Buntut Mobilisasi Kades, Aliansi Mahasiswa Bone Desak Gubernur Copot Pj Bupati
Rabu, 03 Jan 2024 16:36
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga AMB menggelar aksi di Kantor Gubernur Sulsel dan Kantor Bawaslu Sulsel di Makassar pada Rabu (3/1) hari ini. Foto: IST
MAKASSAR - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) Sulawesi Selatan menggelar aksi di Kantor Gubernur Sulsel dan Kantor Bawaslu Sulsel di Makassar pada Rabu (3/1) hari ini.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Bone. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Bone, mereka menyoroti sebuah video berdurasi 48 detik yang viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Pj Bupati Bone, HA Islamuddin didampingi oleh Kepala Dinas PMD A Gunadi Ukra, yang diduga mengarahkan beberapa kepala desa untuk mendukung putrinya, A Tenri Abeng Salangketo, sebagai Calon Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra.
"Lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat yakini bukan hanya sekedar mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPR Provinsi tetapi mampu juga memperoleh suara yang terbesar dari seluruh kandidat. kan seperti itu, "taulle mo kira kira? ko dedulle i ta pau i!. Degaga masalah". Tetapi saya berharap, saya berkeinginan besar,” ucap Islamuddin dalam video tersebut.
Kalimat yang mencurigakan tersebut, menimbulkan dugaan pelanggaran berbagai peraturan, seperti Netralitas ASN, UU Pemilu, dan PKPU Kampanye Pemilu. Aliansi Mahasiswa Bone telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Bone.
"Kami menuntut agar sentra Gakkumdu turun tangan melanjutkan hasil keputusan Bawaslu Bone yang dianggap tidak memuaskan khalayak publik," kata Syahdan Waladi selaku Korlap AMB.
Syahdan menuturkan, pihaknya menilai bahwa video tersebut menjadi bukti nyata atas pelanggaran yang mencakup Netralitas ASN (PP 94 tahun 2021, Pasal 5 ayat 1,3, 5, dan 6), UU Pemilu (UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 huruf (f) dan ayat 4, juga Pasal 283 ayat 1 dan 2), serta Pelanggaran Kampanye Pemilu (PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 72 ayat 4 point (h), dan Pasal 73 serta Pasal 74 ayat 1).
Sementara itu, Ketua AMB Sulsel, Dudi Kamaruddin menyampaikan dalam aksi tersebut, bahwa masyarakat di pedesaan masih sangat paternalistik.
"Sehingga ketika ada tekanan atau perintah dari pejabat, baik itu bupati ataupun kepala desa maka hal itu diyakini akan diikuti oleh masyarakat, meskipun diketahui bahwa pemilu adalah ajang demokrasi," ungkapnya.
Dudi mengaku, AMb mengancam akan melakukan gerakan yang lebih besar pada hari Jumat (2x24 jam) jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Ia menyatakan bahwa perilaku pejabat di Kabupaten Bone telah merusak nilai demokrasi dan mengintimidasi rakyat, yang dapat mempengaruhi kebebasan dalam melakukan pencoblosan.
"Kegiatan terstruktur tersebut tentunya akan merugikan caleg kontestan pemilu lainnya dalam melakukan pendekatan dan kampanye ke masyarakat, karena diblok oleh sebagian kepala desa dan kepala dusunnya," paparnya.
Dudi berharap, agar tindakan yang ditempuh oleh pihak yang berwenang dapat membawa keadilan dan menjaga integritas demokrasi di kabupaten Bone.
"Hari jumat kami akan turun ke 4 titik aksi yakni Kantor Gubernur Sulsel menuntut pencopotan Pj Bupati Bone, Bawaslu Sulsel untuk segera mengusut tuntas pelanggaran pemilu dan APH (GAKUKUMDU) untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan menggunakan fasilitas daerah dan jabatan dalam Pemilu 2024," tutupnya.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Bone. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Bone, mereka menyoroti sebuah video berdurasi 48 detik yang viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Pj Bupati Bone, HA Islamuddin didampingi oleh Kepala Dinas PMD A Gunadi Ukra, yang diduga mengarahkan beberapa kepala desa untuk mendukung putrinya, A Tenri Abeng Salangketo, sebagai Calon Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra.
"Lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat yakini bukan hanya sekedar mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPR Provinsi tetapi mampu juga memperoleh suara yang terbesar dari seluruh kandidat. kan seperti itu, "taulle mo kira kira? ko dedulle i ta pau i!. Degaga masalah". Tetapi saya berharap, saya berkeinginan besar,” ucap Islamuddin dalam video tersebut.
Kalimat yang mencurigakan tersebut, menimbulkan dugaan pelanggaran berbagai peraturan, seperti Netralitas ASN, UU Pemilu, dan PKPU Kampanye Pemilu. Aliansi Mahasiswa Bone telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Bone.
"Kami menuntut agar sentra Gakkumdu turun tangan melanjutkan hasil keputusan Bawaslu Bone yang dianggap tidak memuaskan khalayak publik," kata Syahdan Waladi selaku Korlap AMB.
Syahdan menuturkan, pihaknya menilai bahwa video tersebut menjadi bukti nyata atas pelanggaran yang mencakup Netralitas ASN (PP 94 tahun 2021, Pasal 5 ayat 1,3, 5, dan 6), UU Pemilu (UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 huruf (f) dan ayat 4, juga Pasal 283 ayat 1 dan 2), serta Pelanggaran Kampanye Pemilu (PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 72 ayat 4 point (h), dan Pasal 73 serta Pasal 74 ayat 1).
Sementara itu, Ketua AMB Sulsel, Dudi Kamaruddin menyampaikan dalam aksi tersebut, bahwa masyarakat di pedesaan masih sangat paternalistik.
"Sehingga ketika ada tekanan atau perintah dari pejabat, baik itu bupati ataupun kepala desa maka hal itu diyakini akan diikuti oleh masyarakat, meskipun diketahui bahwa pemilu adalah ajang demokrasi," ungkapnya.
Dudi mengaku, AMb mengancam akan melakukan gerakan yang lebih besar pada hari Jumat (2x24 jam) jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Ia menyatakan bahwa perilaku pejabat di Kabupaten Bone telah merusak nilai demokrasi dan mengintimidasi rakyat, yang dapat mempengaruhi kebebasan dalam melakukan pencoblosan.
"Kegiatan terstruktur tersebut tentunya akan merugikan caleg kontestan pemilu lainnya dalam melakukan pendekatan dan kampanye ke masyarakat, karena diblok oleh sebagian kepala desa dan kepala dusunnya," paparnya.
Dudi berharap, agar tindakan yang ditempuh oleh pihak yang berwenang dapat membawa keadilan dan menjaga integritas demokrasi di kabupaten Bone.
"Hari jumat kami akan turun ke 4 titik aksi yakni Kantor Gubernur Sulsel menuntut pencopotan Pj Bupati Bone, Bawaslu Sulsel untuk segera mengusut tuntas pelanggaran pemilu dan APH (GAKUKUMDU) untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan menggunakan fasilitas daerah dan jabatan dalam Pemilu 2024," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Rabu, 17 Jun 2026 19:16
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
Kunjungi Sulsel, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Dimulai Tahun Depan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melakukan kunjungan supervisi ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesiapan jajaran pasca-pelantikan staf baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selasa, 05 Mei 2026 22:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
35 Pengurus PPP Sulsel Segera Dilantik, Hadirkan Konsep Sinematografi dan Teknologi AI
2
Wali Kota Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas, Ini Daftar Namanya
3
Proses AMDAL PT Conch di Kabupaten Barru Dipertanyakan
4
Distribusi Biosolar di Maros Diperkuat, Pertamina Tingkatkan Penyaluran 14 Persen
5
TNI AL Terjunkan Satgas dan Posko Darurat di Sigi Pasca-Gempa M 6,7
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
35 Pengurus PPP Sulsel Segera Dilantik, Hadirkan Konsep Sinematografi dan Teknologi AI
2
Wali Kota Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas, Ini Daftar Namanya
3
Proses AMDAL PT Conch di Kabupaten Barru Dipertanyakan
4
Distribusi Biosolar di Maros Diperkuat, Pertamina Tingkatkan Penyaluran 14 Persen
5
TNI AL Terjunkan Satgas dan Posko Darurat di Sigi Pasca-Gempa M 6,7