DPD RI Perwakilan Sulsel Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Ahmad Muhaimin
Senin, 05 Feb 2024 21:05
DPD RI Perwakilan Sulsel Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Anggota DPD RI, Tamsil Linrung menyampaikan posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu sudah dibuka . Foto: IST
Comment
Share
MAKASSAR - DPD RI perwakilan Sulsel membuka posko dugaan pelanggaran Pemilu 2024 setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Posko ini telah dibuka sejak 10 Januari sampai 20 Maret mendatang.

Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel, Victor Pualillin mengatakan sesuai sidang paripurna DPD RI, tanggal 3 Januari telah diputuskan agar membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di seluruh daerah.

"Kalau di sini, posko pengaduannya ialah di Kantor Perwakilan DPD RI Sulsel di Jalan Nuri Makassar. Bisa juga mengadukan di rumah aspirasi empat anggota DPD RI di daerah," kata Victor di Makassar pada Senin, 5 Februari 2024.

"Prinsipnya, posko ini ialah bentuk pengawasan dugaan pelanggaran terkait dengan Pemilu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujar Victor.

Dia melanjutkan, tiga jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi, yang berkaitan dengan tata cara, mekanisme dalam pelaksanaan Pemilu.

Kedua pelanggaran kode etik, yang terkait terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan janji. Serta pelanggaran yang masuk pidana, seperti suap menyuap dan sebagainya.

Adapun syarat formil dan materi penyampaian laporan ialah identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu, identitas pelaku, uraian kejadian hingga bukti pelanggaran.

"Kami mengajak masyarakat agar melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, jangan melebihi 7 hari saat menemukan pelanggaran. Baiknya, harus pada saat hari itu juga," paparnya.

"Semenjak terbukanya posko, memang belum ada laporan. Makanya kami sangat senang dengan kegiatan ini, agar terpublikasi lagi sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu," sambung Victor.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung mengatakan pihaknya sangat konsen supaya Pemilu yang diselenggarakan betul-betul jujur dan adil, serta menjadi pesta rakyat yang menggembirakan.

"Kami di DPD ingin menunjukkan keseriusan kita, dalam terlibat melakukan pengawasan Pemilu. Bukannya kami tidak percaya pada lembaga terkait, tapi tetap ada keluhan dari masyarakat, ada banyak pelanggaran tapi seolah didiamkan saja," ungkapnya.

Tamsil melanjutkan, DPD RI tidak memutuskan dugaan pelanggaran yang masuk sebagai laporan. Melainkan akan membawanya ke paripurna dari keputusan politik ke keputusan hukum.

"Kita akan tetapkan di paripurna DPR RI, kita juga akan teruskan kepada lembaga terkait," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru