Sengketa HPL Malili, Pemkab Lutim Siap Jadi Pihak Intervensi di PTUN Makassar
Rabu, 23 Sep 2026 00:19
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan kesiapannya menjadi pihak intervensi dalam perkara sengketa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Dusun Laoli. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan kesiapannya menjadi pihak intervensi dalam perkara sengketa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang tengah diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Kesiapan itu disampaikan setelah Pemkab Luwu Timur hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS, antara Annas dan kawan-kawan selaku penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, di Makassar, Senin (21/9/2026).
Analis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen permohonan untuk masuk sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, mengingat HPL yang disengketakan tercatat atas nama Pemkab Luwu Timur.
"Hakim Ketua Majelis sesuai UU PTUN meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pihak terkait, dalam hal ini pemegang sertipikat HPL yang menjadi objek sengketa, untuk menyampaikan sikap terkait keikutsertaannya dalam perkara. Kami menyatakan bersedia dan telah menyiapkan surat permohonan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim," kata Zulkifli, Selasa (22/09/26).
Ia menilai keikutsertaan Pemkab dalam persidangan penting agar fakta, riwayat, kepentingan hukum, serta kedudukan para pihak terhadap objek sengketa dapat disampaikan secara utuh di hadapan majelis.
Penetapan atas permohonan intervensi itu rencananya dibacakan pada sidang lanjutan, 28 September 2026, bersamaan dengan agenda pembacaan gugatan.
Terpisah, Zulkifli menjelaskan gugatan yang berjalan tidak otomatis menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi objek sengketa.
Ia merujuk Pasal 67 ayat (1) UU PTUN yang menyebutkan gugatan pada prinsipnya tidak serta-merta menunda pelaksanaan keputusan atau tindakan yang digugat.
"Artinya, sepanjang belum ada penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan, proses pembangunan tetap dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Zulkifli, ketentuan itu relevan dengan aktivitas pembangunan kawasan industri di lokasi tersebut, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Meski begitu, ia menegaskan Pemkab tetap menghormati kewenangan pengadilan bila pihak Penggugat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan sebagaimana diatur Pasal 67 ayat (2) UU PTUN.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh Reza, menambahkan pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat di luar jalur hukum yang berjalan.
"Pemkab Luwu Timur akan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Proses hukum tetap berjalan, sementara komunikasi dengan masyarakat juga harus terus dibangun agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, tertib, dan tidak menimbulkan konflik baru," kata Reza.
Kesiapan itu disampaikan setelah Pemkab Luwu Timur hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS, antara Annas dan kawan-kawan selaku penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, di Makassar, Senin (21/9/2026).
Analis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen permohonan untuk masuk sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, mengingat HPL yang disengketakan tercatat atas nama Pemkab Luwu Timur.
"Hakim Ketua Majelis sesuai UU PTUN meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pihak terkait, dalam hal ini pemegang sertipikat HPL yang menjadi objek sengketa, untuk menyampaikan sikap terkait keikutsertaannya dalam perkara. Kami menyatakan bersedia dan telah menyiapkan surat permohonan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim," kata Zulkifli, Selasa (22/09/26).
Ia menilai keikutsertaan Pemkab dalam persidangan penting agar fakta, riwayat, kepentingan hukum, serta kedudukan para pihak terhadap objek sengketa dapat disampaikan secara utuh di hadapan majelis.
Penetapan atas permohonan intervensi itu rencananya dibacakan pada sidang lanjutan, 28 September 2026, bersamaan dengan agenda pembacaan gugatan.
Terpisah, Zulkifli menjelaskan gugatan yang berjalan tidak otomatis menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi objek sengketa.
Ia merujuk Pasal 67 ayat (1) UU PTUN yang menyebutkan gugatan pada prinsipnya tidak serta-merta menunda pelaksanaan keputusan atau tindakan yang digugat.
"Artinya, sepanjang belum ada penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan, proses pembangunan tetap dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Zulkifli, ketentuan itu relevan dengan aktivitas pembangunan kawasan industri di lokasi tersebut, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Meski begitu, ia menegaskan Pemkab tetap menghormati kewenangan pengadilan bila pihak Penggugat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan sebagaimana diatur Pasal 67 ayat (2) UU PTUN.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh Reza, menambahkan pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat di luar jalur hukum yang berjalan.
"Pemkab Luwu Timur akan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Proses hukum tetap berjalan, sementara komunikasi dengan masyarakat juga harus terus dibangun agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, tertib, dan tidak menimbulkan konflik baru," kata Reza.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Luwu Timur Jadwalkan Donor Darah ASN Tiap Bulan, Setiap OPD Dapat Giliran
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan donor darah aparatur sipil negara (ASN) sebagai agenda rutin bulanan. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan mendapat giliran secara bergilir.
Senin, 21 Sep 2026 16:35
Sulsel
Rehabilitasi 364 Hektare Lada Luwu Timur Jalan, Persoalan Pascapanen Belum Tuntas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjalankan program rehabilitasi tanaman lada seluas 364 hektare pada 2026 di tiga kecamatan sentra produksi, yakni Towuti, Wasuponda, dan Nuha.
Jum'at, 18 Sep 2026 15:45
Sulsel
Curhat Operator SPBU ke Bupati Lutim: Gaji Kecil, Godaan Pelangsiran Makin Besar
Keluhan soal gaji kecil dari para operator SPBU di Luwu Timur akhirnya sampai ke telinga Bupati Irwan Bachri Syam.
Rabu, 16 Sep 2026 20:01
Sulsel
Geruduk SPBU Ussu, Bupati Luwu Timur Dalami Dugaan Main Mata dengan Pelangsir BBM
Pagi yang biasanya tenang di SPBU Ussu, Kecamatan Malili, mendadak berubah tegang, Senin (14/09/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:21
Sulsel
Antisipasi Antrean BBM, Pemkab Lutim Minta Pertamina Konsisten Pasok Pertamax
Permintaan ini merupakan tindak lanjut penanganan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah SPBU Lutim.
Minggu, 13 Sep 2026 13:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putri Sulung Mantan Rektor UNM Sampaikan Pesan Khusus untuk Prof Hasmyati
2
PJM Tingkatkan SDM Pandu, Perkuat Keselamatan dan Keandalan Pelayaran
3
IPCM Perluas Peta Bisnis Maritim, Bidik Kawasan Industri hingga Indonesia Timur
4
Gandeng Tiga Bank, Perumahan Subsidi Alexandria City Moncongloe Gelar Akad Massal 250 User
5
FSIKP UMI Gelar Kick-Off BIPA untuk Mahasiswa Internasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putri Sulung Mantan Rektor UNM Sampaikan Pesan Khusus untuk Prof Hasmyati
2
PJM Tingkatkan SDM Pandu, Perkuat Keselamatan dan Keandalan Pelayaran
3
IPCM Perluas Peta Bisnis Maritim, Bidik Kawasan Industri hingga Indonesia Timur
4
Gandeng Tiga Bank, Perumahan Subsidi Alexandria City Moncongloe Gelar Akad Massal 250 User
5
FSIKP UMI Gelar Kick-Off BIPA untuk Mahasiswa Internasional