DPRD Sulsel Tunggu Arahan Pemprov soal Jadwal Uji Kelayakan Calon KPID
Ahmad Muhaimin
Selasa, 09 Januari 2024 - 21:28 WIB
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Syaifuddin Patahuddin mengatakan pihaknya belum menjalankan fit and proper test terhadap calon KPID Sulsel, disebabkan karena belum ada surat pemberitahuan atau pengantar dari pihak Pemprov.
"Kami komisi A belum gelar fit and propertes calon KPID, karena belum ada surat pemberitahuan atau pengantar dari Pemprov perihal nama-nama calon yang mau uji kepatutan," katanya pada Selasa (9/1/2024).
Politis PKS itu mengatakan, seharusnya surat pengantar dari Timsel perihal kelanjutan seleksi KPID. Namun, masa jabatan Timsel telah berakhir sehingga surat pemberitahuan harus dari Pemprov.
Dia menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak serta merta menjalankan tugas tanpa ada dasar sebagai pegangan. Oleh sebab itu, perlu ada penyampaian tertulis sesuai presudur kepada lembaga tersebut untuk melakukan tindak lanjut terhadap calon KPID.
"Seharusnya ada Surat dari Timsel, tapi kan masa jabatan berakhir. Maka surat dari Pemprov, secara kelembagaan kami DPRD mau tindak lanjut, tapi belum ada penyampaian," jelasnya.
Syaifuddin menegaskan, DPRD sebagai lembaga negara dan resmi perlu juga diperhitungkan. Maka segala hal berkaitan selektif lembaga lain sesuai presudur administrasi. Dengan demikian, ia belum mengetahui apa alasan pihak Pemprov belum menyampaikan surat ke DPRD.
"Artinya kita lakukan tahapan lanjutan terkait uji kelayalan, harus ada dasar. Apalagi masa jabatan berakhir KPID sudah lama (November lalu). Kita tidak tau apakah tindak lanjut Pj Gub seperti apa," tegasnya.
"Kami komisi A belum gelar fit and propertes calon KPID, karena belum ada surat pemberitahuan atau pengantar dari Pemprov perihal nama-nama calon yang mau uji kepatutan," katanya pada Selasa (9/1/2024).
Politis PKS itu mengatakan, seharusnya surat pengantar dari Timsel perihal kelanjutan seleksi KPID. Namun, masa jabatan Timsel telah berakhir sehingga surat pemberitahuan harus dari Pemprov.
Dia menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak serta merta menjalankan tugas tanpa ada dasar sebagai pegangan. Oleh sebab itu, perlu ada penyampaian tertulis sesuai presudur kepada lembaga tersebut untuk melakukan tindak lanjut terhadap calon KPID.
"Seharusnya ada Surat dari Timsel, tapi kan masa jabatan berakhir. Maka surat dari Pemprov, secara kelembagaan kami DPRD mau tindak lanjut, tapi belum ada penyampaian," jelasnya.
Syaifuddin menegaskan, DPRD sebagai lembaga negara dan resmi perlu juga diperhitungkan. Maka segala hal berkaitan selektif lembaga lain sesuai presudur administrasi. Dengan demikian, ia belum mengetahui apa alasan pihak Pemprov belum menyampaikan surat ke DPRD.
"Artinya kita lakukan tahapan lanjutan terkait uji kelayalan, harus ada dasar. Apalagi masa jabatan berakhir KPID sudah lama (November lalu). Kita tidak tau apakah tindak lanjut Pj Gub seperti apa," tegasnya.