KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
Rabu, 04 Jun 2025 19:40
KPU Makassar menyerahkan nama calon PAW Ruslan Mahmud ke pihak DPRD. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menyerahkan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Makassar yang wafat beberapa waktu lalu. Dokumen itu diserahkan ke DPRD pada Rabu (4/6/2025).
Dalam dokumen tersebut, nama Apiyati Amin Syam disodorkan untuk menjadi calon PAW Ruslan Mahmud. Apiyati mengantongi suara kedua terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
"Kedatangan KPU hari ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Supratman. Kami datang untuk membawa permintaan DPRD Kota Makassar, meminta nama suara kedua terbanyak untuk PAW almarhum Ruslan Mahmud dari Partai Golkar," jelas Ketua KPU Makassar, M Yasir Arafat saat ditemui di kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (4/6/2025).
Yasir menuturkan, setelah KPU Makassar menyerahkan dokumen tersebut, maka selanjutnya pihak DPRD-lah yang akan memproses. Ia menegaskan, proses PAW ini masih akan berlangsung lama.
"Prosesnya masih relatif panjang, karena harus bersurat dulu ke provinsi Sulsel untuk membatalkan SK almarhum dan menerbitkan SK untuk ibu pengganti Apiyati Amin Syam menjadi PAW suara kedua terbanyak," tuturnya saat ditemui.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman mengutarakan, setelah pihaknya memberikan surat ke Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dilanjutkan ke Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
“Langkah berikutnya yaitu mengajukan permohonan ke pemerintah kota untuk diteruskan ke provinsi. Setelah SK pemberhentian almarhum diterbitkan oleh gubernur, lalu disusul SK pengangkatan calon PAW, barulah DPRD dapat menjadwalkan paripurna,” ucapnya kepada wartawan tadi sore.
Legislator Dapil IV Kota Makassar berharap, kekosongan kursi fraksi Partai Golkar di DPRD Makassar sepeninggal Ruslan Mahmud bisa terisi secepatnya, agar proses politik bisa berjalan dengan baik ke depannya.
“Ini juga menyangkut kepentingan representasi partai. Kami tentu ingin prosesnya segera rampung agar tugas-tugas di fraksi dapat berjalan optimal kembali,” pungkasnya.
Dalam dokumen tersebut, nama Apiyati Amin Syam disodorkan untuk menjadi calon PAW Ruslan Mahmud. Apiyati mengantongi suara kedua terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
"Kedatangan KPU hari ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Supratman. Kami datang untuk membawa permintaan DPRD Kota Makassar, meminta nama suara kedua terbanyak untuk PAW almarhum Ruslan Mahmud dari Partai Golkar," jelas Ketua KPU Makassar, M Yasir Arafat saat ditemui di kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (4/6/2025).
Yasir menuturkan, setelah KPU Makassar menyerahkan dokumen tersebut, maka selanjutnya pihak DPRD-lah yang akan memproses. Ia menegaskan, proses PAW ini masih akan berlangsung lama.
"Prosesnya masih relatif panjang, karena harus bersurat dulu ke provinsi Sulsel untuk membatalkan SK almarhum dan menerbitkan SK untuk ibu pengganti Apiyati Amin Syam menjadi PAW suara kedua terbanyak," tuturnya saat ditemui.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman mengutarakan, setelah pihaknya memberikan surat ke Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dilanjutkan ke Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
“Langkah berikutnya yaitu mengajukan permohonan ke pemerintah kota untuk diteruskan ke provinsi. Setelah SK pemberhentian almarhum diterbitkan oleh gubernur, lalu disusul SK pengangkatan calon PAW, barulah DPRD dapat menjadwalkan paripurna,” ucapnya kepada wartawan tadi sore.
Legislator Dapil IV Kota Makassar berharap, kekosongan kursi fraksi Partai Golkar di DPRD Makassar sepeninggal Ruslan Mahmud bisa terisi secepatnya, agar proses politik bisa berjalan dengan baik ke depannya.
“Ini juga menyangkut kepentingan representasi partai. Kami tentu ingin prosesnya segera rampung agar tugas-tugas di fraksi dapat berjalan optimal kembali,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Usul Pemilihan Ketua RT/RW se-Kota Makassar Ditunda
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Pemilihan RT/RW serentak bersama lurah, camat, dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Selasa (25/11/2025).
Selasa, 25 Nov 2025 18:39
Makassar City
DPRD Makassar Minta Pemerintah Kota Benahi Layanan Publik
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses masa sidang pertama tahun 2025–2026 di Ruang Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/11/2025).
Selasa, 25 Nov 2025 05:38
Makassar City
APBD 2026 Kota Makassar Rp5,1 Triliun, Menyusut Hampir 9 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD bergerak cepat menuntaskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026.
Senin, 17 Nov 2025 20:34
Makassar City
Berkaca Kasus Bilqis, Legislator Basdir Serukan Waspada Keamanan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kewaspadaan bersama setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, anak yang sempat hilang 6 hari
Selasa, 11 Nov 2025 10:09
News
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
Kasus penculikan Bilqis menjadi contohnya. Dalam hitungan jam, rekaman CCTV menyebar ke ribuan warga. Netizen tidak menunggu perintah; mereka ikut menyelidik, berbagi informasi, mengawasi, dan mendoakan.
Minggu, 09 Nov 2025 19:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lurah Kapasa Pastikan Penjaringan Bacalon RT/RW Dilakukan Transparan
2
Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalam Tata Kelola Pemerintahan
3
Telkom Group Serahkan Bantuan Pembangunan Urban Farming ke Kelurahan Karunrung
4
Dr Elia Ardyan Dilantik sebagai Campus Director UC Makassar
5
Raih 27 Medali, Unhas Pertahankan Piala Adhikarta Kertawidya di Pimnas ke-38
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lurah Kapasa Pastikan Penjaringan Bacalon RT/RW Dilakukan Transparan
2
Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalam Tata Kelola Pemerintahan
3
Telkom Group Serahkan Bantuan Pembangunan Urban Farming ke Kelurahan Karunrung
4
Dr Elia Ardyan Dilantik sebagai Campus Director UC Makassar
5
Raih 27 Medali, Unhas Pertahankan Piala Adhikarta Kertawidya di Pimnas ke-38