Kerjasama Antar Daerah, Pemkot Palopo Tandatangani MoU dengan Pemkab Sidrap
Tim Sindomakassar
Rabu, 03 April 2024 - 11:32 WIB
Sekretaris Daerah Palopo, Firmanza DP mewakili Pj Wali Kota Palopo melaksanakan kesepakatan kerjasama antar daerah Kota Palopo dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kesepakatan kerjasama antar daerah tersebut diwakili oleh masing-masing Sekda di ruang kerja Bupati Kabupaten Sidrap pada Selasa (02/04/2024) kemarin.
Analis Kebijakan Bagian Kerjasama Setda Kota Palopo, Hidayat menjelaskan, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan para pihak.
"Khususnya dalam hal perdagangan antar wilayah sebagai bentuk pengembangan kerja sama antar daerah," kata Hidayat. Dia menjelaskan, hal ini juga menjadi upaya dalam pengembangan ekonomi daerah.
"Ini juga sebagai salah satu langkah dalam mengendalikan inflasi di wilayah masing-masing melalui ketersediaan pasokan, distribusi dan harga komoditas," jelasnya.
Selain itu, kata Hidayat, maksud dan tujuan dari kerjasama tersebut juga untuk penyediaan pemenuhan ketersediaan bahan pangan strategis.
"Seperti beras dan telur. Serta terwujudnya stabilisasi harga dan pasokan bahan pangan pokok dan pemasaran komoditas pertanian dan peternakan," ujarnya.
Adapun obyek kesepakatan untuk mengadakan kerjasama dengan obyek penyediaan bahan pangan strategis seperti pertukaran informasi harga dan pasokan pangan.
Analis Kebijakan Bagian Kerjasama Setda Kota Palopo, Hidayat menjelaskan, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan para pihak.
"Khususnya dalam hal perdagangan antar wilayah sebagai bentuk pengembangan kerja sama antar daerah," kata Hidayat. Dia menjelaskan, hal ini juga menjadi upaya dalam pengembangan ekonomi daerah.
"Ini juga sebagai salah satu langkah dalam mengendalikan inflasi di wilayah masing-masing melalui ketersediaan pasokan, distribusi dan harga komoditas," jelasnya.
Selain itu, kata Hidayat, maksud dan tujuan dari kerjasama tersebut juga untuk penyediaan pemenuhan ketersediaan bahan pangan strategis.
"Seperti beras dan telur. Serta terwujudnya stabilisasi harga dan pasokan bahan pangan pokok dan pemasaran komoditas pertanian dan peternakan," ujarnya.
Adapun obyek kesepakatan untuk mengadakan kerjasama dengan obyek penyediaan bahan pangan strategis seperti pertukaran informasi harga dan pasokan pangan.