Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta
Najmi S Limonu
Kamis, 04 Apr 2024 20:36
![Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/04/1/7543/terpidana-kasus--korupsi-pt-bms-kembalikan-kerugian-negara-rp200-juta-lmo.jpg)
Kejari Maros menunjukkan uang yang dikembalikan sebesar Rp200 juta dari terpidana korupsi kasus PT Bumi Maros Sejahtera. Foto: Najmi Limonu
MAROS - Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) terpidana Hermanto Syahrul memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.
Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.
“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” kata Adi Hariyadi dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024).
Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
"Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi," ujarnya.
Namun kata dia, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi," lanjutnya.
Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.
"Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS," paparnya.
Kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Anggaran pemerintah yang dikelola oleh PT Bumi Maros Sejahtera sejumlah Rp1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya oprasionalnya.
Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.
Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.
“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” kata Adi Hariyadi dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024).
Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
"Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi," ujarnya.
Namun kata dia, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi," lanjutnya.
Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.
"Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS," paparnya.
Kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Anggaran pemerintah yang dikelola oleh PT Bumi Maros Sejahtera sejumlah Rp1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya oprasionalnya.
(UMI)
Berita Terkait
![KPK Sita Rumah Eks Direktur Alsintan Anak Buah SYL di Parepare](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/20/1/8623/kpk-sita-rumah-eks-direktur-alsintan-anak-buah-syl-di-parepare-zdh.jpg)
Sulsel
KPK Sita Rumah Eks Direktur Alsintan Anak Buah SYL di Parepare
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanianan (Kementan), Muhammad Hatta yang berada di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Senin, 20 Mei 2024 16:42
![KPK Sita Rumah Mewah Eks Mentan SYL di Makassar](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/16/1/8534/kpk-kembali-sita-rumah-mewah-syl-di-makassar-xgq.jpg)
News
KPK Sita Rumah Mewah Eks Mentan SYL di Makassar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, aset yang diamankan ialah satu unit rumah mewah di Makassar.
Kamis, 16 Mei 2024 15:01
![Bawaslu Maros Ajak Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Calon Anggota PPK](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/12/1/8430/bawaslu-maros-ajak-masyarakat-laporkan-rekam-jejak-calon-anggota-ppk-xcm.jpg)
Sulsel
Bawaslu Maros Ajak Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Calon Anggota PPK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Tahun 2024 di Hotel Grand Town Maros, Mandai, Minggu (12/05/2024).
Minggu, 12 Mei 2024 21:49
![Bawaslu Maros Selesaikan Rekrutmen. 31 Panwascam Kembali Terpilih](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/03/1/8229/bawaslu-maros-selesaikan-rekrutmen-31-panwascam-kembali-terpilih-nrb.jpg)
Sulsel
Bawaslu Maros Selesaikan Rekrutmen. 31 Panwascam Kembali Terpilih
Bawaslu Maros telah menyelesaikan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 dari unsur peserta existing.
Jum'at, 03 Mei 2024 20:13
![Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/01/1/8172/kejari-lutim-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-jembatan-di-matano-dmn.jpg)
Sulsel
Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan
Rabu, 01 Mei 2024 12:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Perindo Mantap Usung Syahar dan Ombas di Pilkada Sulsel 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/02/1/9475/perindo-mantap-usung-syahar-dan-ombas-di-pilkada-sulsel-2024-hmu.jpg)
Perindo Mantap Usung Syahar dan Ombas di Pilkada Sulsel 2024
2
![Demokrat Sulsel Serahkan 18 Surat Tugas Cakada untuk Pilkada 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/02/1/9471/demokrat-sulsel-serahkan-18-surat-tugas-cakada-untuk-pilkada-2024-afc.jpg)
Demokrat Sulsel Serahkan 18 Surat Tugas Cakada untuk Pilkada 2024
3
![Rudal Bareng Nasdem Makassar Duduk Bersama Cari Solusi Persoalan Warga](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/02/1/9484/rudal-bareng-nasdem-makassar-duduk-bersama-cari-solusi-persoalan-warga-fwj.jpg)
Rudal Bareng Nasdem Makassar Duduk Bersama Cari Solusi Persoalan Warga
4
![2 Remaja Diamankan Kasus Narkotika di Luwu Timur](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/02/1/9479/2-remaja-diamankan-kasus-narkotika-di-luwu-timur-zgs.jpg)
2 Remaja Diamankan Kasus Narkotika di Luwu Timur
5
![Pasangan AR-Rahman Segera Deklarasi di Pilkada Wajo 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/02/1/9483/deklarasi-arrahman-tunggu-rekomendasi-parpol-di-pilkada-wajo-2024-zyx.jpg)
Pasangan AR-Rahman Segera Deklarasi di Pilkada Wajo 2024
6
![8 Cakada Tak Dapat, Ady & Natsir Terima Surat Tugas Demokrat di Pilkada Selayar](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/02/1/9486/hanya-ady--natsir-8-cakada-tak-dapat-surat-tugas-demokrat-di-pilkada-selayar-zmn.jpg)
8 Cakada Tak Dapat, Ady & Natsir Terima Surat Tugas Demokrat di Pilkada Selayar
7
![Triwulan I 2024, PT Vale Raup Pendapatan USD229,9 Juta](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/02/1/9470/produksi-nikel-18-ribu-metrik-ton-pt-vale-raup-pendapatan-usd2299-juta-di-triwulan-i-2024-xkc.jpg)
Triwulan I 2024, PT Vale Raup Pendapatan USD229,9 Juta