Diduga Ubah Data Verfak Parpol, DKPP Sidang Etik Anggota KPU Pangkep
Tim Sindomakassar
Jum'at, 08 Maret 2024 - 23:00 WIB
DKPP menggelar sidang etik terhadap satu Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib sebagai Teradu di Kantor Bawaslu Sulsel pada Jumat (08/03/2024). Pengadu dalam kasus ini ialah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel yang menduga Teradu melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan anggota partai politik (parpol).
Ketua Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan pendapat terkait substansi persidangan. I Dewa Kade mengaku laporan OMS Kawal Pemilu Sulsel terhadap Komisioner KPU Pangkep sangat penting.
"Kedua, kami DKPP hadir di tengah-tengah padatnya jadwal, karena kami memandang pengaduan ini sangat penting. Kita ketahui bahwa di provinsi juga sedang rekap tingkat provinsi sedang berjalan," katanya usai sidang.
I Dewa Kade mengaku dalam persidangan yang digelar hadir seluruh pihak termasuk Pengadu dan Teradu, serta saksi dan pihak terkait. Ia memastikan sidang etik yang digelar tidak mengganggu proses rekapitulasi tingkat provinsi yang sedang berlangsung.
"Tadi sebagai pihak terkait hadir, dari unsur perwakilan ya. Jadi agar persidangan DKPP tetap berjalan, di sisi lain rekapitulasi (Pemilu tingkat provinsi) juga berjalan," sebutnya.
I Made Kade mengaku setelah sidang etik, pihaknya akan menggelar rapat tingkat DKPP untuk membahas soal putusan. Kemudian selanjutnya DKPP akan melakukan penyusunan draft putusan.
"Dan pada saatnya tentu akan dibacakan ya. intinya seperti itu. Jadi kami sudah punya mekanisme, setidaknya 10 hari setelah sidang dinyatakan ditutup itu akan dilakukan rapat pleno," kata dia.
Ketua Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan pendapat terkait substansi persidangan. I Dewa Kade mengaku laporan OMS Kawal Pemilu Sulsel terhadap Komisioner KPU Pangkep sangat penting.
"Kedua, kami DKPP hadir di tengah-tengah padatnya jadwal, karena kami memandang pengaduan ini sangat penting. Kita ketahui bahwa di provinsi juga sedang rekap tingkat provinsi sedang berjalan," katanya usai sidang.
I Dewa Kade mengaku dalam persidangan yang digelar hadir seluruh pihak termasuk Pengadu dan Teradu, serta saksi dan pihak terkait. Ia memastikan sidang etik yang digelar tidak mengganggu proses rekapitulasi tingkat provinsi yang sedang berlangsung.
"Tadi sebagai pihak terkait hadir, dari unsur perwakilan ya. Jadi agar persidangan DKPP tetap berjalan, di sisi lain rekapitulasi (Pemilu tingkat provinsi) juga berjalan," sebutnya.
I Made Kade mengaku setelah sidang etik, pihaknya akan menggelar rapat tingkat DKPP untuk membahas soal putusan. Kemudian selanjutnya DKPP akan melakukan penyusunan draft putusan.
"Dan pada saatnya tentu akan dibacakan ya. intinya seperti itu. Jadi kami sudah punya mekanisme, setidaknya 10 hari setelah sidang dinyatakan ditutup itu akan dilakukan rapat pleno," kata dia.