Pemantau Pemilu Temukan Indikasi Dugaan Tindak Pidana di TPS 40 Katimbang Makassar

Tim Sindomakassar
Selasa, 27 Feb 2024 13:37
Pemantau Pemilu Temukan Indikasi Dugaan Tindak Pidana di TPS 40 Katimbang Makassar
Pemantau Pemilu menemukan indikasi dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di TPS 40 Katimbang, Makassar. Ilustrasi: Sindonews
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota Pemantau Pemilu Indonesia Bersaksi, Abdillah Mustari menemukan indikasi dugaan tindak pidana Pemilu di TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. TPS ini sekaligus menjadi tempat bagi Abdillah untuk menyalurkan suaranya.

“Saya sebagai pemilih di TPS 40 Katimbang, Biringkanaya sekaligus sebagai pemantau Pemilu. Awalnya semuanya berjalan lancar sebagaimana mestinya sampai selesai pehitungan suara di TPS,” kata Abdillah kepada awak media pada Senin (26/02/2024).

Namun saat rekapitulasi PPK tingkat Kecamatan di Asrama Haji, muncul kejanggalan. Pada TPS 40 Katimbang tersebut, ada salah catu Caleg kota yang mendapatkan 70 suara hasil perhitungan KPPS yang sudah ditetapkan dalam C1 Hasil.
“Nah kemarin saya dapat informasi dari Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, bahwa TPS saya dibuka kotaknya kembali di Asrama Haji saat perhitungan PPK. Dibuka kotak, dan dihitung ulang. Ternyata yang suara 70 itu awalnya di TPS, ternyata riilnya cuma 9 suara,” ujar Abdillah.

Menurut Abdillah, pihak Bawaslu menganggap kasus ini hanya pelanggaran administrasi. Sehingga solusinya cuma sebatas perubahan atau pembatalan saja.

Namun baginya, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. “Tapi ini bukan kesalahan administrasi biasa, ini kesengajaan. Ada unsur kesengajaan dari 9 (suara) menjadi 70 (suara),” ungkap Abdillah.

“Karena pasti ada suaranya orang diambil. Sebagai pemantau saya berharap Bawaslu, itu menindak tegas. Masih ada orang-orang yang terlibat dalam hal ini, ini bukan kesalahan administrasi,” sambungnya.

Abdillah menjelaskan, kasus ini masuk dalam tindak pidana Pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 551 Jo pasal 505.
Bunyi Pasal 551 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Bunyi pasal 505 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Itu bukan pelanggaran administrasi biasa, itu kesengajaan, itu pidana. Iya (dugaan KPPS terlibat), C1 Hasil itu dihasilkan oleh KPPS,” kuncinya.

Komisioner Bawaslu Makassar, Risal Suaib membenarkan adanya kasus tersebut. Namun pihaknya belum melakukan penelurusan terhadap potensi dugaan pelanggaran tindak pidananya.

“Memang sudah ada laporan dari Panwascam soal ini, tapi kesepakatannya di bawah kotak suara dibuka, dan suaranya disesuaikan di perhitungan kecamatan. Tapi belum ada penelurusan terkait itu (tindak pidana),” ucap Risal.

Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar ini mendorong pemantau pemilu untuk melakukan laporan. Sehingga pihaknya bisa melakukan penindakan secara serius.

“Kalau bisa, teman-teman pemantau Pemilu melaporkan hal itu ke Bawaslu. Sehingga kami bisa melakukan penelurusan terkait kasus ini,” jelasnya.

Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa ada perbedaan suara Caleg tersebut pada perhitungan C1 Hasil di TPS, dengan perhitungan di PPK tingkat kecamatan.

“Mekanisme Rekap kalau ada keliru dengan C Hasil, berbeda dengan salinan misalnya, itu tentu solusinya adalah menghitung ulang. Nah kalau sudah menghitung ulang, maka yang diakui adalah yang penghitungan ulang itu. Karena itu yang riilnya, saat kotak suara dibuka,” ungkap Uni sapaannya.

“Dan ternyata setelah melalui proses perhitungan ulang, hasil perhitungannya sembilanji orang yang coblos dia, berdasarkan surat suara yang tercoblos. Kalau sudah begitu, maka hasil perhitungan ulang itu yang diterima,” sambungnya.

Uni melanjutkan, berkas Salinan C1 Hasil yang telah diupload oleh KPPS di Sirekap akan dikoreksi. Dimana hasil perhitungan ulang di tingkat kecamatan, yang akan diunggah kembali ke Sirekap sebagai data sebenarnya.

“Terkoreksi di kecamatan, sesuai dengan perhitungan ulang. Kalau sudah begitu, maka yang terupload selanjutnya di SIrekap adalah hasil perhitungan ulang kecamatan. Karena kan dihitung ulang,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru