Pemantau Pemilu Temukan Indikasi Dugaan Tindak Pidana di TPS 40 Katimbang Makassar
Selasa, 27 Feb 2024 13:37

Pemantau Pemilu menemukan indikasi dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di TPS 40 Katimbang, Makassar. Ilustrasi: Sindonews
MAKASSAR - Anggota Pemantau Pemilu Indonesia Bersaksi, Abdillah Mustari menemukan indikasi dugaan tindak pidana Pemilu di TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. TPS ini sekaligus menjadi tempat bagi Abdillah untuk menyalurkan suaranya.
“Saya sebagai pemilih di TPS 40 Katimbang, Biringkanaya sekaligus sebagai pemantau Pemilu. Awalnya semuanya berjalan lancar sebagaimana mestinya sampai selesai pehitungan suara di TPS,” kata Abdillah kepada awak media pada Senin (26/02/2024).
Namun saat rekapitulasi PPK tingkat Kecamatan di Asrama Haji, muncul kejanggalan. Pada TPS 40 Katimbang tersebut, ada salah catu Caleg kota yang mendapatkan 70 suara hasil perhitungan KPPS yang sudah ditetapkan dalam C1 Hasil.
“Nah kemarin saya dapat informasi dari Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, bahwa TPS saya dibuka kotaknya kembali di Asrama Haji saat perhitungan PPK. Dibuka kotak, dan dihitung ulang. Ternyata yang suara 70 itu awalnya di TPS, ternyata riilnya cuma 9 suara,” ujar Abdillah.
Menurut Abdillah, pihak Bawaslu menganggap kasus ini hanya pelanggaran administrasi. Sehingga solusinya cuma sebatas perubahan atau pembatalan saja.
Namun baginya, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. “Tapi ini bukan kesalahan administrasi biasa, ini kesengajaan. Ada unsur kesengajaan dari 9 (suara) menjadi 70 (suara),” ungkap Abdillah.
“Karena pasti ada suaranya orang diambil. Sebagai pemantau saya berharap Bawaslu, itu menindak tegas. Masih ada orang-orang yang terlibat dalam hal ini, ini bukan kesalahan administrasi,” sambungnya.
Abdillah menjelaskan, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 551 Jo pasal 505.
Bunyi Pasal 551 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bunyi pasal 505 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Itu bukan pelanggaran administrasi biasa, itu kesengajaan, itu pidana. Iya (dugaan KPPS terlibat), C1 Hasil itu dihasilkan oleh KPPS,” kuncinya.
Komisioner Bawaslu Makassar, Risal Suaib membenarkan adanya kasus tersebut. Namun pihaknya belum melakukan penelurusan terhadap potensi dugaan pelanggaran tindak pidananya.
“Memang sudah ada laporan dari Panwascam soal ini, tapi kesepakatannya di bawah kotak suara dibuka, dan suaranya disesuaikan di perhitungan kecamatan. Tapi belum ada penelurusan terkait itu (tindak pidana),” ucap Risal.
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar ini mendorong pemantau pemilu untuk melakukan laporan. Sehingga pihaknya bisa melakukan penindakan secara serius.
“Kalau bisa, teman-teman pemantau Pemilu melaporkan hal itu ke Bawaslu. Sehingga kami bisa melakukan penelurusan terkait kasus ini,” jelasnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa ada perbedaan suara Caleg tersebut pada perhitungan C1 Hasil di TPS, dengan perhitungan di PPK tingkat kecamatan.
“Mekanisme Rekap kalau ada keliru dengan C Hasil, berbeda dengan salinan misalnya, itu tentu solusinya adalah menghitung ulang. Nah kalau sudah menghitung ulang, maka yang diakui adalah yang penghitungan ulang itu. Karena itu yang riilnya, saat kotak suara dibuka,” ungkap Uni sapaannya.
“Dan ternyata setelah melalui proses perhitungan ulang, hasil perhitungannya sembilanji orang yang coblos dia, berdasarkan surat suara yang tercoblos. Kalau sudah begitu, maka hasil perhitungan ulang itu yang diterima,” sambungnya.
Uni melanjutkan, berkas Salinan C1 Hasil yang telah diupload oleh KPPS di Sirekap akan dikoreksi. Dimana hasil perhitungan ulang di tingkat kecamatan, yang akan diunggah kembali ke Sirekap sebagai data sebenarnya.
“Terkoreksi di kecamatan, sesuai dengan perhitungan ulang. Kalau sudah begitu, maka yang terupload selanjutnya di SIrekap adalah hasil perhitungan ulang kecamatan. Karena kan dihitung ulang,” kuncinya.
“Saya sebagai pemilih di TPS 40 Katimbang, Biringkanaya sekaligus sebagai pemantau Pemilu. Awalnya semuanya berjalan lancar sebagaimana mestinya sampai selesai pehitungan suara di TPS,” kata Abdillah kepada awak media pada Senin (26/02/2024).
Namun saat rekapitulasi PPK tingkat Kecamatan di Asrama Haji, muncul kejanggalan. Pada TPS 40 Katimbang tersebut, ada salah catu Caleg kota yang mendapatkan 70 suara hasil perhitungan KPPS yang sudah ditetapkan dalam C1 Hasil.
“Nah kemarin saya dapat informasi dari Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, bahwa TPS saya dibuka kotaknya kembali di Asrama Haji saat perhitungan PPK. Dibuka kotak, dan dihitung ulang. Ternyata yang suara 70 itu awalnya di TPS, ternyata riilnya cuma 9 suara,” ujar Abdillah.
Menurut Abdillah, pihak Bawaslu menganggap kasus ini hanya pelanggaran administrasi. Sehingga solusinya cuma sebatas perubahan atau pembatalan saja.
Namun baginya, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. “Tapi ini bukan kesalahan administrasi biasa, ini kesengajaan. Ada unsur kesengajaan dari 9 (suara) menjadi 70 (suara),” ungkap Abdillah.
“Karena pasti ada suaranya orang diambil. Sebagai pemantau saya berharap Bawaslu, itu menindak tegas. Masih ada orang-orang yang terlibat dalam hal ini, ini bukan kesalahan administrasi,” sambungnya.
Abdillah menjelaskan, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 551 Jo pasal 505.
Bunyi Pasal 551 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bunyi pasal 505 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Itu bukan pelanggaran administrasi biasa, itu kesengajaan, itu pidana. Iya (dugaan KPPS terlibat), C1 Hasil itu dihasilkan oleh KPPS,” kuncinya.
Komisioner Bawaslu Makassar, Risal Suaib membenarkan adanya kasus tersebut. Namun pihaknya belum melakukan penelurusan terhadap potensi dugaan pelanggaran tindak pidananya.
“Memang sudah ada laporan dari Panwascam soal ini, tapi kesepakatannya di bawah kotak suara dibuka, dan suaranya disesuaikan di perhitungan kecamatan. Tapi belum ada penelurusan terkait itu (tindak pidana),” ucap Risal.
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar ini mendorong pemantau pemilu untuk melakukan laporan. Sehingga pihaknya bisa melakukan penindakan secara serius.
“Kalau bisa, teman-teman pemantau Pemilu melaporkan hal itu ke Bawaslu. Sehingga kami bisa melakukan penelurusan terkait kasus ini,” jelasnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa ada perbedaan suara Caleg tersebut pada perhitungan C1 Hasil di TPS, dengan perhitungan di PPK tingkat kecamatan.
“Mekanisme Rekap kalau ada keliru dengan C Hasil, berbeda dengan salinan misalnya, itu tentu solusinya adalah menghitung ulang. Nah kalau sudah menghitung ulang, maka yang diakui adalah yang penghitungan ulang itu. Karena itu yang riilnya, saat kotak suara dibuka,” ungkap Uni sapaannya.
“Dan ternyata setelah melalui proses perhitungan ulang, hasil perhitungannya sembilanji orang yang coblos dia, berdasarkan surat suara yang tercoblos. Kalau sudah begitu, maka hasil perhitungan ulang itu yang diterima,” sambungnya.
Uni melanjutkan, berkas Salinan C1 Hasil yang telah diupload oleh KPPS di Sirekap akan dikoreksi. Dimana hasil perhitungan ulang di tingkat kecamatan, yang akan diunggah kembali ke Sirekap sebagai data sebenarnya.
“Terkoreksi di kecamatan, sesuai dengan perhitungan ulang. Kalau sudah begitu, maka yang terupload selanjutnya di SIrekap adalah hasil perhitungan ulang kecamatan. Karena kan dihitung ulang,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25

Sulsel
Bawaslu Lutim Koordinasi dengan Kemenag Bahas Validasi Data Pemilih Pernikahan Dini
Bawaslu Luwu Timur melakukan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, Selasa (22/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 21:05

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
2

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
3

Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
4

Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi
5

Infrastruktur Penunjang PT Vale IGP Pomalaa Dibangun, Target Tuntas Oktober 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
2

Pemkot Makassar Matangkan Pembangunan Stadion Untia, Studi Lapangan ke JIS
3

Gelar Reses, Musakkar Serap Aspirasi Isu Kesehatan hingga Pendidikan
4

Fraksi Golkar Gelar Bimtek, Hadirkan Gubernur Lemhanas hingga Burhanuddin Muhtadi
5

Infrastruktur Penunjang PT Vale IGP Pomalaa Dibangun, Target Tuntas Oktober 2026