home sulsel

Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Ranperda untuk Tekan Kematian Ibu dan Anak

Selasa, 19 Maret 2024 - 23:14 WIB
Kaukus Parlemen DPRD Sulsel berfoto bersama usai paripurna pengusulan Ranperda. Foto: Humas DPRD Sulsel
DPRD Sulsel menginisiasi 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, Ranperda Tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ranperda Tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Menarik salah satu Ranperda yang diinisiasi oleh Kaukus Parlemen DPRD Sulsel yang selama ini mengawal hak dan kebijakan untuk kepentingan perempuan, ialah Ranperda Tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan ada 23 anggota dewan perempuan di DPRD Sulsel yang siap mengawal kewenangan ibu dan anak di parlemen, yang sudah bekerja maksimal untuk memperjuangkan melalui peraturan hukum sehingga ada landasan hukumnya.

"Sebagai bentuk kepedulian kepada perempuan, kami sebagai Srikandi Parlemen harus mempersembahkan sebuah regulator yang berlandaskan hukum agar ada perlindungan untuk perempuan dan anak, agar tidak ada lagi terjadi kekerasan di lingkungan perempuan dan anak," katanya pada Selasa (19/03/2024)

Anggota DPRD Sulsel, Rismawati Kadir Nyampa yang merupakan inisiator Ranperda ini menyampaikan Perda ini nantinya menjadi persembahan Srikandi Parlemen untuk masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya dalam mengakomodir kepentingan perempuan dan anak yang ada di Sulawesi Selatan.

"Melalui regulasi yang kami inisiasi dari Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Sulawesi Selatan. Kita akan melakukan rancangan peraturan daerah sekaitan dengan kesehatan ibu dan anak yang menjadi perhatian pemerintah provinsi ke depan," ujarnya.

Risma menjelaskan Ranperda ini dirancang agar kualitas dan peningkatan hidup masyarakat khususnya di sektor kesehatan bisa terpenuhi. Pihaknya ingin mendorong angka kematian ibu dan anak bisa menurun.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya