Pelaporan Kepatuhan Wajib Pajak, Baru Capai 60 Persen
Selasa, 19 Mar 2024 13:47

Pemkab Maros bersama KPP Pratama Maros Wilayah Maros-Pangkep menggelar PPPSPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023. Foto: IST
MAROS - Pemkab Maros bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros (KPP) Wilayah Maros-Pangkep menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023, pada Selasa (19/03/2024).
Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto menjelaskan pentingnya pembayaran pajak ini diperuntukkan bagi kelancaran pembiayaan negara.
Namun, dia membeberkan, hingga saat ini, untuk wajib pajak Maros-Pangkep yang menyetorkan pajaknya baru sekitar 60 persen yang melaporkan SPT tahunannya, padahal batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2024.
Khris Rolanto menekankan, proses pelaporan pajak saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan daring melalui DJP Online, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkannya.
Dia berharap sisa 40 persen wajib pajak yang belum melapor, dapat segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan.
"Sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 %. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu," bebernya.
Pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.
Lebih lanjut, dia menuturkan, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
"Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia," katanya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyampaikan meskipun tingkat pelaporan pajak di Kabupaten Maros baru mencapai 60 persen secara keseluruhan, namun hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros telah hampir menyelesaikan pelaporan.
Chaidir Syam juga mengapresiasi upaya KPP dalam meningkatkan transparansi pajak secara online dan berharap pelaporan pajak dapat segera diselesaikan.
Dia mendukung pemadanan antara nomor NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena dianggap akan memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.
"Karena ini tentunya akan lebih memudahkan pendataan wajib pajak, sehingga akan pendapatan pajak bisa lebih maksimal," pungkasnya.
Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto menjelaskan pentingnya pembayaran pajak ini diperuntukkan bagi kelancaran pembiayaan negara.
Namun, dia membeberkan, hingga saat ini, untuk wajib pajak Maros-Pangkep yang menyetorkan pajaknya baru sekitar 60 persen yang melaporkan SPT tahunannya, padahal batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2024.
Khris Rolanto menekankan, proses pelaporan pajak saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan daring melalui DJP Online, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkannya.
Dia berharap sisa 40 persen wajib pajak yang belum melapor, dapat segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan.
"Sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 %. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu," bebernya.
Pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.
Lebih lanjut, dia menuturkan, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
"Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia," katanya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyampaikan meskipun tingkat pelaporan pajak di Kabupaten Maros baru mencapai 60 persen secara keseluruhan, namun hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros telah hampir menyelesaikan pelaporan.
Chaidir Syam juga mengapresiasi upaya KPP dalam meningkatkan transparansi pajak secara online dan berharap pelaporan pajak dapat segera diselesaikan.
Dia mendukung pemadanan antara nomor NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena dianggap akan memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.
"Karena ini tentunya akan lebih memudahkan pendataan wajib pajak, sehingga akan pendapatan pajak bisa lebih maksimal," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Hingga Juni, Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Maros Masih Rendah
Capaian pajak bumi bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih rendah hingga Juni 2025.
Rabu, 30 Jul 2025 14:27

Sulsel
Pemkab Gowa Komitmen Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen membenahi tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat lebih maksimal.
Kamis, 24 Jul 2025 08:23

Sulsel
Optimalkan Capaian Pajak, Bapenda Maros Gandeng Kejaksaan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selasa, 17 Jun 2025 12:44

News
Kolaborasi Unik! Samsat Maros & Roti Karaengta Berikan Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat
Samsat Maros menjalin kerja sama dengan Roti Maros Karaengta, toko roti lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat Butta Salewangang.
Sabtu, 17 Mei 2025 19:24

Sulsel
Bandara Sultan Hasanuddin Setor Pajak Rp17,4 Miliar ke Pemda Maros
PT Angkasa Pura Indonesia, sebagai pengelola Bandara Sultan Hasanuddin, memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Maros melalui pembayaran pajak restoran, hotel, dan parkir.
Rabu, 09 Apr 2025 12:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
3

Anggota DPRD Sulsel Musakkar Ajak Istri Rayakan HUT RI di Puncak Bawakaraeng
4

Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI
5

Tafsir Hitam: Karbala, Cannibal Corpse, Ammatoa Kajang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
3

Anggota DPRD Sulsel Musakkar Ajak Istri Rayakan HUT RI di Puncak Bawakaraeng
4

Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI
5

Tafsir Hitam: Karbala, Cannibal Corpse, Ammatoa Kajang