Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Jum'at, 06 Des 2024 13:37
Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan APK Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama. Dok: Bawaslu Gowa
GOWA - Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama'.
Tahap II tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, tersangka atas nama SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
Tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g.
Pada Pasal 187 ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kemudian pada Pasal 69 huruf (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menekankan bahwa penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.
"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan," katanya.
"Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.
Tahap II tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, tersangka atas nama SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
Tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g.
Pada Pasal 187 ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kemudian pada Pasal 69 huruf (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menekankan bahwa penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.
"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan," katanya.
"Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.
(UMI)
Berita Terkait
Sports
Gowa Indah Badminton Open 2026 Jadi Panggung Regenerasi Atlet Muda Sulsel
Gowa Indah Badminton Open Tournament 2026 sukses digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sejak 10 hingga 14 Februari 2026.
Minggu, 15 Feb 2026 09:50
Sulsel
Gerakan Rakyat Gowa Konsolidasi, Targetkan Penguatan Basis hingga Desa
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat (GR) Kabupaten Gowa menggelar Konsolidasi Internal di Sekretariat Bersama Gerakan Rakyat Gowa, Jalan Manggarupi Raya, Bonto-Bontoa, Sungguminasa pada Ahad malam (01/02/2026).
Senin, 02 Feb 2026 15:02
Sulsel
Andi Tenri Indah Salurkan Bantuan Alsintan Kementan kepada Petani Bontomarannu
Ketua DPC Partai Gerindra Gowa, Andi Tenri Indah, menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani di Dusun Bonto-bonto, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Sabtu (24/01/2026).
Sabtu, 24 Jan 2026 19:43
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Nasabah PNM Mekaar Dibekali Literasi Keuangan dan Digital
Upaya mendorong pemberdayaan usaha ultra mikro terus dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Termasuk ke daerah penyangga perkotaan, khususnya di Kabupaten Gowa.
Senin, 12 Jan 2026 19:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terbaru, 80,1 Persen Masyarakat Makassar Puas atas Kinerja Munafri-Aliyah
2
Yayasan Mahtan Kembali Bagi Paket Selama Bulan Ramadan
3
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
4
PT Semen Tonasa Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
5
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terbaru, 80,1 Persen Masyarakat Makassar Puas atas Kinerja Munafri-Aliyah
2
Yayasan Mahtan Kembali Bagi Paket Selama Bulan Ramadan
3
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
4
PT Semen Tonasa Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
5
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari