home sulsel

Videotron Anies Baswedan Dilarang di Bekasi dan Jakarta, Jusuf Kalla: Jika Ada Izin, Itu Pelanggaran

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:36 WIB
Wapres RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla sarapan bersama dengan Anies Baswedan. Foto: IST
Kasus penayangan videotron pasangan calon presiden nomoro urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang ditakedown di beberapa daerah, membuat Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) angkat suara. Mantan Ketua Umum Golkar itu menilai pelarangan tersebut adalah sebuah pelanggaran jika memang telah mendapat izin.

“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya (penayangan videotron), itu adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu, 17 Januari 2024.

Olehnya itu, JK berharap kasus ini agar dilaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu. “Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” tambah JK sesaat sebelum berangkat ke Bone dalam mendampingi kampanye terbuka Anies Baswedan.

Baca Juga:APK Miliknya Dihilangkan OTK, Sri Rahmi Akan Lapor ke Bawaslu Bantaeng

Seperti diketahui, Anies Baswedan mendapatkan dukungan sukarela dari @aniesbubble dan @olpproject berupa tayangan videotron di Bekasi dan Jakarta. Namun, baru tayang beberapa jam, tayangan videotron tersebut dikabarkan tidak berlanjut, padahal penayangannya dijadwalkan selama sepekan ke depan.

Sementara itu, Mantan Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan yang akan menggelar jadwal kampanyenya di Sulawesi Selatan, menginap di kediaman pribadi Jusuf Kalla, Jalan Haji Bau 16, Makassar, Selasa malam.

Baca Juga:Dipimpin Rusdi Masse-Syahar, Kompaknya kader Nasdem se-Sulsel Jemput dan Temani Anies di Makassar
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya