Pelaporan Kepatuhan Wajib Pajak, Baru Capai 60 Persen
Selasa, 19 Mar 2024 13:47

Pemkab Maros bersama KPP Pratama Maros Wilayah Maros-Pangkep menggelar PPPSPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023. Foto: IST
MAROS - Pemkab Maros bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros (KPP) Wilayah Maros-Pangkep menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023, pada Selasa (19/03/2024).
Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto menjelaskan pentingnya pembayaran pajak ini diperuntukkan bagi kelancaran pembiayaan negara.
Namun, dia membeberkan, hingga saat ini, untuk wajib pajak Maros-Pangkep yang menyetorkan pajaknya baru sekitar 60 persen yang melaporkan SPT tahunannya, padahal batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2024.
Khris Rolanto menekankan, proses pelaporan pajak saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan daring melalui DJP Online, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkannya.
Dia berharap sisa 40 persen wajib pajak yang belum melapor, dapat segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan.
"Sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 %. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu," bebernya.
Pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.
Lebih lanjut, dia menuturkan, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
"Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia," katanya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyampaikan meskipun tingkat pelaporan pajak di Kabupaten Maros baru mencapai 60 persen secara keseluruhan, namun hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros telah hampir menyelesaikan pelaporan.
Chaidir Syam juga mengapresiasi upaya KPP dalam meningkatkan transparansi pajak secara online dan berharap pelaporan pajak dapat segera diselesaikan.
Dia mendukung pemadanan antara nomor NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena dianggap akan memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.
"Karena ini tentunya akan lebih memudahkan pendataan wajib pajak, sehingga akan pendapatan pajak bisa lebih maksimal," pungkasnya.
Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto menjelaskan pentingnya pembayaran pajak ini diperuntukkan bagi kelancaran pembiayaan negara.
Namun, dia membeberkan, hingga saat ini, untuk wajib pajak Maros-Pangkep yang menyetorkan pajaknya baru sekitar 60 persen yang melaporkan SPT tahunannya, padahal batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2024.
Khris Rolanto menekankan, proses pelaporan pajak saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan daring melalui DJP Online, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkannya.
Dia berharap sisa 40 persen wajib pajak yang belum melapor, dapat segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan.
"Sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 %. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu," bebernya.
Pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.
Lebih lanjut, dia menuturkan, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
"Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia," katanya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyampaikan meskipun tingkat pelaporan pajak di Kabupaten Maros baru mencapai 60 persen secara keseluruhan, namun hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros telah hampir menyelesaikan pelaporan.
Chaidir Syam juga mengapresiasi upaya KPP dalam meningkatkan transparansi pajak secara online dan berharap pelaporan pajak dapat segera diselesaikan.
Dia mendukung pemadanan antara nomor NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena dianggap akan memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.
"Karena ini tentunya akan lebih memudahkan pendataan wajib pajak, sehingga akan pendapatan pajak bisa lebih maksimal," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait

News
Cara Nikmati Bebas 100 Persen Denda Pajak Kendaraan di Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
Selasa, 30 Sep 2025 20:28

Ekbis
Pertamina Setor PBBKB Rp2,2 Triliun untuk Sulawesi, Sulsel Tertinggi
Sepanjang tahun 2024, perusahaan mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai Rp2,2 triliun.
Rabu, 17 Sep 2025 09:29

Sulsel
Pacu PAD, Pemkab Gowa Optimalkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB
Pemerintah Kabupaten Gowa berupaya mendorong Peningkatan PAD. Salah satu upayanya, optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB.
Rabu, 20 Agu 2025 15:22

Sulsel
Hingga Juni, Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Maros Masih Rendah
Capaian pajak bumi bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih rendah hingga Juni 2025.
Rabu, 30 Jul 2025 14:27

Sulsel
Pemkab Gowa Komitmen Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen membenahi tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat lebih maksimal.
Kamis, 24 Jul 2025 08:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran