Pemberitahuan kepada Warga Gowa, Bawa HP dan Bagi Foto di Bilik Suara Potensi Pidana
Sabtu, 23 Nov 2024 19:15
Membawa HP dan membagi foto di bilik suara merupakan pelanggaran. Hal tersebut berpotensi melanggar azas rahasia dan sanksinya pidana. Foto: Istimewa
GOWA - Membawa HP dan membagi foto di bilik suara merupakan pelanggaran. Hal tersebut berpotensi melanggar azas rahasia dan sanksinya pidana.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa membawa HP ke bilik suara itu tidak boleh. Secara administrasi itu melanggar prosedur.
"Itulah sebabnya, kita minta pemilih menaruh HP di tempat yang disiapkan KPPS," ujarnya.
Lebih lanjut dia menekankan jika pelanggaran administratif dilakukan itu sanksinya tidak ada. Hanya dilarang, tetapi jika foto disebarkan, bisa melanggar azas Rahasia.
"Melanggar azas rahasia, ada ruang kemungkinan sanksi pidana," ucapnya.
Saiful juga menjelaskan bahwa yang dilarang adalah tindakan memberitahukan (tidak merahasiakan). Mengambil foto belum tentu menyebarkan, sehingga larangan mengambil foto lebih bersifat administratif.
"Sebagai bentuk pencegahan, maka dibuat larangan membawa HP ke dalam bilik," tuturnya.
Senada, Anggota KPU Gowa Nursalam Samad mengatakan bahwa jika merujuk di PKPU 17/2024 pasal 23. Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak
pilihnya dibilik suara.
"Terkait sanksi, kami masih menunggu juknisnya, karena sampai saat ini tidak ada normanya," tuturnya.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa membawa HP ke bilik suara itu tidak boleh. Secara administrasi itu melanggar prosedur.
"Itulah sebabnya, kita minta pemilih menaruh HP di tempat yang disiapkan KPPS," ujarnya.
Lebih lanjut dia menekankan jika pelanggaran administratif dilakukan itu sanksinya tidak ada. Hanya dilarang, tetapi jika foto disebarkan, bisa melanggar azas Rahasia.
"Melanggar azas rahasia, ada ruang kemungkinan sanksi pidana," ucapnya.
Saiful juga menjelaskan bahwa yang dilarang adalah tindakan memberitahukan (tidak merahasiakan). Mengambil foto belum tentu menyebarkan, sehingga larangan mengambil foto lebih bersifat administratif.
"Sebagai bentuk pencegahan, maka dibuat larangan membawa HP ke dalam bilik," tuturnya.
Senada, Anggota KPU Gowa Nursalam Samad mengatakan bahwa jika merujuk di PKPU 17/2024 pasal 23. Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak
pilihnya dibilik suara.
"Terkait sanksi, kami masih menunggu juknisnya, karena sampai saat ini tidak ada normanya," tuturnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Sulsel
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah serius melakukan evaluasi menyeluruh dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa non-tahapan pemilu.
Jum'at, 24 Okt 2025 17:49
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
2
Wakil Rektor IV UMI Hadiri Rakernas AMKI di Universitas Brawijaya Malang
3
Pemkab Jeneponto Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Pembangunan Daerah
4
Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
5
Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage di Makassar, Proteksi Hadapi Inflasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
2
Wakil Rektor IV UMI Hadiri Rakernas AMKI di Universitas Brawijaya Malang
3
Pemkab Jeneponto Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Pembangunan Daerah
4
Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
5
Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage di Makassar, Proteksi Hadapi Inflasi