Garuda Diskualifikasi, 8 Parpol di Makassar Diminta Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye

Ahmad Muhaimin
Senin, 08 Jan 2024 15:22
Garuda Diskualifikasi, 8 Parpol di Makassar Diminta Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye
KPU Makassar menerima LADK dari Partai Demokrat. Foto: IST
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh peserta Pemilu 2024, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA, kecuali laporan dari Partai Garuda.

Dalam rangkaian penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makasaar turut hadir untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan awal dana kampanye dari para peserta Pemilu.

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini adalah salah satu kewajiban dari seluruh peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie mengungkapkan bahwa pelaporan awal dana kampanye bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu, begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik.

"Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar," kata Hambaliie.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu. Berikut para calon anggota legislatifnya, karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya.

"Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya," ujar Uni sapaannya.

Uni menuturkan, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada Partai Garuda, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan.

Adapun update LADK partai peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita adalah 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hard copy laporan ke KPU Kota Makassar.

"Minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hard copy laporannya ke KPU Kota Makassar," ungkap Uni.

Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 Januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku.

Kedelapan partai politik tersebut di antaranya Partai Golkar, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PSI, Perindo, Partai Ummat dan Demokrat.

Situasi ini membuat Garuda terancam didiskualifikasi dari peserta Pemilu. Komisioner KPU Makassar, Muh Andi Goncing akan melakukan koordinasi ke KPU Sulsel.

"Berdasarkan aturan, mestinya seperti itu. Cuman untuk mekanismenya sementara akan kami laporkan dan konsultasikan dulu ke tingkat provinsi," ungkapnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru