Diduga Halangi Tugas Pers, Jurnalis Harian Wajo Resmi Polisikan Oknum KPU
Jum'at, 12 Jan 2024 21:29

Ketua JHW, Abdul Muis memperlihatkan bukti laporan polisi atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnaslis oleh oknum KPU Wajo, Jumat (12/1/2024). Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Wahdiana resmi dilaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnalis.
Laporan Polisi tersebut dilayangkan langsung oleh Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) pada Jumat (12/1/2024).
Ketua JHW, Abdul Muis mengatakan tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gudang Logistik KPU Wajo tidak bisa dibiarkan, sebab ada undang-undang yang telah dilanggar.
Menurutnya, sebagai negara hukum, tentu menempuh jalur hukum dianggap tindakan yang tepat agar oknum KPU Wajo yang telah merenggut kebebasan pers mendapatkan efek jera.
"Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan. Tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf," katanya.
Tindakan penghalang-halangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja, tapi ada beberapa daerah di Sulsel namun hanya berakhir dengan permintaan maaf.
Olehnya itu, Muis berharap agar aparat kepolisian dapat menindak lanjuti laporan dari JHW dan mampu bekerja secara professional.
"Proses hukumnya kami telah serahkan ke aparat kepolisian dan kami sebagai pers akan terus mengawal prosesnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," jelasnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan masuk di Polres Wajo.
"Iya, kami sudah menerima aduan dari Jurnalis Harian Wajo, dan tentu akan ditindaklanjuti secepatnya," tandas Iptu Aditya.
Dalam informasi yang dihimpun, Terlapor diduga telah melabrak Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dimana dalam Bab II Pasal 4 nomor 3 menjelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Wardiana juga dinilai telah melanggar Bab VII, pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar mengungkapkan logistik adalah bagian penting dalam pemilu yang memerlukan penjagaan yang ketat. Di sisi lain, pihaknya terus membuka ruang terhadap jurnalis untuk bekerja sama.
“Selama ini, KPU Wajo bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak termasuk jurnalis. Salah satu bentuknya adalah peliputan media terhadap beberapa kegiatan KPU Wajo termasuk proses sortir dan lipat,” ungkap Andi Rahmat dalam keterangan yang diterima Sindo Makassar.
Andi Rahmat menyampaikan, dirinya sebagai pimpinan memiliki amanah dari jajaran KPU Wajo untuk menyampaikan informasi ke publik. Termasuk informasi mengenai jumlah dan angka adalah sesuatu yang harus valid. Untuk itu dibutuhkan proses yang cermat dan teliti untuk memastikannya sebelum disampaikan secara terbuka.
“Tanggal 11 (Januari) hari Kamis siang di gudang logistik ada permintaan data sortir. Jurnalis diarahkan oleh staf agar menghubungi ketua. Namun pada saat bersamaan ketua menghadiri rapat. Saat selesai rapat dan datang ke gudang logistik, jurnalis telah meninggalkan tempat,” tutur Andi Rahmat.
“Hal demikian menurut kami, hanya misskomunikasi saja. Bukan hal yang substansi dan menganggap tidak ada masalah dengan kawan-kawan jurnalis,” sambungnya.
Andi Rahmat mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi lima tahunan ini. “KPU Wajo berkomitmen tetap fokus pada tugas yang dibebankan negara, demi suksesnya pemilu serentak 2024,” tutupnya.
Laporan Polisi tersebut dilayangkan langsung oleh Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) pada Jumat (12/1/2024).
Ketua JHW, Abdul Muis mengatakan tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gudang Logistik KPU Wajo tidak bisa dibiarkan, sebab ada undang-undang yang telah dilanggar.
Menurutnya, sebagai negara hukum, tentu menempuh jalur hukum dianggap tindakan yang tepat agar oknum KPU Wajo yang telah merenggut kebebasan pers mendapatkan efek jera.
"Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan. Tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf," katanya.
Tindakan penghalang-halangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja, tapi ada beberapa daerah di Sulsel namun hanya berakhir dengan permintaan maaf.
Olehnya itu, Muis berharap agar aparat kepolisian dapat menindak lanjuti laporan dari JHW dan mampu bekerja secara professional.
"Proses hukumnya kami telah serahkan ke aparat kepolisian dan kami sebagai pers akan terus mengawal prosesnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," jelasnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan masuk di Polres Wajo.
"Iya, kami sudah menerima aduan dari Jurnalis Harian Wajo, dan tentu akan ditindaklanjuti secepatnya," tandas Iptu Aditya.
Dalam informasi yang dihimpun, Terlapor diduga telah melabrak Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dimana dalam Bab II Pasal 4 nomor 3 menjelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Wardiana juga dinilai telah melanggar Bab VII, pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar mengungkapkan logistik adalah bagian penting dalam pemilu yang memerlukan penjagaan yang ketat. Di sisi lain, pihaknya terus membuka ruang terhadap jurnalis untuk bekerja sama.
“Selama ini, KPU Wajo bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak termasuk jurnalis. Salah satu bentuknya adalah peliputan media terhadap beberapa kegiatan KPU Wajo termasuk proses sortir dan lipat,” ungkap Andi Rahmat dalam keterangan yang diterima Sindo Makassar.
Andi Rahmat menyampaikan, dirinya sebagai pimpinan memiliki amanah dari jajaran KPU Wajo untuk menyampaikan informasi ke publik. Termasuk informasi mengenai jumlah dan angka adalah sesuatu yang harus valid. Untuk itu dibutuhkan proses yang cermat dan teliti untuk memastikannya sebelum disampaikan secara terbuka.
“Tanggal 11 (Januari) hari Kamis siang di gudang logistik ada permintaan data sortir. Jurnalis diarahkan oleh staf agar menghubungi ketua. Namun pada saat bersamaan ketua menghadiri rapat. Saat selesai rapat dan datang ke gudang logistik, jurnalis telah meninggalkan tempat,” tutur Andi Rahmat.
“Hal demikian menurut kami, hanya misskomunikasi saja. Bukan hal yang substansi dan menganggap tidak ada masalah dengan kawan-kawan jurnalis,” sambungnya.
Andi Rahmat mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi lima tahunan ini. “KPU Wajo berkomitmen tetap fokus pada tugas yang dibebankan negara, demi suksesnya pemilu serentak 2024,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Wajo Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Masyarakat
Bupati Wajo Andi Rosman, bersama Wakilnya, dr Baso Rahmanuddin kompak hadir pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Lapangan Merdeka Sengkang, Selasa (1/7/2025)
Selasa, 01 Jul 2025 19:03

Sulsel
Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sukirman memilih kabur saat sejumlah warganya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Senin, 30 Jun 2025 10:44

News
Preman Kampung di Desa Pasir Putih Wajo Diduga Ancam Warga dengan Parang
Sejumlah Preman Kampung di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Jum'at, 27 Jun 2025 21:12

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

News
Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank di Wajo Diciduk Polisi saat Ngamar Bersama Pacar
Pelaku pembobolan 3 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank pemerintah di Sengkang, Wajo akhir diciduk aparat kepolisian.
Rabu, 25 Jun 2025 14:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
4

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
5

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
4

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
5

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus