Bisa Mengusung di 20 Daerah, PKB Sulsel Siapkan Teknis Pendaftaran Cakada
Ahmad Muhaimin
Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:36 WIB
Hasil Pemilu 2024 yang menempatkan PKB diurutan ke empat nasional dengan hasil 10,62 persen menjadikan pengurus daerah percaya diri menatap momentum politik selanjutnya yakni Pilkada serentak 2024.
Salah satunya di jajarana pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulsel dalam menghadapi Pilkada 2024 ini langsung mengumpulkan seluruh DPC PKB se-kabupaten/kota guna melakukan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), Jumat (22/03/2024).
Rakorwil dilakukan untuk menjalankan peraturan PKB Nomor 09 tahun 2024 tentang penjaringan, penetapan dan pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Peraturan PKB nomor 9 ini ditandatangani oleh pengurus pusat Muhaimin Iskadar sebagai ketua umum dan M Hasanuddin Wahid selaku sektetaris jenderal.
Rakorwil ini membahas tahapan pilkada sehingga diperlukan semua tingkatan pengurus di DPC dan DPW untuk menunjuk desk pilkada yang akan bertugas melakukan penjaringan, pengujian dan pemenangan pasangan Cakada.
Sesuai pasal 3 peraturan PKB yakni proses pilkada PKB dilakukan melalui tahapan seperti persiapan, penjaringan cakada, penetapan cakada, tahap pendaftaran cakada dan pemenangan cakada.
"Tahapan penjaringan cakada, pemberkasan sampai tahap pengusulan cakada ke DPP. Olehnya kita rakorwil bahas teknisnya menunjuk desk pilkada, pendaftaran dan uji kelayakan sampai rekomendasi calon ke DPP," kata Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad.
Salah satunya di jajarana pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulsel dalam menghadapi Pilkada 2024 ini langsung mengumpulkan seluruh DPC PKB se-kabupaten/kota guna melakukan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), Jumat (22/03/2024).
Rakorwil dilakukan untuk menjalankan peraturan PKB Nomor 09 tahun 2024 tentang penjaringan, penetapan dan pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Peraturan PKB nomor 9 ini ditandatangani oleh pengurus pusat Muhaimin Iskadar sebagai ketua umum dan M Hasanuddin Wahid selaku sektetaris jenderal.
Rakorwil ini membahas tahapan pilkada sehingga diperlukan semua tingkatan pengurus di DPC dan DPW untuk menunjuk desk pilkada yang akan bertugas melakukan penjaringan, pengujian dan pemenangan pasangan Cakada.
Sesuai pasal 3 peraturan PKB yakni proses pilkada PKB dilakukan melalui tahapan seperti persiapan, penjaringan cakada, penetapan cakada, tahap pendaftaran cakada dan pemenangan cakada.
"Tahapan penjaringan cakada, pemberkasan sampai tahap pengusulan cakada ke DPP. Olehnya kita rakorwil bahas teknisnya menunjuk desk pilkada, pendaftaran dan uji kelayakan sampai rekomendasi calon ke DPP," kata Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad.