Diduga Halangi Tugas Pers, Jurnalis Harian Wajo Resmi Polisikan Oknum KPU
Jum'at, 12 Jan 2024 21:29

Ketua JHW, Abdul Muis memperlihatkan bukti laporan polisi atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnaslis oleh oknum KPU Wajo, Jumat (12/1/2024). Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Wahdiana resmi dilaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnalis.
Laporan Polisi tersebut dilayangkan langsung oleh Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) pada Jumat (12/1/2024).
Ketua JHW, Abdul Muis mengatakan tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gudang Logistik KPU Wajo tidak bisa dibiarkan, sebab ada undang-undang yang telah dilanggar.
Menurutnya, sebagai negara hukum, tentu menempuh jalur hukum dianggap tindakan yang tepat agar oknum KPU Wajo yang telah merenggut kebebasan pers mendapatkan efek jera.
"Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan. Tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf," katanya.
Tindakan penghalang-halangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja, tapi ada beberapa daerah di Sulsel namun hanya berakhir dengan permintaan maaf.
Olehnya itu, Muis berharap agar aparat kepolisian dapat menindak lanjuti laporan dari JHW dan mampu bekerja secara professional.
"Proses hukumnya kami telah serahkan ke aparat kepolisian dan kami sebagai pers akan terus mengawal prosesnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," jelasnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan masuk di Polres Wajo.
"Iya, kami sudah menerima aduan dari Jurnalis Harian Wajo, dan tentu akan ditindaklanjuti secepatnya," tandas Iptu Aditya.
Dalam informasi yang dihimpun, Terlapor diduga telah melabrak Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dimana dalam Bab II Pasal 4 nomor 3 menjelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Wardiana juga dinilai telah melanggar Bab VII, pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar mengungkapkan logistik adalah bagian penting dalam pemilu yang memerlukan penjagaan yang ketat. Di sisi lain, pihaknya terus membuka ruang terhadap jurnalis untuk bekerja sama.
“Selama ini, KPU Wajo bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak termasuk jurnalis. Salah satu bentuknya adalah peliputan media terhadap beberapa kegiatan KPU Wajo termasuk proses sortir dan lipat,” ungkap Andi Rahmat dalam keterangan yang diterima Sindo Makassar.
Andi Rahmat menyampaikan, dirinya sebagai pimpinan memiliki amanah dari jajaran KPU Wajo untuk menyampaikan informasi ke publik. Termasuk informasi mengenai jumlah dan angka adalah sesuatu yang harus valid. Untuk itu dibutuhkan proses yang cermat dan teliti untuk memastikannya sebelum disampaikan secara terbuka.
“Tanggal 11 (Januari) hari Kamis siang di gudang logistik ada permintaan data sortir. Jurnalis diarahkan oleh staf agar menghubungi ketua. Namun pada saat bersamaan ketua menghadiri rapat. Saat selesai rapat dan datang ke gudang logistik, jurnalis telah meninggalkan tempat,” tutur Andi Rahmat.
“Hal demikian menurut kami, hanya misskomunikasi saja. Bukan hal yang substansi dan menganggap tidak ada masalah dengan kawan-kawan jurnalis,” sambungnya.
Andi Rahmat mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi lima tahunan ini. “KPU Wajo berkomitmen tetap fokus pada tugas yang dibebankan negara, demi suksesnya pemilu serentak 2024,” tutupnya.
Laporan Polisi tersebut dilayangkan langsung oleh Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) pada Jumat (12/1/2024).
Ketua JHW, Abdul Muis mengatakan tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gudang Logistik KPU Wajo tidak bisa dibiarkan, sebab ada undang-undang yang telah dilanggar.
Menurutnya, sebagai negara hukum, tentu menempuh jalur hukum dianggap tindakan yang tepat agar oknum KPU Wajo yang telah merenggut kebebasan pers mendapatkan efek jera.
"Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan. Tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf," katanya.
Tindakan penghalang-halangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja, tapi ada beberapa daerah di Sulsel namun hanya berakhir dengan permintaan maaf.
Olehnya itu, Muis berharap agar aparat kepolisian dapat menindak lanjuti laporan dari JHW dan mampu bekerja secara professional.
"Proses hukumnya kami telah serahkan ke aparat kepolisian dan kami sebagai pers akan terus mengawal prosesnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," jelasnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan masuk di Polres Wajo.
"Iya, kami sudah menerima aduan dari Jurnalis Harian Wajo, dan tentu akan ditindaklanjuti secepatnya," tandas Iptu Aditya.
Dalam informasi yang dihimpun, Terlapor diduga telah melabrak Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dimana dalam Bab II Pasal 4 nomor 3 menjelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Wardiana juga dinilai telah melanggar Bab VII, pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar mengungkapkan logistik adalah bagian penting dalam pemilu yang memerlukan penjagaan yang ketat. Di sisi lain, pihaknya terus membuka ruang terhadap jurnalis untuk bekerja sama.
“Selama ini, KPU Wajo bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak termasuk jurnalis. Salah satu bentuknya adalah peliputan media terhadap beberapa kegiatan KPU Wajo termasuk proses sortir dan lipat,” ungkap Andi Rahmat dalam keterangan yang diterima Sindo Makassar.
Andi Rahmat menyampaikan, dirinya sebagai pimpinan memiliki amanah dari jajaran KPU Wajo untuk menyampaikan informasi ke publik. Termasuk informasi mengenai jumlah dan angka adalah sesuatu yang harus valid. Untuk itu dibutuhkan proses yang cermat dan teliti untuk memastikannya sebelum disampaikan secara terbuka.
“Tanggal 11 (Januari) hari Kamis siang di gudang logistik ada permintaan data sortir. Jurnalis diarahkan oleh staf agar menghubungi ketua. Namun pada saat bersamaan ketua menghadiri rapat. Saat selesai rapat dan datang ke gudang logistik, jurnalis telah meninggalkan tempat,” tutur Andi Rahmat.
“Hal demikian menurut kami, hanya misskomunikasi saja. Bukan hal yang substansi dan menganggap tidak ada masalah dengan kawan-kawan jurnalis,” sambungnya.
Andi Rahmat mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi lima tahunan ini. “KPU Wajo berkomitmen tetap fokus pada tugas yang dibebankan negara, demi suksesnya pemilu serentak 2024,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45

News
Polres Wajo Ciduk 2 Bandar Narkoba, 30 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari.
Jum'at, 03 Okt 2025 19:00

Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28

News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29

News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ibu Tiga Anak Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun, Suami Jadi Terduga Pelaku
2

Lembaga Pondasi Programkan Sondir Gratis untuk Pondok Pesantren
3

Sebelum Tewas Tergantung, Ibu Muda Tiga Anak Sempat Minta Dijemput Pulang ke Orang Tuanya
4

KYF & Kalla Run 2025 Sukses Gaungkan Gaya Hidup Sehat
5

Kolaborasi Mester Club, Terra Court & MCN Gelar Turnamen Padel di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ibu Tiga Anak Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun, Suami Jadi Terduga Pelaku
2

Lembaga Pondasi Programkan Sondir Gratis untuk Pondok Pesantren
3

Sebelum Tewas Tergantung, Ibu Muda Tiga Anak Sempat Minta Dijemput Pulang ke Orang Tuanya
4

KYF & Kalla Run 2025 Sukses Gaungkan Gaya Hidup Sehat
5

Kolaborasi Mester Club, Terra Court & MCN Gelar Turnamen Padel di Makassar