Termasuk Caleg Petahana DPRD Sulsel, Bawaslu Soppeng Proses 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana
Tim SINDOmakassar
Selasa, 20 Februari 2024 - 15:09 WIB
Bawaslu Soppeng terus melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024. Hasilnya untuk saat ini, mereka menemukan 5 kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang melibatkan dua Caleg petahana.
Ketua Bawaslu Soppeng, Hasbi mengatakan dua Caleg petahana tersebut berasal dari anggota DPRD Sulsel Dapil Soppeng-Wajo dan anggota DPRD Soppeng.
"Kalau Caleg DPRD Provinsi ini diduga menggunakan fasilitas negara yakni saat kegiatan pengawasan APBD. Ada kampanye citra diri, prosesnya masih di Gakkumdu," kata Hasbi saat ditemui di Makassar pada Selasa (20/02/2024).
Sementara Caleg petahana DPRD Soppeng diduga melakukan kampanye dengan mengikutsertakan kepala desa. Dimana kepala desa dan Caleg tersebut masih memiliki hubungan keluarga. Kasusnys sudah naik penyidikan kepolisian.
"Pada kasus dua Caleg petahana ini, jika terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, maka berpotensi didiskualifikasi. Nanti Bawaslu yang akan merekomendasikannya ke KPU," ujarnya.
Selain dua kasus itu, Bawaslu Soppeng juga menemukan dugaan tindak pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg dan tim sukses.
"Ada yang melakukan kampanye melalui sosial media dengan melibatkan ASN salah satu kepala dinas di Soppeng," beber mantan Ketua KPU Soppeng ini.
Ketua Bawaslu Soppeng, Hasbi mengatakan dua Caleg petahana tersebut berasal dari anggota DPRD Sulsel Dapil Soppeng-Wajo dan anggota DPRD Soppeng.
"Kalau Caleg DPRD Provinsi ini diduga menggunakan fasilitas negara yakni saat kegiatan pengawasan APBD. Ada kampanye citra diri, prosesnya masih di Gakkumdu," kata Hasbi saat ditemui di Makassar pada Selasa (20/02/2024).
Sementara Caleg petahana DPRD Soppeng diduga melakukan kampanye dengan mengikutsertakan kepala desa. Dimana kepala desa dan Caleg tersebut masih memiliki hubungan keluarga. Kasusnys sudah naik penyidikan kepolisian.
"Pada kasus dua Caleg petahana ini, jika terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, maka berpotensi didiskualifikasi. Nanti Bawaslu yang akan merekomendasikannya ke KPU," ujarnya.
Selain dua kasus itu, Bawaslu Soppeng juga menemukan dugaan tindak pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg dan tim sukses.
"Ada yang melakukan kampanye melalui sosial media dengan melibatkan ASN salah satu kepala dinas di Soppeng," beber mantan Ketua KPU Soppeng ini.