KPU Sulsel Temukan 93.653 Surat Suara Tidak Layak
Ahmad Muhaimin
Minggu, 14 Januari 2024 - 20:17 WIB
KPU Sulsel menemukan 93.653 surat suara yang dinyatakan tidak layak. Logistik rusak tersebut tersebar di 24 kabupaten/kota, karena ada bercak tinta.
Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir mengatakan pihaknya dalam mendistribusikan logistik Pemilu harus tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat tujuan.
"Alhamdulillah kami sudah melakukan perhitungan jumlah logistik yang diterima KPU kabupaten/kota. Kami ingin sampaikan, bahwa kami baru memiliki kewenangan menghitung jumlah, setelah menandatangani bukti tanda terima barang alias BTTB," kata Marzuki di hadapan awak media pada Ahad (14/1).
Sulsel membutuhkan sebanyak 34.243.895 surat suara. Jumlah itu total dari banyaknya TPS dan 2 persen PSU.
Marzuki menuturkan, saat ini pihaknya telah menerima 24.000.953 surat suara atau 70,09 persen. Sementara jumlah yang sudah disortir ialah 16.548.966 surat suara atau 68,95 persen.
"Pada hasil sortir itu, bahwa yang layak untuk kami turunkan ke TPS sebanyak 16.455.313 surat suara. Kemudian ada 93.653 lembar yang dianggap tidak layak," ujar Marzuki.
Dia menjelaskan, kriteria surat suara rusak sudah diatur dalam keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023. Diantaranya ialah hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir mengatakan pihaknya dalam mendistribusikan logistik Pemilu harus tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat tujuan.
"Alhamdulillah kami sudah melakukan perhitungan jumlah logistik yang diterima KPU kabupaten/kota. Kami ingin sampaikan, bahwa kami baru memiliki kewenangan menghitung jumlah, setelah menandatangani bukti tanda terima barang alias BTTB," kata Marzuki di hadapan awak media pada Ahad (14/1).
Sulsel membutuhkan sebanyak 34.243.895 surat suara. Jumlah itu total dari banyaknya TPS dan 2 persen PSU.
Marzuki menuturkan, saat ini pihaknya telah menerima 24.000.953 surat suara atau 70,09 persen. Sementara jumlah yang sudah disortir ialah 16.548.966 surat suara atau 68,95 persen.
"Pada hasil sortir itu, bahwa yang layak untuk kami turunkan ke TPS sebanyak 16.455.313 surat suara. Kemudian ada 93.653 lembar yang dianggap tidak layak," ujar Marzuki.
Dia menjelaskan, kriteria surat suara rusak sudah diatur dalam keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023. Diantaranya ialah hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.