Diduga Halangi Tugas Pers, Jurnalis Harian Wajo Resmi Polisikan Oknum KPU
Reza Pahlevi
Jum'at, 12 Jan 2024 21:29
Ketua JHW, Abdul Muis memperlihatkan bukti laporan polisi atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnaslis oleh oknum KPU Wajo, Jumat (12/1/2024). Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Wahdiana resmi dilaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnalis.
Laporan Polisi tersebut dilayangkan langsung oleh Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) pada Jumat (12/1/2024).
Ketua JHW, Abdul Muis mengatakan tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gudang Logistik KPU Wajo tidak bisa dibiarkan, sebab ada undang-undang yang telah dilanggar.
Menurutnya, sebagai negara hukum, tentu menempuh jalur hukum dianggap tindakan yang tepat agar oknum KPU Wajo yang telah merenggut kebebasan pers mendapatkan efek jera.
"Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan. Tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf," katanya.
Tindakan penghalang-halangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja, tapi ada beberapa daerah di Sulsel namun hanya berakhir dengan permintaan maaf.
Olehnya itu, Muis berharap agar aparat kepolisian dapat menindak lanjuti laporan dari JHW dan mampu bekerja secara professional.
"Proses hukumnya kami telah serahkan ke aparat kepolisian dan kami sebagai pers akan terus mengawal prosesnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," jelasnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan masuk di Polres Wajo.
"Iya, kami sudah menerima aduan dari Jurnalis Harian Wajo, dan tentu akan ditindaklanjuti secepatnya," tandas Iptu Aditya.
Dalam informasi yang dihimpun, Terlapor diduga telah melabrak Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dimana dalam Bab II Pasal 4 nomor 3 menjelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Wardiana juga dinilai telah melanggar Bab VII, pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar mengungkapkan logistik adalah bagian penting dalam pemilu yang memerlukan penjagaan yang ketat. Di sisi lain, pihaknya terus membuka ruang terhadap jurnalis untuk bekerja sama.
“Selama ini, KPU Wajo bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak termasuk jurnalis. Salah satu bentuknya adalah peliputan media terhadap beberapa kegiatan KPU Wajo termasuk proses sortir dan lipat,” ungkap Andi Rahmat dalam keterangan yang diterima Sindo Makassar.
Andi Rahmat menyampaikan, dirinya sebagai pimpinan memiliki amanah dari jajaran KPU Wajo untuk menyampaikan informasi ke publik. Termasuk informasi mengenai jumlah dan angka adalah sesuatu yang harus valid. Untuk itu dibutuhkan proses yang cermat dan teliti untuk memastikannya sebelum disampaikan secara terbuka.
“Tanggal 11 (Januari) hari Kamis siang di gudang logistik ada permintaan data sortir. Jurnalis diarahkan oleh staf agar menghubungi ketua. Namun pada saat bersamaan ketua menghadiri rapat. Saat selesai rapat dan datang ke gudang logistik, jurnalis telah meninggalkan tempat,” tutur Andi Rahmat.
“Hal demikian menurut kami, hanya misskomunikasi saja. Bukan hal yang substansi dan menganggap tidak ada masalah dengan kawan-kawan jurnalis,” sambungnya.
Andi Rahmat mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi lima tahunan ini. “KPU Wajo berkomitmen tetap fokus pada tugas yang dibebankan negara, demi suksesnya pemilu serentak 2024,” tutupnya.
Laporan Polisi tersebut dilayangkan langsung oleh Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) pada Jumat (12/1/2024).
Ketua JHW, Abdul Muis mengatakan tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gudang Logistik KPU Wajo tidak bisa dibiarkan, sebab ada undang-undang yang telah dilanggar.
Menurutnya, sebagai negara hukum, tentu menempuh jalur hukum dianggap tindakan yang tepat agar oknum KPU Wajo yang telah merenggut kebebasan pers mendapatkan efek jera.
"Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan. Tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf," katanya.
Tindakan penghalang-halangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja, tapi ada beberapa daerah di Sulsel namun hanya berakhir dengan permintaan maaf.
Olehnya itu, Muis berharap agar aparat kepolisian dapat menindak lanjuti laporan dari JHW dan mampu bekerja secara professional.
"Proses hukumnya kami telah serahkan ke aparat kepolisian dan kami sebagai pers akan terus mengawal prosesnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," jelasnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan masuk di Polres Wajo.
"Iya, kami sudah menerima aduan dari Jurnalis Harian Wajo, dan tentu akan ditindaklanjuti secepatnya," tandas Iptu Aditya.
Dalam informasi yang dihimpun, Terlapor diduga telah melabrak Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dimana dalam Bab II Pasal 4 nomor 3 menjelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Wardiana juga dinilai telah melanggar Bab VII, pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar mengungkapkan logistik adalah bagian penting dalam pemilu yang memerlukan penjagaan yang ketat. Di sisi lain, pihaknya terus membuka ruang terhadap jurnalis untuk bekerja sama.
“Selama ini, KPU Wajo bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak termasuk jurnalis. Salah satu bentuknya adalah peliputan media terhadap beberapa kegiatan KPU Wajo termasuk proses sortir dan lipat,” ungkap Andi Rahmat dalam keterangan yang diterima Sindo Makassar.
Andi Rahmat menyampaikan, dirinya sebagai pimpinan memiliki amanah dari jajaran KPU Wajo untuk menyampaikan informasi ke publik. Termasuk informasi mengenai jumlah dan angka adalah sesuatu yang harus valid. Untuk itu dibutuhkan proses yang cermat dan teliti untuk memastikannya sebelum disampaikan secara terbuka.
“Tanggal 11 (Januari) hari Kamis siang di gudang logistik ada permintaan data sortir. Jurnalis diarahkan oleh staf agar menghubungi ketua. Namun pada saat bersamaan ketua menghadiri rapat. Saat selesai rapat dan datang ke gudang logistik, jurnalis telah meninggalkan tempat,” tutur Andi Rahmat.
“Hal demikian menurut kami, hanya misskomunikasi saja. Bukan hal yang substansi dan menganggap tidak ada masalah dengan kawan-kawan jurnalis,” sambungnya.
Andi Rahmat mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi lima tahunan ini. “KPU Wajo berkomitmen tetap fokus pada tugas yang dibebankan negara, demi suksesnya pemilu serentak 2024,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pasangan AR-Rahman Segera Deklarasi di Pilkada Wajo 2024
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman-Baso Rahmanuddin atau AR-Rahman menyiapkan deklarasi besar-besaran jelang pendaftaran di KPU.
Selasa, 02 Jul 2024 20:32
Sulsel
Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lima komisioner KPU Maros.
Jum'at, 28 Jun 2024 13:04
Sulsel
Pantarlih Seberangi Jembatan Bambu Demi Coklit 20 KK di Bulukumba
Kondisi geografis bukan penghalang bagi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan tugasnya.
Kamis, 27 Jun 2024 18:28
Sulsel
Bawaslu Sulsel Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dengan fokus pada isu-isu strategis pengawasan pelaksanaan pemilihan di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar, Rabu (26/06/2024).
Rabu, 26 Jun 2024 17:48
Sulsel
14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Sebanyak 14 penyelenggara Pemilu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke DKPP. Diantaranya 10 komisioner KPU dan 4 orang dari Bawaslu.
Rabu, 26 Jun 2024 10:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Mantap Usung Syahar dan Ombas di Pilkada Sulsel 2024
2
Demokrat Sulsel Serahkan 18 Surat Tugas Cakada untuk Pilkada 2024
3
Rudal Bareng Nasdem Makassar Duduk Bersama Cari Solusi Persoalan Warga
4
2 Remaja Diamankan Kasus Narkotika di Luwu Timur
5
Pasangan AR-Rahman Segera Deklarasi di Pilkada Wajo 2024
6
8 Cakada Tak Dapat, Ady & Natsir Terima Surat Tugas Demokrat di Pilkada Selayar
7
Triwulan I 2024, PT Vale Raup Pendapatan USD229,9 Juta