Garuda Diskualifikasi, 8 Parpol di Makassar Diminta Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye
Ahmad Muhaimin
Senin, 08 Januari 2024 - 15:22 WIB
KPU Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh peserta Pemilu 2024, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA, kecuali laporan dari Partai Garuda.
Dalam rangkaian penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makasaar turut hadir untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan awal dana kampanye dari para peserta Pemilu.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini adalah salah satu kewajiban dari seluruh peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie mengungkapkan bahwa pelaporan awal dana kampanye bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu, begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik.
"Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar," kata Hambaliie.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu. Berikut para calon anggota legislatifnya, karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya.
"Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya," ujar Uni sapaannya.
Dalam rangkaian penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makasaar turut hadir untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan awal dana kampanye dari para peserta Pemilu.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini adalah salah satu kewajiban dari seluruh peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie mengungkapkan bahwa pelaporan awal dana kampanye bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu, begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik.
"Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar," kata Hambaliie.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu. Berikut para calon anggota legislatifnya, karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya.
"Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya," ujar Uni sapaannya.