Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta
Kamis, 04 Apr 2024 20:36
Kejari Maros menunjukkan uang yang dikembalikan sebesar Rp200 juta dari terpidana korupsi kasus PT Bumi Maros Sejahtera. Foto: Najmi Limonu
MAROS - Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) terpidana Hermanto Syahrul memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.
Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.
“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” kata Adi Hariyadi dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024).
Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
"Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi," ujarnya.
Namun kata dia, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi," lanjutnya.
Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.
"Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS," paparnya.
Kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Anggaran pemerintah yang dikelola oleh PT Bumi Maros Sejahtera sejumlah Rp1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya oprasionalnya.
Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.
Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.
“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” kata Adi Hariyadi dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024).
Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
"Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi," ujarnya.
Namun kata dia, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi," lanjutnya.
Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.
"Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS," paparnya.
Kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Anggaran pemerintah yang dikelola oleh PT Bumi Maros Sejahtera sejumlah Rp1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya oprasionalnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
News
Kasus Korupsi Outsourcing Balai Kereta Api Masuk Tahap II
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros.
Selasa, 22 Sep 2026 15:08
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng