Hadirkan Ramadan Tenteram, Bupati Maros Larang Operasional THM, Petasan, hingga Balap Liar
Najmi S Limonu
Kamis, 14 Maret 2024 - 12:48 WIB
Dalam rangka bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M dan tegaknya Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengimbau agar warganya dapat menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketenangan dalam melaksanakan ibadah. Hal tersebut tertuang pada Himbauan Bupati Maros Nomor : 451.13/172/SET.
Dalam surat tersebut, Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan, hendaknya memuliakan bulan suci Ramadan dengan amalan sunnah dan ibadah terutama salat berjamaah 5 waktu di mesjid. Juga ada larangan pada aktivitas yang bisa mengganggu ibadah selama Ramadan, seperti operasional THM, penggunaan petasan dan aksi balap liar.
"Kita juga harus menjaga hubungan silaturrahmi persaudaraan di antara kaum muslimim," ujarnya.
Sekaitan dengan adanya perbedaan di kalangan masyarakat kata mantan Ketua DPRD Maros ini, hendaknya jangan dibesar-besarkan.
"Persoalan perbedaan terkait masalah furuiiyah dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan dan persatuan kaum muslimin, sebaiknya jangan dibesar-besarkan, jadikan itu sesuatu yang baik, dan indah," jelasnya.
Selain itu, Chaidir juga menghimbau, bagi pemilik warung makan, wajib tidak berjualan makanan dan minuman di siang hari untuk menghormati bulan suci ramadan.
"Selama bulan suci Ramadan juga tidak diperbolehkan membuka tempat-tempat hiburan, tempat karaoke dan sejenisnya. Serta dilarang membunyikan petasan dan kembang api dan balapan liar," tambahnya.
Dalam surat tersebut, Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan, hendaknya memuliakan bulan suci Ramadan dengan amalan sunnah dan ibadah terutama salat berjamaah 5 waktu di mesjid. Juga ada larangan pada aktivitas yang bisa mengganggu ibadah selama Ramadan, seperti operasional THM, penggunaan petasan dan aksi balap liar.
"Kita juga harus menjaga hubungan silaturrahmi persaudaraan di antara kaum muslimim," ujarnya.
Sekaitan dengan adanya perbedaan di kalangan masyarakat kata mantan Ketua DPRD Maros ini, hendaknya jangan dibesar-besarkan.
"Persoalan perbedaan terkait masalah furuiiyah dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan dan persatuan kaum muslimin, sebaiknya jangan dibesar-besarkan, jadikan itu sesuatu yang baik, dan indah," jelasnya.
Selain itu, Chaidir juga menghimbau, bagi pemilik warung makan, wajib tidak berjualan makanan dan minuman di siang hari untuk menghormati bulan suci ramadan.
"Selama bulan suci Ramadan juga tidak diperbolehkan membuka tempat-tempat hiburan, tempat karaoke dan sejenisnya. Serta dilarang membunyikan petasan dan kembang api dan balapan liar," tambahnya.