DPD RI Perwakilan Sulsel Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ahmad Muhaimin
Senin, 05 Februari 2024 - 21:05 WIB
DPD RI perwakilan Sulsel membuka posko dugaan pelanggaran Pemilu 2024 setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Posko ini telah dibuka sejak 10 Januari sampai 20 Maret mendatang.
Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel, Victor Pualillin mengatakan sesuai sidang paripurna DPD RI, tanggal 3 Januari telah diputuskan agar membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di seluruh daerah.
"Kalau di sini, posko pengaduannya ialah di Kantor Perwakilan DPD RI Sulsel di Jalan Nuri Makassar. Bisa juga mengadukan di rumah aspirasi empat anggota DPD RI di daerah," kata Victor di Makassar pada Senin, 5 Februari 2024.
"Prinsipnya, posko ini ialah bentuk pengawasan dugaan pelanggaran terkait dengan Pemilu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujar Victor.
Dia melanjutkan, tiga jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi, yang berkaitan dengan tata cara, mekanisme dalam pelaksanaan Pemilu.
Kedua pelanggaran kode etik, yang terkait terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan janji. Serta pelanggaran yang masuk pidana, seperti suap menyuap dan sebagainya.
Adapun syarat formil dan materi penyampaian laporan ialah identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu, identitas pelaku, uraian kejadian hingga bukti pelanggaran.
Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel, Victor Pualillin mengatakan sesuai sidang paripurna DPD RI, tanggal 3 Januari telah diputuskan agar membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di seluruh daerah.
"Kalau di sini, posko pengaduannya ialah di Kantor Perwakilan DPD RI Sulsel di Jalan Nuri Makassar. Bisa juga mengadukan di rumah aspirasi empat anggota DPD RI di daerah," kata Victor di Makassar pada Senin, 5 Februari 2024.
"Prinsipnya, posko ini ialah bentuk pengawasan dugaan pelanggaran terkait dengan Pemilu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujar Victor.
Dia melanjutkan, tiga jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi, yang berkaitan dengan tata cara, mekanisme dalam pelaksanaan Pemilu.
Kedua pelanggaran kode etik, yang terkait terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan janji. Serta pelanggaran yang masuk pidana, seperti suap menyuap dan sebagainya.
Adapun syarat formil dan materi penyampaian laporan ialah identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu, identitas pelaku, uraian kejadian hingga bukti pelanggaran.