Pemantau Pemilu Temukan Indikasi Dugaan Tindak Pidana di TPS 40 Katimbang Makassar
Tim Sindomakassar
Selasa, 27 Februari 2024 - 13:37 WIB
Anggota Pemantau Pemilu Indonesia Bersaksi, Abdillah Mustari menemukan indikasi dugaan tindak pidana Pemilu di TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. TPS ini sekaligus menjadi tempat bagi Abdillah untuk menyalurkan suaranya.
“Saya sebagai pemilih di TPS 40 Katimbang, Biringkanaya sekaligus sebagai pemantau Pemilu. Awalnya semuanya berjalan lancar sebagaimana mestinya sampai selesai pehitungan suara di TPS,” kata Abdillah kepada awak media pada Senin (26/02/2024).
Namun saat rekapitulasi PPK tingkat Kecamatan di Asrama Haji, muncul kejanggalan. Pada TPS 40 Katimbang tersebut, ada salah catu Caleg kota yang mendapatkan 70 suara hasil perhitungan KPPS yang sudah ditetapkan dalam C1 Hasil.
“Nah kemarin saya dapat informasi dari Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, bahwa TPS saya dibuka kotaknya kembali di Asrama Haji saat perhitungan PPK. Dibuka kotak, dan dihitung ulang. Ternyata yang suara 70 itu awalnya di TPS, ternyata riilnya cuma 9 suara,” ujar Abdillah.
Menurut Abdillah, pihak Bawaslu menganggap kasus ini hanya pelanggaran administrasi. Sehingga solusinya cuma sebatas perubahan atau pembatalan saja.
Namun baginya, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. “Tapi ini bukan kesalahan administrasi biasa, ini kesengajaan. Ada unsur kesengajaan dari 9 (suara) menjadi 70 (suara),” ungkap Abdillah.
“Karena pasti ada suaranya orang diambil. Sebagai pemantau saya berharap Bawaslu, itu menindak tegas. Masih ada orang-orang yang terlibat dalam hal ini, ini bukan kesalahan administrasi,” sambungnya.
“Saya sebagai pemilih di TPS 40 Katimbang, Biringkanaya sekaligus sebagai pemantau Pemilu. Awalnya semuanya berjalan lancar sebagaimana mestinya sampai selesai pehitungan suara di TPS,” kata Abdillah kepada awak media pada Senin (26/02/2024).
Namun saat rekapitulasi PPK tingkat Kecamatan di Asrama Haji, muncul kejanggalan. Pada TPS 40 Katimbang tersebut, ada salah catu Caleg kota yang mendapatkan 70 suara hasil perhitungan KPPS yang sudah ditetapkan dalam C1 Hasil.
“Nah kemarin saya dapat informasi dari Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, bahwa TPS saya dibuka kotaknya kembali di Asrama Haji saat perhitungan PPK. Dibuka kotak, dan dihitung ulang. Ternyata yang suara 70 itu awalnya di TPS, ternyata riilnya cuma 9 suara,” ujar Abdillah.
Menurut Abdillah, pihak Bawaslu menganggap kasus ini hanya pelanggaran administrasi. Sehingga solusinya cuma sebatas perubahan atau pembatalan saja.
Namun baginya, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. “Tapi ini bukan kesalahan administrasi biasa, ini kesengajaan. Ada unsur kesengajaan dari 9 (suara) menjadi 70 (suara),” ungkap Abdillah.
“Karena pasti ada suaranya orang diambil. Sebagai pemantau saya berharap Bawaslu, itu menindak tegas. Masih ada orang-orang yang terlibat dalam hal ini, ini bukan kesalahan administrasi,” sambungnya.