Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta
Kamis, 04 Apr 2024 20:36

Kejari Maros menunjukkan uang yang dikembalikan sebesar Rp200 juta dari terpidana korupsi kasus PT Bumi Maros Sejahtera. Foto: Najmi Limonu
MAROS - Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) terpidana Hermanto Syahrul memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.
Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.
“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” kata Adi Hariyadi dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024).
Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
"Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi," ujarnya.
Namun kata dia, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi," lanjutnya.
Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.
"Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS," paparnya.
Kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Anggaran pemerintah yang dikelola oleh PT Bumi Maros Sejahtera sejumlah Rp1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya oprasionalnya.
Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.
Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.
“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” kata Adi Hariyadi dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024).
Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
"Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi," ujarnya.
Namun kata dia, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi," lanjutnya.
Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.
"Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS," paparnya.
Kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Anggaran pemerintah yang dikelola oleh PT Bumi Maros Sejahtera sejumlah Rp1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya oprasionalnya.
(UMI)
Berita Terkait

News
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020
Jum'at, 12 Sep 2025 15:12

News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19

Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31

Sulsel
Panen Raya di Maros, Titiek Soeharto Janji Kirim Traktor Minggu Depan
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Dalam pertemuan tersebut para petani menyampaikan berbagai keluhan dan harapan.
Selasa, 12 Agu 2025 15:23

News
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Sutanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Senin, 11 Agu 2025 23:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
4

Walkot Appi Siapkan 6 Bus untuk Suporter Nonton Laga PSM Makassar vs Persija
5

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Mawang Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
4

Walkot Appi Siapkan 6 Bus untuk Suporter Nonton Laga PSM Makassar vs Persija
5

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Mawang Gowa