Pemberitahuan kepada Warga Gowa, Bawa HP dan Bagi Foto di Bilik Suara Potensi Pidana
Sabtu, 23 Nov 2024 19:15
Membawa HP dan membagi foto di bilik suara merupakan pelanggaran. Hal tersebut berpotensi melanggar azas rahasia dan sanksinya pidana. Foto: Istimewa
GOWA - Membawa HP dan membagi foto di bilik suara merupakan pelanggaran. Hal tersebut berpotensi melanggar azas rahasia dan sanksinya pidana.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa membawa HP ke bilik suara itu tidak boleh. Secara administrasi itu melanggar prosedur.
"Itulah sebabnya, kita minta pemilih menaruh HP di tempat yang disiapkan KPPS," ujarnya.
Lebih lanjut dia menekankan jika pelanggaran administratif dilakukan itu sanksinya tidak ada. Hanya dilarang, tetapi jika foto disebarkan, bisa melanggar azas Rahasia.
"Melanggar azas rahasia, ada ruang kemungkinan sanksi pidana," ucapnya.
Saiful juga menjelaskan bahwa yang dilarang adalah tindakan memberitahukan (tidak merahasiakan). Mengambil foto belum tentu menyebarkan, sehingga larangan mengambil foto lebih bersifat administratif.
"Sebagai bentuk pencegahan, maka dibuat larangan membawa HP ke dalam bilik," tuturnya.
Senada, Anggota KPU Gowa Nursalam Samad mengatakan bahwa jika merujuk di PKPU 17/2024 pasal 23. Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak
pilihnya dibilik suara.
"Terkait sanksi, kami masih menunggu juknisnya, karena sampai saat ini tidak ada normanya," tuturnya.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa membawa HP ke bilik suara itu tidak boleh. Secara administrasi itu melanggar prosedur.
"Itulah sebabnya, kita minta pemilih menaruh HP di tempat yang disiapkan KPPS," ujarnya.
Lebih lanjut dia menekankan jika pelanggaran administratif dilakukan itu sanksinya tidak ada. Hanya dilarang, tetapi jika foto disebarkan, bisa melanggar azas Rahasia.
"Melanggar azas rahasia, ada ruang kemungkinan sanksi pidana," ucapnya.
Saiful juga menjelaskan bahwa yang dilarang adalah tindakan memberitahukan (tidak merahasiakan). Mengambil foto belum tentu menyebarkan, sehingga larangan mengambil foto lebih bersifat administratif.
"Sebagai bentuk pencegahan, maka dibuat larangan membawa HP ke dalam bilik," tuturnya.
Senada, Anggota KPU Gowa Nursalam Samad mengatakan bahwa jika merujuk di PKPU 17/2024 pasal 23. Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak
pilihnya dibilik suara.
"Terkait sanksi, kami masih menunggu juknisnya, karena sampai saat ini tidak ada normanya," tuturnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Capaian CKG di Pangkep 85 Persen, Wamenkes Beri Bantuan Senilai Rp44,9 Miliar
2
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
3
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
4
Bajaj RE Ekspansi ke Gowa - Takalar, Dorong Mobilitas dan Ekonomi Lokal
5
Hotel Mercure Makassar Gelar Christmas Light Bersama Panti Asuhan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Capaian CKG di Pangkep 85 Persen, Wamenkes Beri Bantuan Senilai Rp44,9 Miliar
2
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
3
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
4
Bajaj RE Ekspansi ke Gowa - Takalar, Dorong Mobilitas dan Ekonomi Lokal
5
Hotel Mercure Makassar Gelar Christmas Light Bersama Panti Asuhan