home sulsel

Pemkab Gowa Toleransi Kenaikan Harga Sembako 10 Persen

Minggu, 10 Maret 2024 - 19:42 WIB
Pemkab Gowa mematok ambang batas toleransi kenaikan harga kebutuhan pokok yakni sebesar 10 persen. Foto/Herni Amir
Momentum keagamaan seperti bulan suci Ramadan kerap diiringi dengan lonjakan harga sembilan kebutuhan pokok atau sembako. Guna memastikan harga sembako tidak 'menggila', Pemkab Gowa mematok ambang batas toleransi kenaikan harga kebutuhan pokok yakni sebesar 10 persen.

Bupati Gowa Adnan Putichta Ichsan mengatakan, lonjakan harga sembako hingga 10% merupakan batas wajar menjelang hari-hari besar. Namun, bila sudah melampaui toleransi yang ditetapkan, maka pemerintah tak akan diam.

"Untuk sembako bukan hanya berbicara ketersediaan, tetapi kita juga harus memastikan harganya itu terjangkau sesuai dengan harga eceran terbatas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, selama kenaikannya hanya 10 persen tidak masalah, tapi kalau kenaikannya sudah berkali-kali lipat akan dilakukan intervensi,"ungkapnya.

Olehnya dirinya berharap seluruh SKPD terkait memantau kenaikan harga sehingga dapat memetakan langkah yang akan dilakukan Pemkab Gowa.

Sementara itu, Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Gowa menjamin stok dan harha daging sapi dan ayam aman memasuki bulan suci Ramadan.

Kadis Peternakan dan Perkebunan Suhriati mengatakan, seperti tahun sebelumnya Disnakbun Gowa selalu melakukan kegiatan pemantauan stok daging ayam, daging sapi, telor ayam dan produk hasil peternakan lainya menjelang Ramadan. Pemantauan dilakukan di pasar pasar yang ada di Kabupaten Gowa.

Untuk daging sapi harganya tetap sekitar Rp100.000 – Rp120.000 per Kg. Sedangkan harga ayam potong cenderung menurun dari harga Rp24.000 per Kg hidup di tingkat peternak dan saat ini turun menjadi Rp16.000-Rp18.000 per Kg hidup.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya