home sulsel

Pelapor Kasus Pelanggaran Pemilu Diusul Dilindungi LPSK

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:59 WIB
Bawaslu Sulsel menggelar Ngabuburit Pengawasan dengan tema Kolaborasi Pengawasan Partisipatif. Foto: Muhaimin
Pelapor tindak pelanggaran Pemilu mesti dilindungi Bawaslu. Ide ini muncul dari eks Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi pada acara Ngabuburit Pengawasan bertemakan Kolaborasi Pengawasan Bersama Masyarakat di Bulan Ramadhan 1445 H pada Ahad (17/03/2024) lalu.

Arumahi mendorong agar Bawaslu setiap tahun memunculkan inovasi untuk meningkatkan pencegahan dan pengawasan, khususnya berkolaborasi dengan masyarakat. Selain memang harus menjaga privasi, pelapor juga mestinya dilindungi.

"Makanya Bawaslu RI harus memperkuat kerjasama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), ini harus diperkuat. Tapi persoalannya LPSK ini hanya ada di pusat, makanya Bawaslu RI yang harus bergerak," kata Arumahi.

Dia menilai, terobosan ini bisa meningkatkan partisipasi pengawasan dari masyarakat. Intinya adalah masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, karena dilindungi oleh lembaga pemerintah.

"Makanya peran LPSK harus dirasakan oleh daerah. Setahu saya, koreksi kalau salah ya, memang ada perwakilan LPSK di setiap provinsi, tapi sepertinya hanya satu orang. Itu pun dia tidak aktif dan kita tidak tahu siapa orangnya," ujarnya.

Baca Juga:Bawaslu Sulsel Provinsi Pertama Gelar Ngabuburit Pengawasan

Arumahi merincikan, pada 2020 Bawaslu menerima 1.542 kasus laporan dari masyarakat. Sementara temuan sebanyak 3.686 kasus, perbedaan ini menjadi catatan khusus bagi Bawaslu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya