Awalnya 3.862, KPU Koreksi Perolehan PSI di Bantaeng jadi 1.986 Suara
Tim SINDOmakassar
Senin, 04 Maret 2024 - 17:10 WIB
KPU Bantaeng mengoreksi suara PSI yang ditemukan janggal di Kabupaten Bantaeng. Koreksi itu dilakukan saat rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Claro, Makassar pada Senin (04/03/2024).
Komisioner KPU Bantaeng, Ahmad Makmur mengatakan terkait informasi penggelembungan suara terhadap PSI sebanyak 3.862 suara. Data itu berasal dari data Infopemilu, sementara data miliknya berbeda dari C hasil yang dilakukan berjenjang hingga ke kabupaten.
"Faktanya bahwa perolehan suara partai hanya 1.986, itu data yang ada di Sirekap. Yang tampil di infopemilu itu 3.862 suara. Jadi kekeliruannya di situ," kata Kiko sapaannya saat ditemui di Hotel Claro, Makassar.
Kordiv Hukum dan Pengawasan ini menuturkan, kekeliruan itu telah dilakukan koreksi secara berjenjang di bawah. Semua data yang janggal juga sudah diperbaiki secara detail, yang disaksikan oleh Bawaslu pada saat rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Informasi yang beredar bahwa basis datanya dari Infopemilu, sementara faktanya dari Fom D dan data Sirekap. Tadi sudah disepakati bahwa D hasil tingkat kabupaten dan Sirekap yang menampilkan data C hasil. Jadi data yang benar hanya 1.986 suara," ujar Kiko.
Kiko melanjutkan, walaupun Infopemilu basis datanya dari KPU sendiri, namun diakuinya memang tidak terupdate atau terlambat dalam membaca hasil Sirekap. Di sisi lain bahwa data faktualnya ada pada Fom D.
"Sudah disampaikan ke KPU Sulsel dan diperlihatkan kepada saksi untuk pembuktian riilnya sesuai fakta di lapangan yang dilihat dan diperiksa langsung oleh Bawaslu Sulsel saat rekapitulasi suara tingkat provinsi," jelasnya.
Komisioner KPU Bantaeng, Ahmad Makmur mengatakan terkait informasi penggelembungan suara terhadap PSI sebanyak 3.862 suara. Data itu berasal dari data Infopemilu, sementara data miliknya berbeda dari C hasil yang dilakukan berjenjang hingga ke kabupaten.
"Faktanya bahwa perolehan suara partai hanya 1.986, itu data yang ada di Sirekap. Yang tampil di infopemilu itu 3.862 suara. Jadi kekeliruannya di situ," kata Kiko sapaannya saat ditemui di Hotel Claro, Makassar.
Kordiv Hukum dan Pengawasan ini menuturkan, kekeliruan itu telah dilakukan koreksi secara berjenjang di bawah. Semua data yang janggal juga sudah diperbaiki secara detail, yang disaksikan oleh Bawaslu pada saat rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Informasi yang beredar bahwa basis datanya dari Infopemilu, sementara faktanya dari Fom D dan data Sirekap. Tadi sudah disepakati bahwa D hasil tingkat kabupaten dan Sirekap yang menampilkan data C hasil. Jadi data yang benar hanya 1.986 suara," ujar Kiko.
Kiko melanjutkan, walaupun Infopemilu basis datanya dari KPU sendiri, namun diakuinya memang tidak terupdate atau terlambat dalam membaca hasil Sirekap. Di sisi lain bahwa data faktualnya ada pada Fom D.
"Sudah disampaikan ke KPU Sulsel dan diperlihatkan kepada saksi untuk pembuktian riilnya sesuai fakta di lapangan yang dilihat dan diperiksa langsung oleh Bawaslu Sulsel saat rekapitulasi suara tingkat provinsi," jelasnya.