Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan

Jum'at, 06 Des 2024 13:37
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan APK Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama. Dok: Bawaslu Gowa
Comment
Share
GOWA - Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama'.

Tahap II tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, tersangka atas nama SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

Tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g.

Pada Pasal 187 ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kemudian pada Pasal 69 huruf (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menekankan bahwa penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.

"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan," katanya.

"Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.

Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.
(UMI)
Berita Terkait
Momentum Hari Ibu, Andi Tenri Indah Salurkan Ratusan Bantuan Alat Usaha di Gowa
Sulsel
Momentum Hari Ibu, Andi Tenri Indah Salurkan Ratusan Bantuan Alat Usaha di Gowa
Andi Tenri Indah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan perempuan dengan menyalurkan ratusan bantuan alat usaha kepada kaum ibu di Kabupaten Gowa, Senin 29 Desember 2025.
Selasa, 30 Des 2025 08:18
Jadi Ketua Formatur, Taufik Surullah Segera Rampungkan Struktur Kepengurusan PAN Gowa
Sulsel
Jadi Ketua Formatur, Taufik Surullah Segera Rampungkan Struktur Kepengurusan PAN Gowa
Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Surullah mendapat amanah sebagai Ketua Formatur DPD PAN Gowa. Ia ditetapkan dalam hasil Musyawarah Daerah (Musda) serentak DPD PAN Kabupaten/kota di Hotel Claro Makassar pada Ahad (29/12/2025).
Senin, 29 Des 2025 14:32
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Berita Terbaru