home sulsel

Diduga Halangi Tugas Pers, Jurnalis Harian Wajo Resmi Polisikan Oknum KPU

Jum'at, 12 Januari 2024 - 21:29 WIB
Ketua JHW, Abdul Muis memperlihatkan bukti laporan polisi atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnaslis oleh oknum KPU Wajo, Jumat (12/1/2024). Foto: Reza Pahlevi
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Wahdiana resmi dilaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnalis.

Laporan Polisi tersebut dilayangkan langsung oleh Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) pada Jumat (12/1/2024).

Ketua JHW, Abdul Muis mengatakan tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gudang Logistik KPU Wajo tidak bisa dibiarkan, sebab ada undang-undang yang telah dilanggar.

Menurutnya, sebagai negara hukum, tentu menempuh jalur hukum dianggap tindakan yang tepat agar oknum KPU Wajo yang telah merenggut kebebasan pers mendapatkan efek jera.

"Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan. Tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf," katanya.

Baca Juga:Serikat Pekerja Sulsel Deklarasi Dukung Caleg DPR RI Subhan Djaya Mappaturung

Tindakan penghalang-halangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja, tapi ada beberapa daerah di Sulsel namun hanya berakhir dengan permintaan maaf.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya