Bawaslu Gowa Minta KASN Sanksi Berat ASN Lakukan Politik Uang
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 05 April 2024 - 14:04 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menerima kunjungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rangka koordinasi penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa, Kamis (04/04/2024).
Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo Tri Putranto mengapresiasi Bawaslu Kabupaten gowa selaku mitra kerja pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN.
"Kami sangat mengapresiasi kerja Bawaslu Kabupaten Gowa, rekomendasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diteruskan ke KASN sudah melampirkan kajian. Laporan hasil pengawasan serta alat bukti yang cukup lengkap sehingga sangat memudahkan bagi kami melakukan proses lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut Agustinus menyampaikan lima kasus netralitas ASN yang diteruskan ke KASN sudah ditindaklanjuti.
"Sejauh ini sudah ada lima kasus pelanggggaran nentralitas ASN yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Gowa dan semuanya sudah ditindaklanjuti dengan memberi rekomendasi kepada PPK untuk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Kordiv penanganan Pelanggaran, Yusnaeni mengungkapkan komitmen Bawaslu untuk terus mengawasi netralitas ASN demi mewujudkan Pemilu yang berintegeitas di Kabupaten Gowa.
"Kami mengharapkan kerjasama yang baik dalam penanganan kasus netralitas ASN di Kabupaten Gowa untuk mewujudkan proses Pemilu yang berintegritas," paparnya.
Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo Tri Putranto mengapresiasi Bawaslu Kabupaten gowa selaku mitra kerja pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN.
"Kami sangat mengapresiasi kerja Bawaslu Kabupaten Gowa, rekomendasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diteruskan ke KASN sudah melampirkan kajian. Laporan hasil pengawasan serta alat bukti yang cukup lengkap sehingga sangat memudahkan bagi kami melakukan proses lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut Agustinus menyampaikan lima kasus netralitas ASN yang diteruskan ke KASN sudah ditindaklanjuti.
"Sejauh ini sudah ada lima kasus pelanggggaran nentralitas ASN yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Gowa dan semuanya sudah ditindaklanjuti dengan memberi rekomendasi kepada PPK untuk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Kordiv penanganan Pelanggaran, Yusnaeni mengungkapkan komitmen Bawaslu untuk terus mengawasi netralitas ASN demi mewujudkan Pemilu yang berintegeitas di Kabupaten Gowa.
"Kami mengharapkan kerjasama yang baik dalam penanganan kasus netralitas ASN di Kabupaten Gowa untuk mewujudkan proses Pemilu yang berintegritas," paparnya.