Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan

Jum'at, 06 Des 2024 13:37
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan APK Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama. Dok: Bawaslu Gowa
Comment
Share
GOWA - Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama'.

Tahap II tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, tersangka atas nama SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

Tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g.

Pada Pasal 187 ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kemudian pada Pasal 69 huruf (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menekankan bahwa penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.

"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan," katanya.

"Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.

Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.
(UMI)
Berita Terkait
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Soppeng Terbitkan Buku Mengawal Demokrasi
Sulsel
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Soppeng Terbitkan Buku Mengawal Demokrasi
Bawaslu Soppeng menerbitkan buku sebagai bentuk pengawasan. Karya tersebut berjudul Mengawal Demokrasi, sistem dan proses rekruitmen pengawas Pemilu Adhoc 2024.
Kamis, 19 Des 2024 13:55
Bawaslu Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Sulsel
Bawaslu Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Bawaslu Sulsel mendapatkan apresiasi kehumasan terbaik se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas kinerja Bawaslu Sulsel dalam mengelola informasi publik selama tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Rabu, 18 Des 2024 22:18
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Sulsel Terbitkan Buku Pemilu Bersih Perisai Suara Rakyat
Sulsel
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Sulsel Terbitkan Buku Pemilu Bersih Perisai Suara Rakyat
Bawaslu Sulsel telah mencapai kemajuan signifikan dengan diterbitkannya buku dengan judul "Pemilu Bersih Perisai Suara Rakyat" yang kini memiliki nomor ISBN.
Minggu, 15 Des 2024 12:45
ITP Unhas Bantu Masyarakat Lembanna Gowa Produksi Olahan Tomat Lokal
Sulsel
ITP Unhas Bantu Masyarakat Lembanna Gowa Produksi Olahan Tomat Lokal
Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP) Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Lembanna, Desa Pattapang, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa pada Sabtu (14/12/2024).
Sabtu, 14 Des 2024 22:41
Berita Terbaru