Diduga Halangi Tugas Pers, Jurnalis Harian Wajo Resmi Polisikan Oknum KPU
Reza Pahlevi
Jum'at, 12 Jan 2024 21:29
Ketua JHW, Abdul Muis memperlihatkan bukti laporan polisi atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnaslis oleh oknum KPU Wajo, Jumat (12/1/2024). Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Wahdiana resmi dilaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnalis.
Laporan Polisi tersebut dilayangkan langsung oleh Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) pada Jumat (12/1/2024).
Ketua JHW, Abdul Muis mengatakan tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gudang Logistik KPU Wajo tidak bisa dibiarkan, sebab ada undang-undang yang telah dilanggar.
Menurutnya, sebagai negara hukum, tentu menempuh jalur hukum dianggap tindakan yang tepat agar oknum KPU Wajo yang telah merenggut kebebasan pers mendapatkan efek jera.
"Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan. Tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf," katanya.
Tindakan penghalang-halangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja, tapi ada beberapa daerah di Sulsel namun hanya berakhir dengan permintaan maaf.
Olehnya itu, Muis berharap agar aparat kepolisian dapat menindak lanjuti laporan dari JHW dan mampu bekerja secara professional.
"Proses hukumnya kami telah serahkan ke aparat kepolisian dan kami sebagai pers akan terus mengawal prosesnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," jelasnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan masuk di Polres Wajo.
"Iya, kami sudah menerima aduan dari Jurnalis Harian Wajo, dan tentu akan ditindaklanjuti secepatnya," tandas Iptu Aditya.
Dalam informasi yang dihimpun, Terlapor diduga telah melabrak Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dimana dalam Bab II Pasal 4 nomor 3 menjelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Wardiana juga dinilai telah melanggar Bab VII, pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar mengungkapkan logistik adalah bagian penting dalam pemilu yang memerlukan penjagaan yang ketat. Di sisi lain, pihaknya terus membuka ruang terhadap jurnalis untuk bekerja sama.
“Selama ini, KPU Wajo bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak termasuk jurnalis. Salah satu bentuknya adalah peliputan media terhadap beberapa kegiatan KPU Wajo termasuk proses sortir dan lipat,” ungkap Andi Rahmat dalam keterangan yang diterima Sindo Makassar.
Andi Rahmat menyampaikan, dirinya sebagai pimpinan memiliki amanah dari jajaran KPU Wajo untuk menyampaikan informasi ke publik. Termasuk informasi mengenai jumlah dan angka adalah sesuatu yang harus valid. Untuk itu dibutuhkan proses yang cermat dan teliti untuk memastikannya sebelum disampaikan secara terbuka.
“Tanggal 11 (Januari) hari Kamis siang di gudang logistik ada permintaan data sortir. Jurnalis diarahkan oleh staf agar menghubungi ketua. Namun pada saat bersamaan ketua menghadiri rapat. Saat selesai rapat dan datang ke gudang logistik, jurnalis telah meninggalkan tempat,” tutur Andi Rahmat.
“Hal demikian menurut kami, hanya misskomunikasi saja. Bukan hal yang substansi dan menganggap tidak ada masalah dengan kawan-kawan jurnalis,” sambungnya.
Andi Rahmat mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi lima tahunan ini. “KPU Wajo berkomitmen tetap fokus pada tugas yang dibebankan negara, demi suksesnya pemilu serentak 2024,” tutupnya.
Laporan Polisi tersebut dilayangkan langsung oleh Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) pada Jumat (12/1/2024).
Ketua JHW, Abdul Muis mengatakan tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gudang Logistik KPU Wajo tidak bisa dibiarkan, sebab ada undang-undang yang telah dilanggar.
Menurutnya, sebagai negara hukum, tentu menempuh jalur hukum dianggap tindakan yang tepat agar oknum KPU Wajo yang telah merenggut kebebasan pers mendapatkan efek jera.
"Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan. Tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf," katanya.
Tindakan penghalang-halangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja, tapi ada beberapa daerah di Sulsel namun hanya berakhir dengan permintaan maaf.
Olehnya itu, Muis berharap agar aparat kepolisian dapat menindak lanjuti laporan dari JHW dan mampu bekerja secara professional.
"Proses hukumnya kami telah serahkan ke aparat kepolisian dan kami sebagai pers akan terus mengawal prosesnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," jelasnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan masuk di Polres Wajo.
"Iya, kami sudah menerima aduan dari Jurnalis Harian Wajo, dan tentu akan ditindaklanjuti secepatnya," tandas Iptu Aditya.
Dalam informasi yang dihimpun, Terlapor diduga telah melabrak Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dimana dalam Bab II Pasal 4 nomor 3 menjelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Wardiana juga dinilai telah melanggar Bab VII, pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar mengungkapkan logistik adalah bagian penting dalam pemilu yang memerlukan penjagaan yang ketat. Di sisi lain, pihaknya terus membuka ruang terhadap jurnalis untuk bekerja sama.
“Selama ini, KPU Wajo bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak termasuk jurnalis. Salah satu bentuknya adalah peliputan media terhadap beberapa kegiatan KPU Wajo termasuk proses sortir dan lipat,” ungkap Andi Rahmat dalam keterangan yang diterima Sindo Makassar.
Andi Rahmat menyampaikan, dirinya sebagai pimpinan memiliki amanah dari jajaran KPU Wajo untuk menyampaikan informasi ke publik. Termasuk informasi mengenai jumlah dan angka adalah sesuatu yang harus valid. Untuk itu dibutuhkan proses yang cermat dan teliti untuk memastikannya sebelum disampaikan secara terbuka.
“Tanggal 11 (Januari) hari Kamis siang di gudang logistik ada permintaan data sortir. Jurnalis diarahkan oleh staf agar menghubungi ketua. Namun pada saat bersamaan ketua menghadiri rapat. Saat selesai rapat dan datang ke gudang logistik, jurnalis telah meninggalkan tempat,” tutur Andi Rahmat.
“Hal demikian menurut kami, hanya misskomunikasi saja. Bukan hal yang substansi dan menganggap tidak ada masalah dengan kawan-kawan jurnalis,” sambungnya.
Andi Rahmat mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi lima tahunan ini. “KPU Wajo berkomitmen tetap fokus pada tugas yang dibebankan negara, demi suksesnya pemilu serentak 2024,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sasar Kampus, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Bahaya Politik Uang Jelang Pencoblosan
KPU Sulsel memberikan pencerahan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang, serta pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kamis, 21 Nov 2024 23:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
Makassar City
Dorong Pemilihan Bermartabat, Karang Taruna Makassar Ingatkan Netralitas Penyelenggara
Karang Taruna Kota Makassar menggelar dialog di Kopizone, Makassar pada Rabu (20/11/2024). Dialog ini sebagai upaya untuk mengawal netralitas penyelenggara untuk Pilkada serentak yang bermartabat.
Rabu, 20 Nov 2024 16:50
Sulsel
Hasil Pengawasan Bawaslu Soppeng saat Debat Terakhir Antas Paslon Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah melaksanakan pengawasan terhadap debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) malam.
Rabu, 20 Nov 2024 08:42
Sulsel
Ketua KPU Soppeng: Kedua Paslon Punya Kesamaan Memberikan yang Terbaik untuk Daerah
KPU Soppeng menggelar debat kedua di Hotel Harper, Makassar pada Selasa, 19 November 2024 malam.
Selasa, 19 Nov 2024 21:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024