Bawaslu Parepare Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Pegawai BUMN
Darwiaty Dalle
Kamis, 01 Februari 2024 - 20:24 WIB
Bawaslu Kota Parepare menelusuri dugaan pelanggaran netralitas oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Parepare.
Hal ini setelah beredar foto oknum tersebut yang memamerkan jargon salah satu calon presiden dan calon wakil presiden. Foto yang beredar, diduga diambil di halaman Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, di kawasan Pelabuhan Rakyat (Perla) Cappa Ujung Parepare.
Dalam foto, oknum pegawai BUMN menggunakan kartu identitas atau ID Card khas BUMN yang digantung pada bagian leher. Informasi yang didapatkan, yang bersangkutan adalah pimpinan salah satu BUMN transportasi laut di Parepare.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, sudah menerima informasi terkait hal tersebut. Dan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran. Karena, kata Zainal, sesuai aturan, selain Aparatur Negeri Sipil (ASN), pimpinan maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk dilarang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) atau peserta Pemilu.
"Akan kita lakukan pengumpulan data, dan jika nanti dalam kajian formulir ada yang terbukti, tentu akan kita tindaklanjuti pada lembaga yang berwenang," ujarnya.
Hanya saja, kata Zaenal lagi, terkait pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai BUMN, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi, untuk mengetahui ke arah mana nantinya rekomendiasi hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dilayangkan.
"Misalkan ASN, kan ada KASN. Untuk oknum BUMN, akan kita koordinasikan ke provinsi," ujarnya.
Hal ini setelah beredar foto oknum tersebut yang memamerkan jargon salah satu calon presiden dan calon wakil presiden. Foto yang beredar, diduga diambil di halaman Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, di kawasan Pelabuhan Rakyat (Perla) Cappa Ujung Parepare.
Dalam foto, oknum pegawai BUMN menggunakan kartu identitas atau ID Card khas BUMN yang digantung pada bagian leher. Informasi yang didapatkan, yang bersangkutan adalah pimpinan salah satu BUMN transportasi laut di Parepare.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, sudah menerima informasi terkait hal tersebut. Dan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran. Karena, kata Zainal, sesuai aturan, selain Aparatur Negeri Sipil (ASN), pimpinan maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk dilarang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) atau peserta Pemilu.
"Akan kita lakukan pengumpulan data, dan jika nanti dalam kajian formulir ada yang terbukti, tentu akan kita tindaklanjuti pada lembaga yang berwenang," ujarnya.
Hanya saja, kata Zaenal lagi, terkait pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai BUMN, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi, untuk mengetahui ke arah mana nantinya rekomendiasi hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dilayangkan.
"Misalkan ASN, kan ada KASN. Untuk oknum BUMN, akan kita koordinasikan ke provinsi," ujarnya.