Kembali Berlanjut, Mahasiswa Bone dan Pukat Kembali Demo Tuntut Pj Bupati Dicopot
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 05 Januari 2024 - 22:39 WIB
Desakan mencopot Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Islamuddin terus berlanjut. Kali ini Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulselbersama ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (05/01/2023).
Massa PUKAT dan AMB mendesak Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Kepala Kejati Sulsel bertindak atas apa yang dilakukan Pj Bupati Bone.
Diketahui, Andi Islamuddin sempat viral setelah video yang mengajak sejumlah kepala desa untuk memenangkan anaknya,Andi Tenri Abeng Salangketo, yang maju sebagaiCaleg DPRD Sulsel dari Partai Gerindra Dapil VII.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma mengungkapkan bahwa perbuatan Pj Bupati Kabupaten Bone bisa mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya tindakan tersebut diduga melanggar hukum pemilu, menciptakan potensi pelanggaran terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan larangan kampanye Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan kampanye Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan Pasal 5 PP No. 94 Tahun 2021 dan aturan Pemilu tahun 2023. "Kejadian ini menciptakan dampak serius terhadap integritas pemilu dan mempertanyakan keadilan dan demokrasi yang dijunjung tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan AMB, Takbiratul Ihram menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Bone merupakan bentuk ketidakpantasan memimpin daerahnya. Apalagi Kabupaten Bone dikenal sebagai kota beradab.
Massa PUKAT dan AMB mendesak Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Kepala Kejati Sulsel bertindak atas apa yang dilakukan Pj Bupati Bone.
Diketahui, Andi Islamuddin sempat viral setelah video yang mengajak sejumlah kepala desa untuk memenangkan anaknya,Andi Tenri Abeng Salangketo, yang maju sebagaiCaleg DPRD Sulsel dari Partai Gerindra Dapil VII.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma mengungkapkan bahwa perbuatan Pj Bupati Kabupaten Bone bisa mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya tindakan tersebut diduga melanggar hukum pemilu, menciptakan potensi pelanggaran terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan larangan kampanye Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan kampanye Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan Pasal 5 PP No. 94 Tahun 2021 dan aturan Pemilu tahun 2023. "Kejadian ini menciptakan dampak serius terhadap integritas pemilu dan mempertanyakan keadilan dan demokrasi yang dijunjung tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan AMB, Takbiratul Ihram menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Bone merupakan bentuk ketidakpantasan memimpin daerahnya. Apalagi Kabupaten Bone dikenal sebagai kota beradab.