Sengketa HPL Malili, Pemkab Lutim Siap Jadi Pihak Intervensi di PTUN Makassar

Rabu, 23 Sep 2026 00:19
Sengketa HPL Malili, Pemkab Lutim Siap Jadi Pihak Intervensi di PTUN Makassar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan kesiapannya menjadi pihak intervensi dalam perkara sengketa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Dusun Laoli. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan kesiapannya menjadi pihak intervensi dalam perkara sengketa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang tengah diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Kesiapan itu disampaikan setelah Pemkab Luwu Timur hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS, antara Annas dan kawan-kawan selaku penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, di Makassar, Senin (21/9/2026).

Analis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen permohonan untuk masuk sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, mengingat HPL yang disengketakan tercatat atas nama Pemkab Luwu Timur.

"Hakim Ketua Majelis sesuai UU PTUN meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pihak terkait, dalam hal ini pemegang sertipikat HPL yang menjadi objek sengketa, untuk menyampaikan sikap terkait keikutsertaannya dalam perkara. Kami menyatakan bersedia dan telah menyiapkan surat permohonan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim," kata Zulkifli, Selasa (22/09/26).

Ia menilai keikutsertaan Pemkab dalam persidangan penting agar fakta, riwayat, kepentingan hukum, serta kedudukan para pihak terhadap objek sengketa dapat disampaikan secara utuh di hadapan majelis.

Penetapan atas permohonan intervensi itu rencananya dibacakan pada sidang lanjutan, 28 September 2026, bersamaan dengan agenda pembacaan gugatan.

Terpisah, Zulkifli menjelaskan gugatan yang berjalan tidak otomatis menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi objek sengketa.

Ia merujuk Pasal 67 ayat (1) UU PTUN yang menyebutkan gugatan pada prinsipnya tidak serta-merta menunda pelaksanaan keputusan atau tindakan yang digugat.

"Artinya, sepanjang belum ada penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan, proses pembangunan tetap dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Zulkifli, ketentuan itu relevan dengan aktivitas pembangunan kawasan industri di lokasi tersebut, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Meski begitu, ia menegaskan Pemkab tetap menghormati kewenangan pengadilan bila pihak Penggugat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan sebagaimana diatur Pasal 67 ayat (2) UU PTUN.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh Reza, menambahkan pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat di luar jalur hukum yang berjalan.

"Pemkab Luwu Timur akan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Proses hukum tetap berjalan, sementara komunikasi dengan masyarakat juga harus terus dibangun agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, tertib, dan tidak menimbulkan konflik baru," kata Reza.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru