Diduga Kampanyekan Caleg, Kades Timpuseng Jalani Sidang Senin Pekan Depan
Jum'at, 23 Feb 2024 19:31

Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang melibatkan Kades Timpuseng, Muhammad Arsyad memasuki babak baru. Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang melibatkan Kades Timpuseng, Muhammad Arsyad memasuki babak baru. Kini berkas perkaranya di Polres Maros, telah dinyatakan lengkap. Kasusnya pun telah dilimpahkan ke Kejari.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet membenarkan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap tertanggal 21 Februari 2024 kemarin, insyaallah sidang dimulai hari Senin depan,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Muhammad Arsyad mengaku menjelang sidang perdananya, dia mencoba menemui Bupati Maros, AS Chaidir Syam selaku pembina Kepala Desa. Namun sayangnya itu tak berhasil.
“Saya tadi dari pengadilan kemudian disarankan ketemu Bupati, selaku pembina kepala desa di Maros untuk meminta keterangan bahwa saya selaku kepala desa masih dibutuhkan tenaganya di desa,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Maros, Jumat, (23/2/2024).
Dia menjelaskan, kasus yang menjeratnya itu merupakan tindak pelanggaran pemilu. Da dianggap mengkampanyekan atau mendukung salah satu caleg. "Makanya saya dilaporkan ke Gakkumdu, dan sekarang prosesnya sudah di pengadilan,” ujarnya.
Dia menceritakan, kejadian tersebut berawal saat dirinya berada di warkop yang kebetulan ada kegiatan diskusi caleg.
"Waktu itu ada salah satu caleg yang mengatakan jika dirinya terpilih nanti menjadi anggota DPRD Provinsi maka akan menghibahkan gajinya 100 persen. Mendengar itu, tentu saja saya mendukung langkah caleg tersebut," jelasnya.
Dari pernyataan itulah dirinya mengatakan akan mendukung caleg tersebut. “Saya mengatakan ini orang tidak ada samanya di Indonesia, karena sat-satunya caleg yang akan menyerahkan gajinya ke konstituen, saya orang pertama yang akan mendukung, itu yang saya sampaikan,” akunya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Maros, Abdul Hakim mengatakan, tertanggal 22 Februari 2024, kasus tersebut telah mereka terima. Kasus ini telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Maros, Rahmat Hidayat dengan perkara tindak pidana pemilu.
Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan, Terdakwa didakwakan dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 490 Undang-undang R.I Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kejadian yang didakwakan kepada terdakwa adalah kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita di Warkop Kopi Pagi Jalan Crissang Kelurahan Turikale Kabupaten Maros. Berdasarkan surat dakwaan terdapat tindakan terdakwa selaku Kepala Desa dianggap yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelasnya.
Karena kasus tersebut telah berjalan, maka persidangan pertama perkara akan dilakukan pada hari Senin (26/2/2024) mendatang. "Sidangnya akan digelar Pukul 09.00 Wita di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Maros," bebernya.
Sidang ini nantinya akan dipimpin dan Majelis Hakim, Khairul selaku Ketua Majelis dengan didampingi Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal selaku anggota dan Muh. Ilyas selaku Panitera Pengganti.
"Proses persidangan perkara ini berdasarkan Perma No 1 tahun 2018 akan dilakukan dan diputuskan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet membenarkan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap tertanggal 21 Februari 2024 kemarin, insyaallah sidang dimulai hari Senin depan,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Muhammad Arsyad mengaku menjelang sidang perdananya, dia mencoba menemui Bupati Maros, AS Chaidir Syam selaku pembina Kepala Desa. Namun sayangnya itu tak berhasil.
“Saya tadi dari pengadilan kemudian disarankan ketemu Bupati, selaku pembina kepala desa di Maros untuk meminta keterangan bahwa saya selaku kepala desa masih dibutuhkan tenaganya di desa,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Maros, Jumat, (23/2/2024).
Dia menjelaskan, kasus yang menjeratnya itu merupakan tindak pelanggaran pemilu. Da dianggap mengkampanyekan atau mendukung salah satu caleg. "Makanya saya dilaporkan ke Gakkumdu, dan sekarang prosesnya sudah di pengadilan,” ujarnya.
Dia menceritakan, kejadian tersebut berawal saat dirinya berada di warkop yang kebetulan ada kegiatan diskusi caleg.
"Waktu itu ada salah satu caleg yang mengatakan jika dirinya terpilih nanti menjadi anggota DPRD Provinsi maka akan menghibahkan gajinya 100 persen. Mendengar itu, tentu saja saya mendukung langkah caleg tersebut," jelasnya.
Dari pernyataan itulah dirinya mengatakan akan mendukung caleg tersebut. “Saya mengatakan ini orang tidak ada samanya di Indonesia, karena sat-satunya caleg yang akan menyerahkan gajinya ke konstituen, saya orang pertama yang akan mendukung, itu yang saya sampaikan,” akunya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Maros, Abdul Hakim mengatakan, tertanggal 22 Februari 2024, kasus tersebut telah mereka terima. Kasus ini telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Maros, Rahmat Hidayat dengan perkara tindak pidana pemilu.
Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan, Terdakwa didakwakan dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 490 Undang-undang R.I Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kejadian yang didakwakan kepada terdakwa adalah kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita di Warkop Kopi Pagi Jalan Crissang Kelurahan Turikale Kabupaten Maros. Berdasarkan surat dakwaan terdapat tindakan terdakwa selaku Kepala Desa dianggap yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelasnya.
Karena kasus tersebut telah berjalan, maka persidangan pertama perkara akan dilakukan pada hari Senin (26/2/2024) mendatang. "Sidangnya akan digelar Pukul 09.00 Wita di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Maros," bebernya.
Sidang ini nantinya akan dipimpin dan Majelis Hakim, Khairul selaku Ketua Majelis dengan didampingi Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal selaku anggota dan Muh. Ilyas selaku Panitera Pengganti.
"Proses persidangan perkara ini berdasarkan Perma No 1 tahun 2018 akan dilakukan dan diputuskan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
PKB Sulsel Serahkan Tali Asih untuk 21 Caleg Tak Terpilih di Pileg 2024
DPW PKB Sulsel menyerahkan tali asih kepada Caleg yang belum terpilih pada Pileg 2024 lalu.
Selasa, 18 Feb 2025 20:31

Sulsel
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama'.
Jum'at, 06 Des 2024 13:37

Sulsel
Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Takalar, SK-HN Siap Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar, Syamsari Kitta (SK) dan H Nojeng (HN), mengumumkan rencananya untuk menggugat hasil Pilkada Takalar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 06 Des 2024 11:33

Sulsel
Bawaslu Soppeng Apel Siaga, 776 Pengawas Siap Kawal Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Soppeng menggelar Apel Siaga Pengawasan di Kawasan Wisata Alam Ompo, Sabtu (23/11). Langkah ini sebagai upaya untuk memastikan kesiapan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Minggu, 24 Nov 2024 08:33

Sulsel
Pemberitahuan kepada Warga Gowa, Bawa HP dan Bagi Foto di Bilik Suara Potensi Pidana
Membawa HP dan membagi foto di bilik suara merupakan pelanggaran. Hal tersebut berpotensi melanggar azas rahasia dan sanksinya pidana.
Sabtu, 23 Nov 2024 19:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat