Diduga Kampanyekan Caleg, Kades Timpuseng Jalani Sidang Senin Pekan Depan

Jum'at, 23 Feb 2024 19:31
Diduga Kampanyekan Caleg, Kades Timpuseng Jalani Sidang Senin Pekan Depan
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang melibatkan Kades Timpuseng, Muhammad Arsyad memasuki babak baru. Foto/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang melibatkan Kades Timpuseng, Muhammad Arsyad memasuki babak baru. Kini berkas perkaranya di Polres Maros, telah dinyatakan lengkap. Kasusnya pun telah dilimpahkan ke Kejari.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet membenarkan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap tertanggal 21 Februari 2024 kemarin, insyaallah sidang dimulai hari Senin depan,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Muhammad Arsyad mengaku menjelang sidang perdananya, dia mencoba menemui Bupati Maros, AS Chaidir Syam selaku pembina Kepala Desa. Namun sayangnya itu tak berhasil.

“Saya tadi dari pengadilan kemudian disarankan ketemu Bupati, selaku pembina kepala desa di Maros untuk meminta keterangan bahwa saya selaku kepala desa masih dibutuhkan tenaganya di desa,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Maros, Jumat, (23/2/2024).

Dia menjelaskan, kasus yang menjeratnya itu merupakan tindak pelanggaran pemilu. Da dianggap mengkampanyekan atau mendukung salah satu caleg. "Makanya saya dilaporkan ke Gakkumdu, dan sekarang prosesnya sudah di pengadilan,” ujarnya.

Dia menceritakan, kejadian tersebut berawal saat dirinya berada di warkop yang kebetulan ada kegiatan diskusi caleg.

"Waktu itu ada salah satu caleg yang mengatakan jika dirinya terpilih nanti menjadi anggota DPRD Provinsi maka akan menghibahkan gajinya 100 persen. Mendengar itu, tentu saja saya mendukung langkah caleg tersebut," jelasnya.

Dari pernyataan itulah dirinya mengatakan akan mendukung caleg tersebut. “Saya mengatakan ini orang tidak ada samanya di Indonesia, karena sat-satunya caleg yang akan menyerahkan gajinya ke konstituen, saya orang pertama yang akan mendukung, itu yang saya sampaikan,” akunya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Maros, Abdul Hakim mengatakan, tertanggal 22 Februari 2024, kasus tersebut telah mereka terima. Kasus ini telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Maros, Rahmat Hidayat dengan perkara tindak pidana pemilu.

Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan, Terdakwa didakwakan dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 490 Undang-undang R.I Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kejadian yang didakwakan kepada terdakwa adalah kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita di Warkop Kopi Pagi Jalan Crissang Kelurahan Turikale Kabupaten Maros. Berdasarkan surat dakwaan terdapat tindakan terdakwa selaku Kepala Desa dianggap yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelasnya.

Karena kasus tersebut telah berjalan, maka persidangan pertama perkara akan dilakukan pada hari Senin (26/2/2024) mendatang. "Sidangnya akan digelar Pukul 09.00 Wita di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Maros," bebernya.

Sidang ini nantinya akan dipimpin dan Majelis Hakim, Khairul selaku Ketua Majelis dengan didampingi Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal selaku anggota dan Muh. Ilyas selaku Panitera Pengganti.

"Proses persidangan perkara ini berdasarkan Perma No 1 tahun 2018 akan dilakukan dan diputuskan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru