Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta
Najmi S Limonu
Kamis, 04 Apr 2024 20:36
Kejari Maros menunjukkan uang yang dikembalikan sebesar Rp200 juta dari terpidana korupsi kasus PT Bumi Maros Sejahtera. Foto: Najmi Limonu
MAROS - Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) terpidana Hermanto Syahrul memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.
Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.
“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” kata Adi Hariyadi dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024).
Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
"Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi," ujarnya.
Namun kata dia, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi," lanjutnya.
Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.
"Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS," paparnya.
Kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Anggaran pemerintah yang dikelola oleh PT Bumi Maros Sejahtera sejumlah Rp1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya oprasionalnya.
Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.
Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.
“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” kata Adi Hariyadi dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024).
Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
"Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi," ujarnya.
Namun kata dia, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi," lanjutnya.
Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.
"Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS," paparnya.
Kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Anggaran pemerintah yang dikelola oleh PT Bumi Maros Sejahtera sejumlah Rp1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya oprasionalnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Maros Kukuhkan 100 Alumni SKPP jadi Relawan Awasi TPS di Pilkada Serentak
Sebanyak 100 pemuda dan pemudi desa se-Kabupaten Maros dilatih untuk menjadi Relawan Gerakan Bersama Awasi TPS untuk pilkada serentak 2024. Yaitu Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Bawaslu Kabupaten Maros yang digelar selama 4 hari di Hotel Aryaduta Makassar.
Kamis, 14 Nov 2024 17:41
News
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar inisial MT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 lalu.
Selasa, 12 Nov 2024 23:23
News
Polda Sulsel Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Termasuk 21 Tersangka
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kembali mengungkap sejumlah kasus korupsi di antaranya kasus tindak pidana korupsi pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Selasa, 12 Nov 2024 15:41
Sulsel
Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Hibah Masjid Nurul Dzikir Makassar, Kerugian Rp2 M
Aparat kepolisian di Kota Makassar tengah menelusuri dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid. Tidak tanggung-tanggung, pelaku diduga menyalahgunakan anggaran Rp2 miliar.
Selasa, 05 Nov 2024 09:02
News
Kapolda Sulsel Ungkap Modus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rugikan Negara Rp60 M
Polda Sulsel sementara mengungkap dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja oleh PT TKM dari salah satu bank BUMN, yang merugikan negara hingga Rp60 miliar
Senin, 04 Nov 2024 18:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada