Kembali Berlanjut, Mahasiswa Bone dan Pukat Kembali Demo Tuntut Pj Bupati Dicopot
Jum'at, 05 Jan 2024 22:39

AMB bersama Pukat Sulsel turun kembali melakukan aksi demo. Foto: IST
MAKASSAR - Desakan mencopot Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Islamuddin terus berlanjut. Kali ini Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel bersama ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (05/01/2023).
Massa PUKAT dan AMB mendesak Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Kepala Kejati Sulsel bertindak atas apa yang dilakukan Pj Bupati Bone.
Diketahui, Andi Islamuddin sempat viral setelah video yang mengajak sejumlah kepala desa untuk memenangkan anaknya, Andi Tenri Abeng Salangketo, yang maju sebagai Caleg DPRD Sulsel dari Partai Gerindra Dapil VII.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma mengungkapkan bahwa perbuatan Pj Bupati Kabupaten Bone bisa mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya tindakan tersebut diduga melanggar hukum pemilu, menciptakan potensi pelanggaran terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan larangan kampanye Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan kampanye Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan Pasal 5 PP No. 94 Tahun 2021 dan aturan Pemilu tahun 2023. "Kejadian ini menciptakan dampak serius terhadap integritas pemilu dan mempertanyakan keadilan dan demokrasi yang dijunjung tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan AMB, Takbiratul Ihram menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Bone merupakan bentuk ketidakpantasan memimpin daerahnya. Apalagi Kabupaten Bone dikenal sebagai kota beradab.
"Namun apa yang dilakukan Pj Bupati merusak citra masyarakat Bone. Maka sudah sepantasnya Pj Bupati Bone dicopot. Karena sudah melanggar berdasarkan video yang beredar secara nasional. Di mana, dia mengharuskan membantu anaknya yang maju sebagai caleg," tegas Ihram.
Untuk itu, mahasiswa meminta Pj Gubernur merespon tuntutan mereka. "Harus ada tindakan jelas dari Pj Gubernur kepada Pj Bupati Kabupaten Bone yang telah melanggar aturan kampanye," tutup Ihram.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menegaskan, dalam hal pelanggaran Pemilu, Islamuddin bebas pelanggaran. Sebab, dia melakukan hal itu di luar jadwal kampanye.
”Tidak ada pelanggaran Pemilu, karena kejadiannya belum memasuki masa kampanye. Jadi pasal 282 yang menyatakan pejabat negara dilarang melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon selama masa kampanye, junkto pasal 357 pidana tiga tahun, itu tidak terpenuhi,” ujarnya.
Meski begitu, Alwi menegaskan ada indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga, pihaknya akan mendorong kasus ini ke KASN untuk ditindaklanjuti.
”Bawaslu Kabupaten Bone menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jadi kami dorong ke KASN, ini sementara kami susun dan siapkan dokumen yang akan dikirim,” lanjutnya.
Dengan begitu, Bawaslu akan menyerahkan sepenuhnya kepada KASN terkait tingkat pelanggaran dan sanksinya. Bawaslu hanya menyampaikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
”Kalau netralitas aturannya ada di PP 42 mengenai ASN. Tetapi kan hasilnya nanti KASN yang tentukan, seperti apa pelanggaran dan sanksinya. Kami di Bawaslu ini hanya menunggu saja,” kuncinya.
Massa PUKAT dan AMB mendesak Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Kepala Kejati Sulsel bertindak atas apa yang dilakukan Pj Bupati Bone.
Diketahui, Andi Islamuddin sempat viral setelah video yang mengajak sejumlah kepala desa untuk memenangkan anaknya, Andi Tenri Abeng Salangketo, yang maju sebagai Caleg DPRD Sulsel dari Partai Gerindra Dapil VII.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma mengungkapkan bahwa perbuatan Pj Bupati Kabupaten Bone bisa mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya tindakan tersebut diduga melanggar hukum pemilu, menciptakan potensi pelanggaran terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan larangan kampanye Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan kampanye Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan Pasal 5 PP No. 94 Tahun 2021 dan aturan Pemilu tahun 2023. "Kejadian ini menciptakan dampak serius terhadap integritas pemilu dan mempertanyakan keadilan dan demokrasi yang dijunjung tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan AMB, Takbiratul Ihram menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Bone merupakan bentuk ketidakpantasan memimpin daerahnya. Apalagi Kabupaten Bone dikenal sebagai kota beradab.
"Namun apa yang dilakukan Pj Bupati merusak citra masyarakat Bone. Maka sudah sepantasnya Pj Bupati Bone dicopot. Karena sudah melanggar berdasarkan video yang beredar secara nasional. Di mana, dia mengharuskan membantu anaknya yang maju sebagai caleg," tegas Ihram.
Untuk itu, mahasiswa meminta Pj Gubernur merespon tuntutan mereka. "Harus ada tindakan jelas dari Pj Gubernur kepada Pj Bupati Kabupaten Bone yang telah melanggar aturan kampanye," tutup Ihram.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menegaskan, dalam hal pelanggaran Pemilu, Islamuddin bebas pelanggaran. Sebab, dia melakukan hal itu di luar jadwal kampanye.
”Tidak ada pelanggaran Pemilu, karena kejadiannya belum memasuki masa kampanye. Jadi pasal 282 yang menyatakan pejabat negara dilarang melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon selama masa kampanye, junkto pasal 357 pidana tiga tahun, itu tidak terpenuhi,” ujarnya.
Meski begitu, Alwi menegaskan ada indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga, pihaknya akan mendorong kasus ini ke KASN untuk ditindaklanjuti.
”Bawaslu Kabupaten Bone menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jadi kami dorong ke KASN, ini sementara kami susun dan siapkan dokumen yang akan dikirim,” lanjutnya.
Dengan begitu, Bawaslu akan menyerahkan sepenuhnya kepada KASN terkait tingkat pelanggaran dan sanksinya. Bawaslu hanya menyampaikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
”Kalau netralitas aturannya ada di PP 42 mengenai ASN. Tetapi kan hasilnya nanti KASN yang tentukan, seperti apa pelanggaran dan sanksinya. Kami di Bawaslu ini hanya menunggu saja,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23

Sulsel
DPRD Sulsel Dalami Proyek Bendung dan Embung Bermasalah Senilai Rp60 Miliar di Bone
DPRD Sulsel sedang mendalami proyek bermasalah yang nilainya sekira Rp60 miliar di Kabupaten Bone. Proyek ini berupa bendung dan embung yang terletak di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja.
Selasa, 16 Sep 2025 12:32

News
Polres Bone Tangkap DPO Pemasok Sabu di Palopo
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (10/5/2025).
Selasa, 13 Mei 2025 13:25

Sulsel
Gagal Curi 7 Gabah, Warga Watampone Kini Ditahan di Mapolsek Tanete Riattang
Polsek Tanete Riattang mengamankan seorang pria berinisial AR (34) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tujuh karung gabah milik warga.
Selasa, 15 Apr 2025 15:45

Sulsel
Iptu Alvin Aji Kurniawan Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Bone
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi jabatan. Iptu Alvin Aji Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wajo kembali di percaya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bone.
Jum'at, 11 Apr 2025 22:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran