Tim Caleg PPP DPRD Sulsel Sesalkan Sikap Bawaslu Gowa, Dianggap Berlebihan
Luqman Zainuddin
Senin, 08 Januari 2024 - 19:29 WIB
Tim pemenangan Caleg DPRD Provinsi Sulsel Amran Pabeta menyayangkan sikap Bawaslu Kabupaten Gowa terkait pelarangan bagi-bagi sejadah. Mereka menilai Bawaslu berlebihan.
Sebagai informasi, Amran Pabeta menggelar silaturahmi bersama tim pemenangannya di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Minggu 7 Januari 2024.
Kegiatan silaturahmi itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP HM Amir Uskara. Ia memberikan pengarahan langsung dalam silaturahmi itu.
Salah seorang tim pemenangan Amran Pabeta, Anto mengatakan, ketika itu, pihaknya berencana membagikan sajadah kepada peserta yang hadir. Namun, Bawaslu melarang, sehingga tak dilakukan.
Baca juga: PPP Diprediksi Lolos ke Senayan, Amir Uskara Yakin Bisa Tembus 6 Persen
"Tidak ada aturan larangan untuk membagikan sejadah, yang kami tahu adalah larangan membagikan uang dan sembako," ucap Anto, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, Senin (8/1/2024).
Anto menyampaikan bahwa, pihaknya sudah meminta penjelasan komisioner Bawaslu Gowa yang hadir terkait larangan pembagian sajadah tersebut.
Sebagai informasi, Amran Pabeta menggelar silaturahmi bersama tim pemenangannya di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Minggu 7 Januari 2024.
Kegiatan silaturahmi itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP HM Amir Uskara. Ia memberikan pengarahan langsung dalam silaturahmi itu.
Salah seorang tim pemenangan Amran Pabeta, Anto mengatakan, ketika itu, pihaknya berencana membagikan sajadah kepada peserta yang hadir. Namun, Bawaslu melarang, sehingga tak dilakukan.
Baca juga: PPP Diprediksi Lolos ke Senayan, Amir Uskara Yakin Bisa Tembus 6 Persen
"Tidak ada aturan larangan untuk membagikan sejadah, yang kami tahu adalah larangan membagikan uang dan sembako," ucap Anto, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, Senin (8/1/2024).
Anto menyampaikan bahwa, pihaknya sudah meminta penjelasan komisioner Bawaslu Gowa yang hadir terkait larangan pembagian sajadah tersebut.