Termasuk Caleg Petahana DPRD Sulsel, Bawaslu Soppeng Proses 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana
Selasa, 20 Feb 2024 15:09

Tiga Komisioner Bawaslu Soppeng. Foto: Humas Bawaslu Soppeng
MAKASSAR - Bawaslu Soppeng terus melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024. Hasilnya untuk saat ini, mereka menemukan 5 kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang melibatkan dua Caleg petahana.
Ketua Bawaslu Soppeng, Hasbi mengatakan dua Caleg petahana tersebut berasal dari anggota DPRD Sulsel Dapil Soppeng-Wajo dan anggota DPRD Soppeng.
"Kalau Caleg DPRD Provinsi ini diduga menggunakan fasilitas negara yakni saat kegiatan pengawasan APBD. Ada kampanye citra diri, prosesnya masih di Gakkumdu," kata Hasbi saat ditemui di Makassar pada Selasa (20/02/2024).
Sementara Caleg petahana DPRD Soppeng diduga melakukan kampanye dengan mengikutsertakan kepala desa. Dimana kepala desa dan Caleg tersebut masih memiliki hubungan keluarga. Kasusnys sudah naik penyidikan kepolisian.
"Pada kasus dua Caleg petahana ini, jika terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, maka berpotensi didiskualifikasi. Nanti Bawaslu yang akan merekomendasikannya ke KPU," ujarnya.
Selain dua kasus itu, Bawaslu Soppeng juga menemukan dugaan tindak pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg dan tim sukses.
"Ada yang melakukan kampanye melalui sosial media dengan melibatkan ASN salah satu kepala dinas di Soppeng," beber mantan Ketua KPU Soppeng ini.
"Ada juga yang kami duga melakukan politik uang yang dilakukan oleh Tim sukses Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi. Tapi ini masih dalam pembahasan di Gakkumdu," lanjutnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga telah memproses kasus dugaan pelanggaran Pidana pemilu yang telah divonis oleh pengadilan dengan memanfaatkan bantuan pemerintah, yang dilakukan penyuluh agama non ASN.
"Penggunaan fasilitas pemerintah, saat ini sudah vonis 8 bulan, percobaan 6 bulan dan denda Rp 2 juta. Dia membagi kartu nama Caleg yang diselip di insentif guru ngaji," kuncinya.
Ketua Bawaslu Soppeng, Hasbi mengatakan dua Caleg petahana tersebut berasal dari anggota DPRD Sulsel Dapil Soppeng-Wajo dan anggota DPRD Soppeng.
"Kalau Caleg DPRD Provinsi ini diduga menggunakan fasilitas negara yakni saat kegiatan pengawasan APBD. Ada kampanye citra diri, prosesnya masih di Gakkumdu," kata Hasbi saat ditemui di Makassar pada Selasa (20/02/2024).
Sementara Caleg petahana DPRD Soppeng diduga melakukan kampanye dengan mengikutsertakan kepala desa. Dimana kepala desa dan Caleg tersebut masih memiliki hubungan keluarga. Kasusnys sudah naik penyidikan kepolisian.
"Pada kasus dua Caleg petahana ini, jika terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, maka berpotensi didiskualifikasi. Nanti Bawaslu yang akan merekomendasikannya ke KPU," ujarnya.
Selain dua kasus itu, Bawaslu Soppeng juga menemukan dugaan tindak pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg dan tim sukses.
"Ada yang melakukan kampanye melalui sosial media dengan melibatkan ASN salah satu kepala dinas di Soppeng," beber mantan Ketua KPU Soppeng ini.
"Ada juga yang kami duga melakukan politik uang yang dilakukan oleh Tim sukses Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi. Tapi ini masih dalam pembahasan di Gakkumdu," lanjutnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga telah memproses kasus dugaan pelanggaran Pidana pemilu yang telah divonis oleh pengadilan dengan memanfaatkan bantuan pemerintah, yang dilakukan penyuluh agama non ASN.
"Penggunaan fasilitas pemerintah, saat ini sudah vonis 8 bulan, percobaan 6 bulan dan denda Rp 2 juta. Dia membagi kartu nama Caleg yang diselip di insentif guru ngaji," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DPRD Sulsel Soroti Pengadaan Ternak yang Kerap Alami Keterlambatan Pengiriman
Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur akhir tahun anggaran 2024 serta evaluasi triwulan I tahun anggaran 2025 pada Rabu (09/04/2025).
Rabu, 09 Apr 2025 15:06

Sulsel
Komisi A DPRD Sulsel Kawal Kepastian SK PPPK, Terbit Oktober 2025
Komisi A DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi urusan pemerintahan terus mengawal kepastian penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Rabu, 09 Apr 2025 13:48

Sulsel
DPRD Sulsel Kawal Anggaran Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Hertasning
Komisi D DPRD Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal proses perbaikan Jalan Hertasning, Kota Makassar. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2025 ini.
Selasa, 08 Apr 2025 18:44

Sulsel
Komisi B DPRD Sulsel Minta Dinas Koperasi Perhatikan Kebutuhan UMKM
Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat kerja membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir tahun anggaran 2024 pada Selasa (08/04/2025).
Selasa, 08 Apr 2025 17:33

News
Sinergi Satgas RAFI Pertamina Jaga Layanan Energi saat Arus Balik Lebaran
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar kunjungan lapangan melalui Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 2025.
Selasa, 08 Apr 2025 12:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Seleksi Sekda Makassar: 10 Peserta Lolos Administrasi, Pansel Tekankan Sistem Merit
2

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis
3

Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal
4

NH Minta Kepada Dirut Pelindo agar Maksimalkan Pelabuhan Garongkong Barru
5

XL Axiata Catat Lonjakan Trafik Data Selama Libur Lebaran 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Seleksi Sekda Makassar: 10 Peserta Lolos Administrasi, Pansel Tekankan Sistem Merit
2

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis
3

Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal
4

NH Minta Kepada Dirut Pelindo agar Maksimalkan Pelabuhan Garongkong Barru
5

XL Axiata Catat Lonjakan Trafik Data Selama Libur Lebaran 2025