Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Minggu, 09 Agu 2026 12:03
Analisis Hukum Pemda Luwu Timur, Zukifli. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan bahwa langkah penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.
Analisis Hukum Pemda Luwu Timur, Zukifli mengatakan, pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa seluruh prosedur, termasuk kewajiban pembayaran santunan oleh badan usaha, telah diatur secara transparan.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT IHIP secara tegas Pihak Kedua (PT IHIP) memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama.
Kewajiban ini, kata Zulkifli, merupakan bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park, di mana besaran santunan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen.
Selain itu, pelaksanaan penanganan dampak sosial ini juga sejalan dengan mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
"Peraturan tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial," kata Zulkifli.
Hal ini membuktikan bahwa sinergi dan keterlibatan pendanaan oleh PT IHIP memiliki landasan hukum yang kuat baik melalui regulasi nasional maupun klausul perjanjian kerja sama yang sah.
Ia menjelaskan, Pemerintah daerah mencatat bahwa dari total anggaran Rp16 miliar yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP, sebagian besar telah tersalurkan secara langsung kepada warga yang menerima hasil penilaian.
Sementara itu, bagi pihak yang belum melakukan pengambilan atau memiliki perbedaan persepsi mengenai nilai santunan, pemerintah daerah menempuh prosedur hukum melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dengan nilai sebesar Rp5 miliar.
"Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat bahwa seluruh proses penyediaan tanah, pemenuhan kewajiban PT IHIP berdasarkan perjanjian kerja sama, serta penyaluran kerohiman di Laoli telah melewati prosedur hukum yang matang, transparan, dan akuntabel demi mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional di daerah.
Analisis Hukum Pemda Luwu Timur, Zukifli mengatakan, pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa seluruh prosedur, termasuk kewajiban pembayaran santunan oleh badan usaha, telah diatur secara transparan.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT IHIP secara tegas Pihak Kedua (PT IHIP) memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama.
Kewajiban ini, kata Zulkifli, merupakan bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park, di mana besaran santunan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen.
Selain itu, pelaksanaan penanganan dampak sosial ini juga sejalan dengan mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
"Peraturan tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial," kata Zulkifli.
Hal ini membuktikan bahwa sinergi dan keterlibatan pendanaan oleh PT IHIP memiliki landasan hukum yang kuat baik melalui regulasi nasional maupun klausul perjanjian kerja sama yang sah.
Ia menjelaskan, Pemerintah daerah mencatat bahwa dari total anggaran Rp16 miliar yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP, sebagian besar telah tersalurkan secara langsung kepada warga yang menerima hasil penilaian.
Sementara itu, bagi pihak yang belum melakukan pengambilan atau memiliki perbedaan persepsi mengenai nilai santunan, pemerintah daerah menempuh prosedur hukum melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dengan nilai sebesar Rp5 miliar.
"Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat bahwa seluruh proses penyediaan tanah, pemenuhan kewajiban PT IHIP berdasarkan perjanjian kerja sama, serta penyaluran kerohiman di Laoli telah melewati prosedur hukum yang matang, transparan, dan akuntabel demi mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional di daerah.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:53
Sulsel
Bupati Irwan Prioritaskan Pemulihan Penghidupan Warga Laoli yang Terdampak PSN
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:10
Sulsel
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik.
Kamis, 06 Agu 2026 14:19
News
Gangguan Jalur Hauling Pomalaa Berpotensi Tekan PNBP dan Ekonomi Kolaka
Gangguan terhadap jalur hauling di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas produksi dan distribusi bijih nikel.
Kamis, 06 Agu 2026 13:41
Ekbis
MIND ID Tegaskan Dukungan bagi Proyek Strategis PT Vale di Pomalaa
MIND ID menegaskan dukungan penuh terhadap pengembangan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa milik PT Vale Indonesia Tbk sebagai bagian dari percepatan hilirisasi mineral nasional.
Rabu, 05 Agu 2026 10:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengurus NU se-Sulawesi Dukung Gus Rozin Perkuat Pesantren & Kemandirian Jam’iyah
2
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
3
16 Atlet Bulutangkis Peraih Super Tiket Lanjutkan Asa ke Tahap Karantina
4
Jejak Hino di Balik Kemajuan Industri Transportasi Indonesia
5
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Keandalan Listrik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengurus NU se-Sulawesi Dukung Gus Rozin Perkuat Pesantren & Kemandirian Jam’iyah
2
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
3
16 Atlet Bulutangkis Peraih Super Tiket Lanjutkan Asa ke Tahap Karantina
4
Jejak Hino di Balik Kemajuan Industri Transportasi Indonesia
5
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Keandalan Listrik