home sulsel

Kolaborasi Pertamina & UPTD Metrologi Gelar Uji Tera di SPBU Takalar

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:06 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama instansi terkait menggelar uji tera atau pengecekan standar takaran BBM di beberapa SPBU di Kabupaten Takalar, Rabu (27/3/2024). Foto/Dok Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama instansi terkait menggelar uji tera atau pengecekan standar takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU di Kabupaten Takalar, Rabu (27/3/2024).

Pihak yang dilibatkan yakni Dinas Metrologi Kabupaten Takalar dan Badan Standardisasi Metrologi Legal IV Kementerian Perdagangan. Sebagaimana diketahui, konsumen berhak mendapatkan layanan yang terbaik dalam pembelian BBM di SPBU. Salah satunya mengenai kuantitas BBM yang dikeluarkan dari nozzle mesin dispenser BBM.

Kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Takalar, Bansuhari Said, mengatakan uji tera telah dilaksanakan sejak 1981. Hal itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

“Kami rutin melaksanakan uji tera ini setahun sekali guna memastikan kuantitas BBM yang diterima oleh konsumen," ungkap dia.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan pihaknya turun langsung untuk meninjau pelaksanaan uji tera. Dalam kegiatan ini tim Pertamina diwakili oleh SBM Rayon III Sulselbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Avip Noor Yulian beserta tim memastikan uji tera dilakukan sesuai prosedur.

Fahrougi menambahkan bahwa Pertamina fokus terhadap layanan. Nah, dengan uji tera yang dilakukan oleh Dinas Metrologi serta rutin juga dilakukan setiap hari oleh SPBU yang terus diawasi, maka konsumen dapat terlindungi. "Ini adalah salah satu komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen," ungkapnya.

“Apabila terdapat SPBU yang bermain curang akan kami tindak tegas sesuai dengan kontrak yang berlaku mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Fahrougi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya