Buntut Mobilisasi Kades, Aliansi Mahasiswa Bone Desak Gubernur Copot Pj Bupati
Tim Sindomakassar
Rabu, 03 Januari 2024 - 16:36 WIB
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) Sulawesi Selatan menggelar aksi di Kantor Gubernur Sulsel dan Kantor Bawaslu Sulsel di Makassar pada Rabu (3/1) hari ini.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Bone. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Bone, mereka menyoroti sebuah video berdurasi 48 detik yang viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Pj Bupati Bone, HA Islamuddin didampingi oleh Kepala Dinas PMD A Gunadi Ukra, yang diduga mengarahkan beberapa kepala desa untuk mendukung putrinya, A Tenri Abeng Salangketo, sebagai Calon Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra.
"Lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat yakini bukan hanya sekedar mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPR Provinsi tetapi mampu juga memperoleh suara yang terbesar dari seluruh kandidat. kan seperti itu, "taulle mo kira kira? ko dedulle i ta pau i!. Degaga masalah". Tetapi saya berharap, saya berkeinginan besar,” ucap Islamuddin dalam video tersebut.
Kalimat yang mencurigakan tersebut, menimbulkan dugaan pelanggaran berbagai peraturan, seperti Netralitas ASN, UU Pemilu, dan PKPU Kampanye Pemilu. Aliansi Mahasiswa Bone telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Bone.
"Kami menuntut agar sentra Gakkumdu turun tangan melanjutkan hasil keputusan Bawaslu Bone yang dianggap tidak memuaskan khalayak publik," kata Syahdan Waladi selaku Korlap AMB.
Syahdan menuturkan, pihaknya menilai bahwa video tersebut menjadi bukti nyata atas pelanggaran yang mencakup Netralitas ASN (PP 94 tahun 2021, Pasal 5 ayat 1,3, 5, dan 6), UU Pemilu (UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 huruf (f) dan ayat 4, juga Pasal 283 ayat 1 dan 2), serta Pelanggaran Kampanye Pemilu (PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 72 ayat 4 point (h), dan Pasal 73 serta Pasal 74 ayat 1).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Bone. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Bone, mereka menyoroti sebuah video berdurasi 48 detik yang viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Pj Bupati Bone, HA Islamuddin didampingi oleh Kepala Dinas PMD A Gunadi Ukra, yang diduga mengarahkan beberapa kepala desa untuk mendukung putrinya, A Tenri Abeng Salangketo, sebagai Calon Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra.
"Lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat yakini bukan hanya sekedar mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPR Provinsi tetapi mampu juga memperoleh suara yang terbesar dari seluruh kandidat. kan seperti itu, "taulle mo kira kira? ko dedulle i ta pau i!. Degaga masalah". Tetapi saya berharap, saya berkeinginan besar,” ucap Islamuddin dalam video tersebut.
Kalimat yang mencurigakan tersebut, menimbulkan dugaan pelanggaran berbagai peraturan, seperti Netralitas ASN, UU Pemilu, dan PKPU Kampanye Pemilu. Aliansi Mahasiswa Bone telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Bone.
"Kami menuntut agar sentra Gakkumdu turun tangan melanjutkan hasil keputusan Bawaslu Bone yang dianggap tidak memuaskan khalayak publik," kata Syahdan Waladi selaku Korlap AMB.
Syahdan menuturkan, pihaknya menilai bahwa video tersebut menjadi bukti nyata atas pelanggaran yang mencakup Netralitas ASN (PP 94 tahun 2021, Pasal 5 ayat 1,3, 5, dan 6), UU Pemilu (UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 huruf (f) dan ayat 4, juga Pasal 283 ayat 1 dan 2), serta Pelanggaran Kampanye Pemilu (PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 72 ayat 4 point (h), dan Pasal 73 serta Pasal 74 ayat 1).