KPU Maros Lakukan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu Tingkat Kabupaten
Najmi S Limonu
Rabu, 28 Februari 2024 - 14:04 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, mulai melakukan rapat pleno untuk rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kabupaten.
Rapat pleno ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Maros, Jumaedi. Ia mengungkapkan, proses penghitungan suara di tingkat Kabupaten ini dimulai hari ini, sampai 3 maret mendatang.
Sebelumnya kata dia, perhitungan telah dilakukan sejak 14 Februari lalu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kita mulai dari TPS, kemudian dilanjutkan kita rekap di tingkat kecamatan. Setelah direkap di kecamatan kita akan rekap tingkat kabupaten seperti yang kita lakukan hari ini," kata Jumaedi, saat diwawancarai Rabu, (28/2/2024).
Jumaedi menambahkan, proses rekapitulasi diperkirakan akan berlangsung hingga tanggal 3 Maret 2024 mendatang. Meskipun demikian, dia berharap proses tersebut dapat selesai dalam waktu maksimal empat hari.
"Untuk harinya kita diberi waktu sampai tanggal 3 Maret, InsyaAllah semoga paling lambat 4 hari. Untuk kendala alhamdulillah tidak ada karena kita baru mau melaksanakan sebentar setelah duhur," ungkapnya.
Di waktu yang bersamaan, KPU Maros juga memberikan santunan kepada dua petugas Adhoc yang meninggal dunia pada bulan November tahun lalu (2023) selama masa tugas mereka.
Rapat pleno ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Maros, Jumaedi. Ia mengungkapkan, proses penghitungan suara di tingkat Kabupaten ini dimulai hari ini, sampai 3 maret mendatang.
Sebelumnya kata dia, perhitungan telah dilakukan sejak 14 Februari lalu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kita mulai dari TPS, kemudian dilanjutkan kita rekap di tingkat kecamatan. Setelah direkap di kecamatan kita akan rekap tingkat kabupaten seperti yang kita lakukan hari ini," kata Jumaedi, saat diwawancarai Rabu, (28/2/2024).
Jumaedi menambahkan, proses rekapitulasi diperkirakan akan berlangsung hingga tanggal 3 Maret 2024 mendatang. Meskipun demikian, dia berharap proses tersebut dapat selesai dalam waktu maksimal empat hari.
"Untuk harinya kita diberi waktu sampai tanggal 3 Maret, InsyaAllah semoga paling lambat 4 hari. Untuk kendala alhamdulillah tidak ada karena kita baru mau melaksanakan sebentar setelah duhur," ungkapnya.
Di waktu yang bersamaan, KPU Maros juga memberikan santunan kepada dua petugas Adhoc yang meninggal dunia pada bulan November tahun lalu (2023) selama masa tugas mereka.