Pemantau Pemilu Temukan Indikasi Dugaan Tindak Pidana di TPS 40 Katimbang Makassar
Selasa, 27 Feb 2024 13:37

Pemantau Pemilu menemukan indikasi dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di TPS 40 Katimbang, Makassar. Ilustrasi: Sindonews
MAKASSAR - Anggota Pemantau Pemilu Indonesia Bersaksi, Abdillah Mustari menemukan indikasi dugaan tindak pidana Pemilu di TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. TPS ini sekaligus menjadi tempat bagi Abdillah untuk menyalurkan suaranya.
“Saya sebagai pemilih di TPS 40 Katimbang, Biringkanaya sekaligus sebagai pemantau Pemilu. Awalnya semuanya berjalan lancar sebagaimana mestinya sampai selesai pehitungan suara di TPS,” kata Abdillah kepada awak media pada Senin (26/02/2024).
Namun saat rekapitulasi PPK tingkat Kecamatan di Asrama Haji, muncul kejanggalan. Pada TPS 40 Katimbang tersebut, ada salah catu Caleg kota yang mendapatkan 70 suara hasil perhitungan KPPS yang sudah ditetapkan dalam C1 Hasil.
“Nah kemarin saya dapat informasi dari Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, bahwa TPS saya dibuka kotaknya kembali di Asrama Haji saat perhitungan PPK. Dibuka kotak, dan dihitung ulang. Ternyata yang suara 70 itu awalnya di TPS, ternyata riilnya cuma 9 suara,” ujar Abdillah.
Menurut Abdillah, pihak Bawaslu menganggap kasus ini hanya pelanggaran administrasi. Sehingga solusinya cuma sebatas perubahan atau pembatalan saja.
Namun baginya, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. “Tapi ini bukan kesalahan administrasi biasa, ini kesengajaan. Ada unsur kesengajaan dari 9 (suara) menjadi 70 (suara),” ungkap Abdillah.
“Karena pasti ada suaranya orang diambil. Sebagai pemantau saya berharap Bawaslu, itu menindak tegas. Masih ada orang-orang yang terlibat dalam hal ini, ini bukan kesalahan administrasi,” sambungnya.
Abdillah menjelaskan, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 551 Jo pasal 505.
Bunyi Pasal 551 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bunyi pasal 505 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Itu bukan pelanggaran administrasi biasa, itu kesengajaan, itu pidana. Iya (dugaan KPPS terlibat), C1 Hasil itu dihasilkan oleh KPPS,” kuncinya.
Komisioner Bawaslu Makassar, Risal Suaib membenarkan adanya kasus tersebut. Namun pihaknya belum melakukan penelurusan terhadap potensi dugaan pelanggaran tindak pidananya.
“Memang sudah ada laporan dari Panwascam soal ini, tapi kesepakatannya di bawah kotak suara dibuka, dan suaranya disesuaikan di perhitungan kecamatan. Tapi belum ada penelurusan terkait itu (tindak pidana),” ucap Risal.
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar ini mendorong pemantau pemilu untuk melakukan laporan. Sehingga pihaknya bisa melakukan penindakan secara serius.
“Kalau bisa, teman-teman pemantau Pemilu melaporkan hal itu ke Bawaslu. Sehingga kami bisa melakukan penelurusan terkait kasus ini,” jelasnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa ada perbedaan suara Caleg tersebut pada perhitungan C1 Hasil di TPS, dengan perhitungan di PPK tingkat kecamatan.
“Mekanisme Rekap kalau ada keliru dengan C Hasil, berbeda dengan salinan misalnya, itu tentu solusinya adalah menghitung ulang. Nah kalau sudah menghitung ulang, maka yang diakui adalah yang penghitungan ulang itu. Karena itu yang riilnya, saat kotak suara dibuka,” ungkap Uni sapaannya.
“Dan ternyata setelah melalui proses perhitungan ulang, hasil perhitungannya sembilanji orang yang coblos dia, berdasarkan surat suara yang tercoblos. Kalau sudah begitu, maka hasil perhitungan ulang itu yang diterima,” sambungnya.
Uni melanjutkan, berkas Salinan C1 Hasil yang telah diupload oleh KPPS di Sirekap akan dikoreksi. Dimana hasil perhitungan ulang di tingkat kecamatan, yang akan diunggah kembali ke Sirekap sebagai data sebenarnya.
“Terkoreksi di kecamatan, sesuai dengan perhitungan ulang. Kalau sudah begitu, maka yang terupload selanjutnya di SIrekap adalah hasil perhitungan ulang kecamatan. Karena kan dihitung ulang,” kuncinya.
“Saya sebagai pemilih di TPS 40 Katimbang, Biringkanaya sekaligus sebagai pemantau Pemilu. Awalnya semuanya berjalan lancar sebagaimana mestinya sampai selesai pehitungan suara di TPS,” kata Abdillah kepada awak media pada Senin (26/02/2024).
