Pemantau Pemilu Temukan Indikasi Dugaan Tindak Pidana di TPS 40 Katimbang Makassar
Selasa, 27 Feb 2024 13:37

Pemantau Pemilu menemukan indikasi dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di TPS 40 Katimbang, Makassar. Ilustrasi: Sindonews
MAKASSAR - Anggota Pemantau Pemilu Indonesia Bersaksi, Abdillah Mustari menemukan indikasi dugaan tindak pidana Pemilu di TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. TPS ini sekaligus menjadi tempat bagi Abdillah untuk menyalurkan suaranya.
“Saya sebagai pemilih di TPS 40 Katimbang, Biringkanaya sekaligus sebagai pemantau Pemilu. Awalnya semuanya berjalan lancar sebagaimana mestinya sampai selesai pehitungan suara di TPS,” kata Abdillah kepada awak media pada Senin (26/02/2024).
Namun saat rekapitulasi PPK tingkat Kecamatan di Asrama Haji, muncul kejanggalan. Pada TPS 40 Katimbang tersebut, ada salah catu Caleg kota yang mendapatkan 70 suara hasil perhitungan KPPS yang sudah ditetapkan dalam C1 Hasil.
“Nah kemarin saya dapat informasi dari Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, bahwa TPS saya dibuka kotaknya kembali di Asrama Haji saat perhitungan PPK. Dibuka kotak, dan dihitung ulang. Ternyata yang suara 70 itu awalnya di TPS, ternyata riilnya cuma 9 suara,” ujar Abdillah.
Menurut Abdillah, pihak Bawaslu menganggap kasus ini hanya pelanggaran administrasi. Sehingga solusinya cuma sebatas perubahan atau pembatalan saja.
Namun baginya, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. “Tapi ini bukan kesalahan administrasi biasa, ini kesengajaan. Ada unsur kesengajaan dari 9 (suara) menjadi 70 (suara),” ungkap Abdillah.
“Karena pasti ada suaranya orang diambil. Sebagai pemantau saya berharap Bawaslu, itu menindak tegas. Masih ada orang-orang yang terlibat dalam hal ini, ini bukan kesalahan administrasi,” sambungnya.
Abdillah menjelaskan, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 551 Jo pasal 505.
Bunyi Pasal 551 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bunyi pasal 505 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Itu bukan pelanggaran administrasi biasa, itu kesengajaan, itu pidana. Iya (dugaan KPPS terlibat), C1 Hasil itu dihasilkan oleh KPPS,” kuncinya.
Komisioner Bawaslu Makassar, Risal Suaib membenarkan adanya kasus tersebut. Namun pihaknya belum melakukan penelurusan terhadap potensi dugaan pelanggaran tindak pidananya.
“Memang sudah ada laporan dari Panwascam soal ini, tapi kesepakatannya di bawah kotak suara dibuka, dan suaranya disesuaikan di perhitungan kecamatan. Tapi belum ada penelurusan terkait itu (tindak pidana),” ucap Risal.
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar ini mendorong pemantau pemilu untuk melakukan laporan. Sehingga pihaknya bisa melakukan penindakan secara serius.
“Kalau bisa, teman-teman pemantau Pemilu melaporkan hal itu ke Bawaslu. Sehingga kami bisa melakukan penelurusan terkait kasus ini,” jelasnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa ada perbedaan suara Caleg tersebut pada perhitungan C1 Hasil di TPS, dengan perhitungan di PPK tingkat kecamatan.
“Mekanisme Rekap kalau ada keliru dengan C Hasil, berbeda dengan salinan misalnya, itu tentu solusinya adalah menghitung ulang. Nah kalau sudah menghitung ulang, maka yang diakui adalah yang penghitungan ulang itu. Karena itu yang riilnya, saat kotak suara dibuka,” ungkap Uni sapaannya.
“Dan ternyata setelah melalui proses perhitungan ulang, hasil perhitungannya sembilanji orang yang coblos dia, berdasarkan surat suara yang tercoblos. Kalau sudah begitu, maka hasil perhitungan ulang itu yang diterima,” sambungnya.
Uni melanjutkan, berkas Salinan C1 Hasil yang telah diupload oleh KPPS di Sirekap akan dikoreksi. Dimana hasil perhitungan ulang di tingkat kecamatan, yang akan diunggah kembali ke Sirekap sebagai data sebenarnya.
“Terkoreksi di kecamatan, sesuai dengan perhitungan ulang. Kalau sudah begitu, maka yang terupload selanjutnya di SIrekap adalah hasil perhitungan ulang kecamatan. Karena kan dihitung ulang,” kuncinya.
“Saya sebagai pemilih di TPS 40 Katimbang, Biringkanaya sekaligus sebagai pemantau Pemilu. Awalnya semuanya berjalan lancar sebagaimana mestinya sampai selesai pehitungan suara di TPS,” kata Abdillah kepada awak media pada Senin (26/02/2024).
Namun saat rekapitulasi PPK tingkat Kecamatan di Asrama Haji, muncul kejanggalan. Pada TPS 40 Katimbang tersebut, ada salah catu Caleg kota yang mendapatkan 70 suara hasil perhitungan KPPS yang sudah ditetapkan dalam C1 Hasil.
“Nah kemarin saya dapat informasi dari Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, bahwa TPS saya dibuka kotaknya kembali di Asrama Haji saat perhitungan PPK. Dibuka kotak, dan dihitung ulang. Ternyata yang suara 70 itu awalnya di TPS, ternyata riilnya cuma 9 suara,” ujar Abdillah.
Menurut Abdillah, pihak Bawaslu menganggap kasus ini hanya pelanggaran administrasi. Sehingga solusinya cuma sebatas perubahan atau pembatalan saja.
Namun baginya, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. “Tapi ini bukan kesalahan administrasi biasa, ini kesengajaan. Ada unsur kesengajaan dari 9 (suara) menjadi 70 (suara),” ungkap Abdillah.
“Karena pasti ada suaranya orang diambil. Sebagai pemantau saya berharap Bawaslu, itu menindak tegas. Masih ada orang-orang yang terlibat dalam hal ini, ini bukan kesalahan administrasi,” sambungnya.
Abdillah menjelaskan, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 551 Jo pasal 505.
Bunyi Pasal 551 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bunyi pasal 505 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Itu bukan pelanggaran administrasi biasa, itu kesengajaan, itu pidana. Iya (dugaan KPPS terlibat), C1 Hasil itu dihasilkan oleh KPPS,” kuncinya.
Komisioner Bawaslu Makassar, Risal Suaib membenarkan adanya kasus tersebut. Namun pihaknya belum melakukan penelurusan terhadap potensi dugaan pelanggaran tindak pidananya.
“Memang sudah ada laporan dari Panwascam soal ini, tapi kesepakatannya di bawah kotak suara dibuka, dan suaranya disesuaikan di perhitungan kecamatan. Tapi belum ada penelurusan terkait itu (tindak pidana),” ucap Risal.
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar ini mendorong pemantau pemilu untuk melakukan laporan. Sehingga pihaknya bisa melakukan penindakan secara serius.
“Kalau bisa, teman-teman pemantau Pemilu melaporkan hal itu ke Bawaslu. Sehingga kami bisa melakukan penelurusan terkait kasus ini,” jelasnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa ada perbedaan suara Caleg tersebut pada perhitungan C1 Hasil di TPS, dengan perhitungan di PPK tingkat kecamatan.
“Mekanisme Rekap kalau ada keliru dengan C Hasil, berbeda dengan salinan misalnya, itu tentu solusinya adalah menghitung ulang. Nah kalau sudah menghitung ulang, maka yang diakui adalah yang penghitungan ulang itu. Karena itu yang riilnya, saat kotak suara dibuka,” ungkap Uni sapaannya.
“Dan ternyata setelah melalui proses perhitungan ulang, hasil perhitungannya sembilanji orang yang coblos dia, berdasarkan surat suara yang tercoblos. Kalau sudah begitu, maka hasil perhitungan ulang itu yang diterima,” sambungnya.
Uni melanjutkan, berkas Salinan C1 Hasil yang telah diupload oleh KPPS di Sirekap akan dikoreksi. Dimana hasil perhitungan ulang di tingkat kecamatan, yang akan diunggah kembali ke Sirekap sebagai data sebenarnya.
“Terkoreksi di kecamatan, sesuai dengan perhitungan ulang. Kalau sudah begitu, maka yang terupload selanjutnya di SIrekap adalah hasil perhitungan ulang kecamatan. Karena kan dihitung ulang,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat