Hadirkan Ramadan Tenteram, Bupati Maros Larang Operasional THM, Petasan, hingga Balap Liar
Kamis, 14 Mar 2024 12:48
Bupati Maros AS Chaidir Syam menerbitkan surat imbauan untuk warganya agar menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketenangan dalam menjalankan ibadah selama Ramadan. Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Dalam rangka bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M dan tegaknya Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengimbau agar warganya dapat menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketenangan dalam melaksanakan ibadah. Hal tersebut tertuang pada Himbauan Bupati Maros Nomor : 451.13/172/SET.
Dalam surat tersebut, Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan, hendaknya memuliakan bulan suci Ramadan dengan amalan sunnah dan ibadah terutama salat berjamaah 5 waktu di mesjid. Juga ada larangan pada aktivitas yang bisa mengganggu ibadah selama Ramadan, seperti operasional THM, penggunaan petasan dan aksi balap liar.
"Kita juga harus menjaga hubungan silaturrahmi persaudaraan di antara kaum muslimim," ujarnya.
Sekaitan dengan adanya perbedaan di kalangan masyarakat kata mantan Ketua DPRD Maros ini, hendaknya jangan dibesar-besarkan.
"Persoalan perbedaan terkait masalah furuiiyah dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan dan persatuan kaum muslimin, sebaiknya jangan dibesar-besarkan, jadikan itu sesuatu yang baik, dan indah," jelasnya.
Selain itu, Chaidir juga menghimbau, bagi pemilik warung makan, wajib tidak berjualan makanan dan minuman di siang hari untuk menghormati bulan suci ramadan.
"Selama bulan suci Ramadan juga tidak diperbolehkan membuka tempat-tempat hiburan, tempat karaoke dan sejenisnya. Serta dilarang membunyikan petasan dan kembang api dan balapan liar," tambahnya.
Aksi balap liar, kerap terjadi pada bulan Suci Ramadan. Pihaknya bekerjasama dengan Polres Maros akan menerjunkan personel untuk melakukan penindakan terhadap pelaku aksi balapan liar.
"Aksi balap liar ini sangat meresahkan warga dan pengguna jalan. Mereka kerap muncul pada bulan Ramadhan dan perlu ditertibkan. Sebab tidak hanya membahayakan diri mereka, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain," terangnya.
Dia berharap agar imbauan yang dibuat agar kiranya dapat dilaksanakan. "Khususnya kaum muslimin dan muslimat agar kiranya dapat memperhatikan hal tersebut," pungkasnya.
Dalam surat tersebut, Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan, hendaknya memuliakan bulan suci Ramadan dengan amalan sunnah dan ibadah terutama salat berjamaah 5 waktu di mesjid. Juga ada larangan pada aktivitas yang bisa mengganggu ibadah selama Ramadan, seperti operasional THM, penggunaan petasan dan aksi balap liar.
"Kita juga harus menjaga hubungan silaturrahmi persaudaraan di antara kaum muslimim," ujarnya.
Sekaitan dengan adanya perbedaan di kalangan masyarakat kata mantan Ketua DPRD Maros ini, hendaknya jangan dibesar-besarkan.
"Persoalan perbedaan terkait masalah furuiiyah dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan dan persatuan kaum muslimin, sebaiknya jangan dibesar-besarkan, jadikan itu sesuatu yang baik, dan indah," jelasnya.
Selain itu, Chaidir juga menghimbau, bagi pemilik warung makan, wajib tidak berjualan makanan dan minuman di siang hari untuk menghormati bulan suci ramadan.
"Selama bulan suci Ramadan juga tidak diperbolehkan membuka tempat-tempat hiburan, tempat karaoke dan sejenisnya. Serta dilarang membunyikan petasan dan kembang api dan balapan liar," tambahnya.
Aksi balap liar, kerap terjadi pada bulan Suci Ramadan. Pihaknya bekerjasama dengan Polres Maros akan menerjunkan personel untuk melakukan penindakan terhadap pelaku aksi balapan liar.
"Aksi balap liar ini sangat meresahkan warga dan pengguna jalan. Mereka kerap muncul pada bulan Ramadhan dan perlu ditertibkan. Sebab tidak hanya membahayakan diri mereka, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain," terangnya.
Dia berharap agar imbauan yang dibuat agar kiranya dapat dilaksanakan. "Khususnya kaum muslimin dan muslimat agar kiranya dapat memperhatikan hal tersebut," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Bocah Usia 8 Tahun Jadi Korban Petasan, Alami Luka Bakar hingga 65%
Seorang bocah laki-laki MA (8) terpaksa dilarikan ke RS La Palaloi untuk mendapatkan perawatan luka bakar, yang didapatnya saat main petasan di sekitaran rumahnya.
Jum'at, 19 Des 2025 16:29
Sulsel
Bupati Maros Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Mengambil Rapor
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengajak para ayah untuk lebih terlibat langsung dalam pendidikan anak melalui gerakan Ayah Mengambil Rapor.
Kamis, 18 Des 2025 16:33
Makassar City
Larang Petasan dan Konvoi, Wali Kota Siapkan Zikir Bersama Malam Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan kembang petasan dan konvoi kendaraan demi menjaga keamanan dan ketertiban di pergantian malam tahun baru.
Kamis, 18 Des 2025 09:59
Sulsel
Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerbitkan edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isinya memuat sejumlah poin yang bermuara pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Rabu, 17 Des 2025 18:05
Sulsel
13 Pasang Muda-mudi Maros ikuti Ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba
Grand Final Pemilihan Duta Anti Narkoba Kabupaten Maros sukses digelar. Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Sabtu (13/12/2025).
Minggu, 14 Des 2025 12:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
UMI Borong Dua Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
5
Pemprov Sulsel Siapkan Tujuh Armada Bus Angkutan Gratis Natal dan Tahun Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
UMI Borong Dua Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
5
Pemprov Sulsel Siapkan Tujuh Armada Bus Angkutan Gratis Natal dan Tahun Baru