Sejumlah SKPD Dilibatkan Inventarisir Pelaku Usaha Tak Berizin
Herni Amir
Kamis, 02 Maret 2023 - 18:33 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, akan memaksimalkan pendataan kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha. Hal ini sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah melalui retribusi atau pajak dari pelaku usaha.
Kepala Dinas PMPTSP Gowa Indra Setiawan Abbas mengatakan, di 2023 ini salah satu program kerja DPMPTSP adalah membangun koordinasi dengan seluruh stakholder di SKPD teknis yang ada. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata untuk menginventaris semua pelaku usaha yang ada.
Baca Juga: Srikandi Ganjar Sulsel Gelar Talkshow Kesehatan Mental di Gowa
"Proses ini akan kita lakukan untuk melihat mana usaha-usaha yang sudah memiliki izin, dan belum memiliki izin. Karena kita ingin mendorong seluruh usaha yang beroperasi di Kabupaten Gowa itu telah mengantongi izin," katanya, Kamis (2/3/2023).
Sebagai langkah awal, usaha-usaha yang akan didata, utamanya yang beroperasi di kawasan pariwisata, seperti di Kota Malino, Kecamatan Tinggimoncong. Sejauh ini, di kawasan tersebut banyak jenis usah, baik usaha rumah makan atau restoran, usaha hunian, dan usaha lainnya, sementara beberapa di antaranya belum memiliki izin operasi.
"Kita sangat menyambut baik banyaknya pelaku usaha yang berdiri di Kabupaten Gowa. Ini mengartikan geliat ekonomi daerah mulai tumbuh. Hanya saja jangan sampai pelaku usaha yang tumbuh ini tidak memiliki izin (ilegal) sehingga kita tidak bisa menarik retribusi atau pajak disana," katanya.
Hal ini ini tentunya, kata dia, akan berpengaruh pada pendapatan daerah Kabupaten Gowa sehingga pihaknya akan mendorong mereka bisa berizin. "Supaya bisa banyak pendapatan daerah yang bisa kita tarik," terangnya.
Kepala Dinas PMPTSP Gowa Indra Setiawan Abbas mengatakan, di 2023 ini salah satu program kerja DPMPTSP adalah membangun koordinasi dengan seluruh stakholder di SKPD teknis yang ada. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata untuk menginventaris semua pelaku usaha yang ada.
Baca Juga: Srikandi Ganjar Sulsel Gelar Talkshow Kesehatan Mental di Gowa
"Proses ini akan kita lakukan untuk melihat mana usaha-usaha yang sudah memiliki izin, dan belum memiliki izin. Karena kita ingin mendorong seluruh usaha yang beroperasi di Kabupaten Gowa itu telah mengantongi izin," katanya, Kamis (2/3/2023).
Sebagai langkah awal, usaha-usaha yang akan didata, utamanya yang beroperasi di kawasan pariwisata, seperti di Kota Malino, Kecamatan Tinggimoncong. Sejauh ini, di kawasan tersebut banyak jenis usah, baik usaha rumah makan atau restoran, usaha hunian, dan usaha lainnya, sementara beberapa di antaranya belum memiliki izin operasi.
"Kita sangat menyambut baik banyaknya pelaku usaha yang berdiri di Kabupaten Gowa. Ini mengartikan geliat ekonomi daerah mulai tumbuh. Hanya saja jangan sampai pelaku usaha yang tumbuh ini tidak memiliki izin (ilegal) sehingga kita tidak bisa menarik retribusi atau pajak disana," katanya.
Hal ini ini tentunya, kata dia, akan berpengaruh pada pendapatan daerah Kabupaten Gowa sehingga pihaknya akan mendorong mereka bisa berizin. "Supaya bisa banyak pendapatan daerah yang bisa kita tarik," terangnya.