Pelaporan Kepatuhan Wajib Pajak, Baru Capai 60 Persen
Selasa, 19 Mar 2024 13:47
Pemkab Maros bersama KPP Pratama Maros Wilayah Maros-Pangkep menggelar PPPSPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023. Foto: IST
MAROS - Pemkab Maros bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros (KPP) Wilayah Maros-Pangkep menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023, pada Selasa (19/03/2024).
Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto menjelaskan pentingnya pembayaran pajak ini diperuntukkan bagi kelancaran pembiayaan negara.
Namun, dia membeberkan, hingga saat ini, untuk wajib pajak Maros-Pangkep yang menyetorkan pajaknya baru sekitar 60 persen yang melaporkan SPT tahunannya, padahal batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2024.
Khris Rolanto menekankan, proses pelaporan pajak saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan daring melalui DJP Online, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkannya.
Dia berharap sisa 40 persen wajib pajak yang belum melapor, dapat segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan.
"Sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 %. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu," bebernya.
Pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.
Lebih lanjut, dia menuturkan, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
"Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia," katanya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyampaikan meskipun tingkat pelaporan pajak di Kabupaten Maros baru mencapai 60 persen secara keseluruhan, namun hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros telah hampir menyelesaikan pelaporan.
Chaidir Syam juga mengapresiasi upaya KPP dalam meningkatkan transparansi pajak secara online dan berharap pelaporan pajak dapat segera diselesaikan.
Dia mendukung pemadanan antara nomor NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena dianggap akan memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.
"Karena ini tentunya akan lebih memudahkan pendataan wajib pajak, sehingga akan pendapatan pajak bisa lebih maksimal," pungkasnya.
Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto menjelaskan pentingnya pembayaran pajak ini diperuntukkan bagi kelancaran pembiayaan negara.
Namun, dia membeberkan, hingga saat ini, untuk wajib pajak Maros-Pangkep yang menyetorkan pajaknya baru sekitar 60 persen yang melaporkan SPT tahunannya, padahal batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2024.
Khris Rolanto menekankan, proses pelaporan pajak saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan daring melalui DJP Online, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkannya.
Dia berharap sisa 40 persen wajib pajak yang belum melapor, dapat segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan.
"Sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 %. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu," bebernya.
Pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.
Lebih lanjut, dia menuturkan, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
"Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia," katanya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyampaikan meskipun tingkat pelaporan pajak di Kabupaten Maros baru mencapai 60 persen secara keseluruhan, namun hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros telah hampir menyelesaikan pelaporan.
Chaidir Syam juga mengapresiasi upaya KPP dalam meningkatkan transparansi pajak secara online dan berharap pelaporan pajak dapat segera diselesaikan.
Dia mendukung pemadanan antara nomor NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena dianggap akan memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.
"Karena ini tentunya akan lebih memudahkan pendataan wajib pajak, sehingga akan pendapatan pajak bisa lebih maksimal," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
Pelayanan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Jeneponto sempat terganggu akibat pemadaman listrik pada Selasa pagi, 31 Maret 2026.
Selasa, 31 Mar 2026 09:05
Makassar City
Gandeng Kejari, Pemkot Makassar Buru Pelaku Usaha Penunggak Pajak
Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengawasan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan penerimaan daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar.
Jum'at, 13 Mar 2026 22:50
News
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
Legislator Makassar mendorong Bapenda meningkatkan pengawasan lapangan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ia menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah potensi kebocoran.
Selasa, 03 Mar 2026 12:24
News
DPRD Makassar Dorong Uji Petik dan Penyegelan Usaha Penunggak Pajak
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengungkapkan pihaknya telah memanggil 17 pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak.
Selasa, 03 Mar 2026 12:11
Makassar City
DPRD Makassar Ultimatum Restoran Penunggak Pajak
Komisi B DPRD Kota Makassar mengultimatum sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak pajak daerah.
Selasa, 03 Mar 2026 04:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
3
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
4
Kinerja Lingkungan Moncer, Pertamina Sulawesi Raih 6 PROPER Hijau
5
Gowa Perkuat Swasembada Pangan Lewat Program Cetak Sawah Rakyat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
3
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
4
Kinerja Lingkungan Moncer, Pertamina Sulawesi Raih 6 PROPER Hijau
5
Gowa Perkuat Swasembada Pangan Lewat Program Cetak Sawah Rakyat