Hasil Sidak DP2KUKM Lutra, Ratusan Barang Kedaluwarsa Ditemukan di Pasaran
Tim SINDOmakassar
Selasa, 02 April 2024 - 09:57 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) melakukan pemantauan dan pengawasan barang expired di toko dan kios di seluruh pasar tradisional di Luwu Utara. Langkah ini untuk mengantisipasi adanya barang-barang kadaluarsa yang beredar selama Ramadan.
Bersama Loka POM Kota Palopo, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan setempat, DP2KUKM menemukan ratusan barang atau produk yang telah kadaluwarsa.
“Produk kadaluwarsa ini di antaranya minuman bubuk kekinian, bumbu kue, makanan ringan, minuman kemasan, serta bumbu masakan," ucap Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Sitti Hadijah.
Ratusan barang expired yang ditemukan tersebut kemudian dimuat dalam berita acara. Lalu disortir, produk atau barang mana yang masih bisa diretur pada pihak distributor.
“Jadi barangnya kami kembalikan dan memberi kesempatan pada pedagang untuk meretur barang tersebut. Sementara untuk barang yang tidak bisa diretur, akan langsung kami amankan atau musnakan di tempat. Hal ini, untuk menjaga agar barang tersebut tidak dipajang apalagi dijual kembali," terang Sitti Hadijah.
Kegiatan sidak ini dimulai pada 22 Maret dan akan berlangsung hingga 5 April mendatang. Hingga saat ini, tim pemantauan dan pengawasan barang expired telah melakukan sidak di Pasar Sentral Masamba, Pasar Lara, Pasar Salulemo, Pasar Belawa, Pasar Sabbang, dan Pasar Bone-bone.
“Jadi masih ada sekitar 6 pasar lagi yang akan kami kunjungi secara bertahap. Harapannya, melalui kegiatan ini tidak ada lagi barang expired yang beredar di pasar-pasar, toko, kios dan retail modern," tuturnya.
Bersama Loka POM Kota Palopo, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan setempat, DP2KUKM menemukan ratusan barang atau produk yang telah kadaluwarsa.
“Produk kadaluwarsa ini di antaranya minuman bubuk kekinian, bumbu kue, makanan ringan, minuman kemasan, serta bumbu masakan," ucap Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Sitti Hadijah.
Ratusan barang expired yang ditemukan tersebut kemudian dimuat dalam berita acara. Lalu disortir, produk atau barang mana yang masih bisa diretur pada pihak distributor.
“Jadi barangnya kami kembalikan dan memberi kesempatan pada pedagang untuk meretur barang tersebut. Sementara untuk barang yang tidak bisa diretur, akan langsung kami amankan atau musnakan di tempat. Hal ini, untuk menjaga agar barang tersebut tidak dipajang apalagi dijual kembali," terang Sitti Hadijah.
Kegiatan sidak ini dimulai pada 22 Maret dan akan berlangsung hingga 5 April mendatang. Hingga saat ini, tim pemantauan dan pengawasan barang expired telah melakukan sidak di Pasar Sentral Masamba, Pasar Lara, Pasar Salulemo, Pasar Belawa, Pasar Sabbang, dan Pasar Bone-bone.
“Jadi masih ada sekitar 6 pasar lagi yang akan kami kunjungi secara bertahap. Harapannya, melalui kegiatan ini tidak ada lagi barang expired yang beredar di pasar-pasar, toko, kios dan retail modern," tuturnya.