Garuda Diskualifikasi, 8 Parpol di Makassar Diminta Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye
Senin, 08 Jan 2024 15:22
KPU Makassar menerima LADK dari Partai Demokrat. Foto: IST
MAKASSAR - KPU Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh peserta Pemilu 2024, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA, kecuali laporan dari Partai Garuda.
Dalam rangkaian penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makasaar turut hadir untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan awal dana kampanye dari para peserta Pemilu.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini adalah salah satu kewajiban dari seluruh peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie mengungkapkan bahwa pelaporan awal dana kampanye bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu, begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik.
"Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar," kata Hambaliie.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu. Berikut para calon anggota legislatifnya, karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya.
"Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya," ujar Uni sapaannya.
Uni menuturkan, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada Partai Garuda, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan.
Adapun update LADK partai peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita adalah 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hard copy laporan ke KPU Kota Makassar.
"Minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hard copy laporannya ke KPU Kota Makassar," ungkap Uni.
Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 Januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku.
Kedelapan partai politik tersebut di antaranya Partai Golkar, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PSI, Perindo, Partai Ummat dan Demokrat.
Situasi ini membuat Garuda terancam didiskualifikasi dari peserta Pemilu. Komisioner KPU Makassar, Muh Andi Goncing akan melakukan koordinasi ke KPU Sulsel.
"Berdasarkan aturan, mestinya seperti itu. Cuman untuk mekanismenya sementara akan kami laporkan dan konsultasikan dulu ke tingkat provinsi," ungkapnya.
Dalam rangkaian penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makasaar turut hadir untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan awal dana kampanye dari para peserta Pemilu.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini adalah salah satu kewajiban dari seluruh peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie mengungkapkan bahwa pelaporan awal dana kampanye bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu, begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik.
"Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar," kata Hambaliie.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu. Berikut para calon anggota legislatifnya, karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya.
"Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya," ujar Uni sapaannya.
Uni menuturkan, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada Partai Garuda, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan.
Adapun update LADK partai peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita adalah 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hard copy laporan ke KPU Kota Makassar.
"Minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hard copy laporannya ke KPU Kota Makassar," ungkap Uni.
Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 Januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku.
Kedelapan partai politik tersebut di antaranya Partai Golkar, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PSI, Perindo, Partai Ummat dan Demokrat.
Situasi ini membuat Garuda terancam didiskualifikasi dari peserta Pemilu. Komisioner KPU Makassar, Muh Andi Goncing akan melakukan koordinasi ke KPU Sulsel.
"Berdasarkan aturan, mestinya seperti itu. Cuman untuk mekanismenya sementara akan kami laporkan dan konsultasikan dulu ke tingkat provinsi," ungkapnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Gakkumdu Makassar Raih Penghargaan Terbaik Pertama se-Indonesia pada Award 2024
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar berhasil meraih penghargaan Kategori Fasilitasi terbaik pertama pada kegiatan Gakkumdu Award 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Ancol Beach City International Stadium pada Kamis (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 23:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Terima Penghargaan Kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu
Bawaslu Soppeng berhasil meraih peringkat ketiga dalam kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu pada ajang Gakkumdu Award 2024.
Kamis, 19 Sep 2024 21:56
News
Appi-Aliyah Deklarasi di Anjungan Losari, Lanjut Daftar KPU pada 29 Agustus 2024
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), telah menetapkan hari deklarasi dan pendaftaran ke KPU Makassar.
Senin, 26 Agu 2024 22:42
Sulsel
KPU Sulsel Raih Penghargaan Terbaik ke-3 Kategori PPID Terupdate
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik ke-3 kategori "PPID Terupdate" dalam Penganugerahan Parhumas Tahun 2024 di Hotel Sava Surabaya, pada Senin (05/08/2024) malam.
Selasa, 06 Agu 2024 11:34
Sulsel
Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP
Eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida mengadukan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman ke DKPP. Laporannya telah dimasukkan sejak 17 Juli dan telah terima dengan nomor 01-26/SET-02/VII/2024.
Kamis, 01 Agu 2024 22:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
2
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
3
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
4
KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
5
Yayasan Mahtan Akan Gelar Hapus Tato Gratis dan Sunatan Massal di Bone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
2
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
3
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
4
KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
5
Yayasan Mahtan Akan Gelar Hapus Tato Gratis dan Sunatan Massal di Bone