Diduga Kampanyekan Caleg, Kades Timpuseng Jalani Sidang Senin Pekan Depan
Najmi S Limonu
Jum'at, 23 Februari 2024 - 19:31 WIB
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang melibatkan Kades Timpuseng, Muhammad Arsyad memasuki babak baru. Kini berkas perkaranya di Polres Maros, telah dinyatakan lengkap. Kasusnya pun telah dilimpahkan ke Kejari.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet membenarkan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap tertanggal 21 Februari 2024 kemarin, insyaallah sidang dimulai hari Senin depan,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Muhammad Arsyad mengaku menjelang sidang perdananya, dia mencoba menemui Bupati Maros, AS Chaidir Syam selaku pembina Kepala Desa. Namun sayangnya itu tak berhasil.
“Saya tadi dari pengadilan kemudian disarankan ketemu Bupati, selaku pembina kepala desa di Maros untuk meminta keterangan bahwa saya selaku kepala desa masih dibutuhkan tenaganya di desa,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Maros, Jumat, (23/2/2024).
Dia menjelaskan, kasus yang menjeratnya itu merupakan tindak pelanggaran pemilu. Da dianggap mengkampanyekan atau mendukung salah satu caleg. "Makanya saya dilaporkan ke Gakkumdu, dan sekarang prosesnya sudah di pengadilan,” ujarnya.
Dia menceritakan, kejadian tersebut berawal saat dirinya berada di warkop yang kebetulan ada kegiatan diskusi caleg.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet membenarkan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap tertanggal 21 Februari 2024 kemarin, insyaallah sidang dimulai hari Senin depan,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Muhammad Arsyad mengaku menjelang sidang perdananya, dia mencoba menemui Bupati Maros, AS Chaidir Syam selaku pembina Kepala Desa. Namun sayangnya itu tak berhasil.
“Saya tadi dari pengadilan kemudian disarankan ketemu Bupati, selaku pembina kepala desa di Maros untuk meminta keterangan bahwa saya selaku kepala desa masih dibutuhkan tenaganya di desa,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Maros, Jumat, (23/2/2024).
Dia menjelaskan, kasus yang menjeratnya itu merupakan tindak pelanggaran pemilu. Da dianggap mengkampanyekan atau mendukung salah satu caleg. "Makanya saya dilaporkan ke Gakkumdu, dan sekarang prosesnya sudah di pengadilan,” ujarnya.
Dia menceritakan, kejadian tersebut berawal saat dirinya berada di warkop yang kebetulan ada kegiatan diskusi caleg.