Kejari Lutim Endus Aliran Uang ke Oknum Pejabat Perkara Mafia Tanah
Fitra budin
Kamis, 04 April 2024 - 22:59 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) mengendusaliran uang kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim. Ini terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi tahun 2019 hingga 2021.
Dalam pengembangan penyidikan, aliran uang ini juga diduga mengalir ke oknum pejabat eselon I di kementerian terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn menyampaikan bahwa setelah melakukan proses pendalaman pada penelusuran transaksi keuangan mencurigakan, pihaknya menemukan fakta bahwa sejumlah oknum pejabat terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi menerima aliran uang dari proyek-proyek transmigrasi di wilayah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama periode 2018/2019 hingga 2021.
Baca Juga:Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta
Yadyn juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pemindahan tanah negara secara melawan hukum kepada pihak-pihak tertentu akan diminta pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran masing-masing pihak.
"Pihak kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk meminta pertanggungjawaban dari masing-masing pihak, terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi tahun 2019 hingga 2021 di Kabupaten Luwu Timur," jelas Yadyn.
Dalam pengembangan penyidikan, aliran uang ini juga diduga mengalir ke oknum pejabat eselon I di kementerian terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn menyampaikan bahwa setelah melakukan proses pendalaman pada penelusuran transaksi keuangan mencurigakan, pihaknya menemukan fakta bahwa sejumlah oknum pejabat terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi menerima aliran uang dari proyek-proyek transmigrasi di wilayah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama periode 2018/2019 hingga 2021.
Baca Juga:Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta
Yadyn juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pemindahan tanah negara secara melawan hukum kepada pihak-pihak tertentu akan diminta pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran masing-masing pihak.
"Pihak kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk meminta pertanggungjawaban dari masing-masing pihak, terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi tahun 2019 hingga 2021 di Kabupaten Luwu Timur," jelas Yadyn.
(umi)