Namun saat rekapitulasi PPK tingkat Kecamatan di Asrama Haji, muncul kejanggalan. Pada TPS 40 Katimbang tersebut, ada salah catu Caleg kota yang mendapatkan 70 suara hasil perhitungan KPPS yang sudah ditetapkan dalam C1 Hasil.
“Nah kemarin saya dapat informasi dari Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, bahwa TPS saya dibuka kotaknya kembali di Asrama Haji saat perhitungan PPK. Dibuka kotak, dan dihitung ulang. Ternyata yang suara 70 itu awalnya di TPS, ternyata riilnya cuma 9 suara,” ujar Abdillah.
Menurut Abdillah, pihak Bawaslu menganggap kasus ini hanya pelanggaran administrasi. Sehingga solusinya cuma sebatas perubahan atau pembatalan saja.
Namun baginya, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. “Tapi ini bukan kesalahan administrasi biasa, ini kesengajaan. Ada unsur kesengajaan dari 9 (suara) menjadi 70 (suara),” ungkap Abdillah.
“Karena pasti ada suaranya orang diambil. Sebagai pemantau saya berharap Bawaslu, itu menindak tegas. Masih ada orang-orang yang terlibat dalam hal ini, ini bukan kesalahan administrasi,” sambungnya.
Abdillah menjelaskan, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 551 Jo pasal 505.
Bunyi Pasal 551 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bunyi pasal 505 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Itu bukan pelanggaran administrasi biasa, itu kesengajaan, itu pidana. Iya (dugaan KPPS terlibat), C1 Hasil itu dihasilkan oleh KPPS,” kuncinya.
Komisioner Bawaslu Makassar, Risal Suaib membenarkan adanya kasus tersebut. Namun pihaknya belum melakukan penelurusan terhadap potensi dugaan pelanggaran tindak pidananya.
“Memang sudah ada laporan dari Panwascam soal ini, tapi kesepakatannya di bawah kotak suara dibuka, dan suaranya disesuaikan di perhitungan kecamatan. Tapi belum ada penelurusan terkait itu (tindak pidana),” ucap Risal.
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar ini mendorong pemantau pemilu untuk melakukan laporan. Sehingga pihaknya bisa melakukan penindakan secara serius.
“Kalau bisa, teman-teman pemantau Pemilu melaporkan hal itu ke Bawaslu. Sehingga kami bisa melakukan penelurusan terkait kasus ini,” jelasnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa ada perbedaan suara Caleg tersebut pada perhitungan C1 Hasil di TPS, dengan perhitungan di PPK tingkat kecamatan.
“Mekanisme Rekap kalau ada keliru dengan C Hasil, berbeda dengan salinan misalnya, itu tentu solusinya adalah menghitung ulang. Nah kalau sudah menghitung ulang, maka yang diakui adalah yang penghitungan ulang itu. Karena itu yang riilnya, saat kotak suara dibuka,” ungkap Uni sapaannya.
“Dan ternyata setelah melalui proses perhitungan ulang, hasil perhitungannya sembilanji orang yang coblos dia, berdasarkan surat suara yang tercoblos. Kalau sudah begitu, maka hasil perhitungan ulang itu yang diterima,” sambungnya.
Uni melanjutkan, berkas Salinan C1 Hasil yang telah diupload oleh KPPS di Sirekap akan dikoreksi. Dimana hasil perhitungan ulang di tingkat kecamatan, yang akan diunggah kembali ke Sirekap sebagai data sebenarnya.
“Terkoreksi di kecamatan, sesuai dengan perhitungan ulang. Kalau sudah begitu, maka yang terupload selanjutnya di SIrekap adalah hasil perhitungan ulang kecamatan. Karena kan dihitung ulang,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Demokrasi Sehat Lewat Pemilihan OSIS
Bawaslu Kabupaten Bantaeng menghadiri kegiatan debat calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMAN 1 Bantaeng, Kamis (25/09/2025).
Kamis, 25 Sep 2025 20:21

Sulsel
KPU Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Sekolah Lewat Debat Paslon Ketua Osis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghadiri Debat Pasangan Calon Ketua OSIS SMK Negeri 1 Bantaeng, Rabu (24/9/2025).
Rabu, 24 Sep 2025 14:15

Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
2

SPJM Ajak Siswa Kenali Industri Pelabuhan Lewat Pelindo Mengajar
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
2

SPJM Ajak Siswa Kenali Industri Pelabuhan Lewat Pelindo Mengajar
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu