home sulsel

Pelaporan Kepatuhan Wajib Pajak, Baru Capai 60 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:47 WIB
Pemkab Maros bersama KPP Pratama Maros Wilayah Maros-Pangkep menggelar PPPSPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023. Foto: IST
Pemkab Maros bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros (KPP) Wilayah Maros-Pangkep menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023, pada Selasa (19/03/2024).

Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto menjelaskan pentingnya pembayaran pajak ini diperuntukkan bagi kelancaran pembiayaan negara.

Namun, dia membeberkan, hingga saat ini, untuk wajib pajak Maros-Pangkep yang menyetorkan pajaknya baru sekitar 60 persen yang melaporkan SPT tahunannya, padahal batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2024.

Khris Rolanto menekankan, proses pelaporan pajak saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan daring melalui DJP Online, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkannya.

Dia berharap sisa 40 persen wajib pajak yang belum melapor, dapat segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan.

"Sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 %. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu," bebernya.

Pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya