Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Jum'at, 06 Des 2024 13:37
Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan APK Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama. Dok: Bawaslu Gowa
GOWA - Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama'.
Tahap II tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, tersangka atas nama SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
Tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g.
Pada Pasal 187 ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kemudian pada Pasal 69 huruf (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menekankan bahwa penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.
"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan," katanya.
"Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.
Tahap II tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, tersangka atas nama SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
Tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g.
Pada Pasal 187 ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kemudian pada Pasal 69 huruf (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menekankan bahwa penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.
"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan," katanya.
"Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
News
DPRD Sulsel Minta Pekerjaan Jalan Dipercepat Agar Tak Ganggu Aktivitas Masyarakat
Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke proyek jalan multiyears di Kabupaten Gowa, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 14:26
Sulsel
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
Hak angket itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Gowa tentang pengusulan dan penggunaan hak angket yang digelar di Kantor DPRD Gowa, pada Senin (25/5/2026).
Senin, 25 Mei 2026 19:37
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondisi Internal KONI Makassar Tak Kondusif, Prestasi Bisa Anjlok Drastis
2
OJK Sulselbar Dorong Inklusi Keuangan Warga Pesisir Desa Sumare
3
Konsumsi Meningkat, Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite
4
Pemkot Makassar Tertibkan 8 Titik PKL di Mamajang, Termasuk Pallubasa Serigala
5
Libatkan Warga dan Remaja, KWT Baji Pamai Siap Wujudkan Kawasan Hijau Produktif
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondisi Internal KONI Makassar Tak Kondusif, Prestasi Bisa Anjlok Drastis
2
OJK Sulselbar Dorong Inklusi Keuangan Warga Pesisir Desa Sumare
3
Konsumsi Meningkat, Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite
4
Pemkot Makassar Tertibkan 8 Titik PKL di Mamajang, Termasuk Pallubasa Serigala
5
Libatkan Warga dan Remaja, KWT Baji Pamai Siap Wujudkan Kawasan Hijau Produktif