Buntut Mobilisasi Kades, Aliansi Mahasiswa Bone Desak Gubernur Copot Pj Bupati
Rabu, 03 Jan 2024 16:36
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga AMB menggelar aksi di Kantor Gubernur Sulsel dan Kantor Bawaslu Sulsel di Makassar pada Rabu (3/1) hari ini. Foto: IST
MAKASSAR - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) Sulawesi Selatan menggelar aksi di Kantor Gubernur Sulsel dan Kantor Bawaslu Sulsel di Makassar pada Rabu (3/1) hari ini.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Bone. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Bone, mereka menyoroti sebuah video berdurasi 48 detik yang viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Pj Bupati Bone, HA Islamuddin didampingi oleh Kepala Dinas PMD A Gunadi Ukra, yang diduga mengarahkan beberapa kepala desa untuk mendukung putrinya, A Tenri Abeng Salangketo, sebagai Calon Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra.
"Lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat yakini bukan hanya sekedar mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPR Provinsi tetapi mampu juga memperoleh suara yang terbesar dari seluruh kandidat. kan seperti itu, "taulle mo kira kira? ko dedulle i ta pau i!. Degaga masalah". Tetapi saya berharap, saya berkeinginan besar,” ucap Islamuddin dalam video tersebut.
Kalimat yang mencurigakan tersebut, menimbulkan dugaan pelanggaran berbagai peraturan, seperti Netralitas ASN, UU Pemilu, dan PKPU Kampanye Pemilu. Aliansi Mahasiswa Bone telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Bone.
"Kami menuntut agar sentra Gakkumdu turun tangan melanjutkan hasil keputusan Bawaslu Bone yang dianggap tidak memuaskan khalayak publik," kata Syahdan Waladi selaku Korlap AMB.
Syahdan menuturkan, pihaknya menilai bahwa video tersebut menjadi bukti nyata atas pelanggaran yang mencakup Netralitas ASN (PP 94 tahun 2021, Pasal 5 ayat 1,3, 5, dan 6), UU Pemilu (UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 huruf (f) dan ayat 4, juga Pasal 283 ayat 1 dan 2), serta Pelanggaran Kampanye Pemilu (PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 72 ayat 4 point (h), dan Pasal 73 serta Pasal 74 ayat 1).
Sementara itu, Ketua AMB Sulsel, Dudi Kamaruddin menyampaikan dalam aksi tersebut, bahwa masyarakat di pedesaan masih sangat paternalistik.
"Sehingga ketika ada tekanan atau perintah dari pejabat, baik itu bupati ataupun kepala desa maka hal itu diyakini akan diikuti oleh masyarakat, meskipun diketahui bahwa pemilu adalah ajang demokrasi," ungkapnya.
Dudi mengaku, AMb mengancam akan melakukan gerakan yang lebih besar pada hari Jumat (2x24 jam) jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Ia menyatakan bahwa perilaku pejabat di Kabupaten Bone telah merusak nilai demokrasi dan mengintimidasi rakyat, yang dapat mempengaruhi kebebasan dalam melakukan pencoblosan.
"Kegiatan terstruktur tersebut tentunya akan merugikan caleg kontestan pemilu lainnya dalam melakukan pendekatan dan kampanye ke masyarakat, karena diblok oleh sebagian kepala desa dan kepala dusunnya," paparnya.
Dudi berharap, agar tindakan yang ditempuh oleh pihak yang berwenang dapat membawa keadilan dan menjaga integritas demokrasi di kabupaten Bone.
"Hari jumat kami akan turun ke 4 titik aksi yakni Kantor Gubernur Sulsel menuntut pencopotan Pj Bupati Bone, Bawaslu Sulsel untuk segera mengusut tuntas pelanggaran pemilu dan APH (GAKUKUMDU) untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan menggunakan fasilitas daerah dan jabatan dalam Pemilu 2024," tutupnya.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Bone. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Bone, mereka menyoroti sebuah video berdurasi 48 detik yang viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Pj Bupati Bone, HA Islamuddin didampingi oleh Kepala Dinas PMD A Gunadi Ukra, yang diduga mengarahkan beberapa kepala desa untuk mendukung putrinya, A Tenri Abeng Salangketo, sebagai Calon Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra.
"Lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat yakini bukan hanya sekedar mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPR Provinsi tetapi mampu juga memperoleh suara yang terbesar dari seluruh kandidat. kan seperti itu, "taulle mo kira kira? ko dedulle i ta pau i!. Degaga masalah". Tetapi saya berharap, saya berkeinginan besar,” ucap Islamuddin dalam video tersebut.
Kalimat yang mencurigakan tersebut, menimbulkan dugaan pelanggaran berbagai peraturan, seperti Netralitas ASN, UU Pemilu, dan PKPU Kampanye Pemilu. Aliansi Mahasiswa Bone telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Bone.
"Kami menuntut agar sentra Gakkumdu turun tangan melanjutkan hasil keputusan Bawaslu Bone yang dianggap tidak memuaskan khalayak publik," kata Syahdan Waladi selaku Korlap AMB.
Syahdan menuturkan, pihaknya menilai bahwa video tersebut menjadi bukti nyata atas pelanggaran yang mencakup Netralitas ASN (PP 94 tahun 2021, Pasal 5 ayat 1,3, 5, dan 6), UU Pemilu (UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 huruf (f) dan ayat 4, juga Pasal 283 ayat 1 dan 2), serta Pelanggaran Kampanye Pemilu (PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 72 ayat 4 point (h), dan Pasal 73 serta Pasal 74 ayat 1).
Sementara itu, Ketua AMB Sulsel, Dudi Kamaruddin menyampaikan dalam aksi tersebut, bahwa masyarakat di pedesaan masih sangat paternalistik.
"Sehingga ketika ada tekanan atau perintah dari pejabat, baik itu bupati ataupun kepala desa maka hal itu diyakini akan diikuti oleh masyarakat, meskipun diketahui bahwa pemilu adalah ajang demokrasi," ungkapnya.
Dudi mengaku, AMb mengancam akan melakukan gerakan yang lebih besar pada hari Jumat (2x24 jam) jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Ia menyatakan bahwa perilaku pejabat di Kabupaten Bone telah merusak nilai demokrasi dan mengintimidasi rakyat, yang dapat mempengaruhi kebebasan dalam melakukan pencoblosan.
"Kegiatan terstruktur tersebut tentunya akan merugikan caleg kontestan pemilu lainnya dalam melakukan pendekatan dan kampanye ke masyarakat, karena diblok oleh sebagian kepala desa dan kepala dusunnya," paparnya.
Dudi berharap, agar tindakan yang ditempuh oleh pihak yang berwenang dapat membawa keadilan dan menjaga integritas demokrasi di kabupaten Bone.
"Hari jumat kami akan turun ke 4 titik aksi yakni Kantor Gubernur Sulsel menuntut pencopotan Pj Bupati Bone, Bawaslu Sulsel untuk segera mengusut tuntas pelanggaran pemilu dan APH (GAKUKUMDU) untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan menggunakan fasilitas daerah dan jabatan dalam Pemilu 2024," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Relawan Mahtan Bantu Korban Bencana di Sumatera Utara
2
FK UMI Gelar Baksos Akbar 2025 di Kendari dan Konawe
3
Pertamina Unjuk Kesiapsiagaan lewat Simulasi Darurat di FT Luwuk
4
Telkomsel Kebut Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan di Sumatera
5
PLN UIP Sulawesi Rehabilitasi Lahan Tidur di Hutan Hulawa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Relawan Mahtan Bantu Korban Bencana di Sumatera Utara
2
FK UMI Gelar Baksos Akbar 2025 di Kendari dan Konawe
3
Pertamina Unjuk Kesiapsiagaan lewat Simulasi Darurat di FT Luwuk
4
Telkomsel Kebut Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan di Sumatera
5
PLN UIP Sulawesi Rehabilitasi Lahan Tidur di Hutan Hulawa