menurunkan APK yang terpaku di pohon. Menurutnya, KPU-lah yang memiliki kapasitas lebih terkait aturan pemasangan dan penurunan APK.
"Kita kembalikan lagi kepada KPU, karena soal pemasangan APK dan bahan kampanye diatur lebih teknis oleh KPU," terangnya.
Dia pun berharap, KPU bisa memberikan penegasan kepada peserta pemilu supaya APK jangan dipasang di pohon dan tiang listrik.
"Kita sudah sampaikan secara lisan maupun tertulis, karena perlu diketahui bahwa keterbatasan Bawaslu itu tidak bisa mengeksekusi langsung, andai kami bisa pasti kami akan turunkan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, tak ada aturan KPU untuk menurunkan APK saat masa kampanye.
"Tidak ada satupun dari aturan kami untuk menurunkan (APK), kalau berkoordinasi iya," terangnya.
Menurutnya, penurunan APK hanya bisa dilakukan saat masa tenang atau saat masa kampanye telah berakhir.
"Kalau di ujung (masa kampanye) memang KPU, tapi pada masa tenang, bukan saat sekarang," tuturnya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya hanya bisa mengeluarkan imbauan untuk tak memasang APK di area tertentu saja. Imbauan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan jauh-jauh hari sebelum masa kampanye kepada parpol.
"Yang bebal itu calegnya, kami berkali-kali lakukan pemberitahuan soal lokasi boleh dan yang tidak boleh dipasangi APK," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Coblos Kotak Kosong
Menjelang hari pencoblosan Pilkada Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah ramai diperbincangkan.
Rabu, 20 Nov 2024 13:39
Sulsel
604 Pengawas TPS Maros Dilantik, Potensi PSU Jadi Perhatian
Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Maros resmi dilantik.
Senin, 04 Nov 2024 14:27
Sulsel
Debat Kandidat Pilkada Maros, KPU Hadirkan Sembilan Panelis
KPU Maros menggelar debat publik perdana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024 di Hotel Claro Makassar, Minggu malam (3/11/2024).
Minggu, 03 Nov 2024 20:28
Sulsel
Laporannya dihentikan, Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Hormati Keputusan Bawaslu
Bawaslu Maros memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Tim Paslon Bupati-Wakil Bupati AS Chaidir Syam-Muetazim.
Jum'at, 25 Okt 2024 16:51
Sulsel
Bawaslu Maros Ingatkan Paslon Bupati-Wabup Tidak Kampanye di Rumah Ibadah
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis meminta peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye.
Selasa, 08 Okt 2024 12:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan