Bawaslu Gowa Minta KASN Sanksi Berat ASN Lakukan Politik Uang

Ahmad Muhaimin
Jum'at, 05 Apr 2024 14:04
Bawaslu Gowa Minta KASN Sanksi Berat ASN Lakukan Politik Uang
Bawaslu Gowa menerima kunjungan KASN dalam rangka koordinasi penanganan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa. Foto: IST
Comment
Share
GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menerima kunjungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rangka koordinasi penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa, Kamis (04/04/2024).

Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo Tri Putranto mengapresiasi Bawaslu Kabupaten gowa selaku mitra kerja pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN.

"Kami sangat mengapresiasi kerja Bawaslu Kabupaten Gowa, rekomendasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diteruskan ke KASN sudah melampirkan kajian. Laporan hasil pengawasan serta alat bukti yang cukup lengkap sehingga sangat memudahkan bagi kami melakukan proses lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut Agustinus menyampaikan lima kasus netralitas ASN yang diteruskan ke KASN sudah ditindaklanjuti.

"Sejauh ini sudah ada lima kasus pelanggggaran nentralitas ASN yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Gowa dan semuanya sudah ditindaklanjuti dengan memberi rekomendasi kepada PPK untuk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Kordiv penanganan Pelanggaran, Yusnaeni mengungkapkan komitmen Bawaslu untuk terus mengawasi netralitas ASN demi mewujudkan Pemilu yang berintegeitas di Kabupaten Gowa.

"Kami mengharapkan kerjasama yang baik dalam penanganan kasus netralitas ASN di Kabupaten Gowa untuk mewujudkan proses Pemilu yang berintegritas," paparnya.

Dalam kesempatan ini juga, Bawaslu Kabupaten Gowa kembali menyerahkan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN yakni adanya ASN yang melakukan politik uang pada saat pemungutan suara.

Bawaslu berharap, KASN memberikan asistensi khusus terkait kasus ini karena masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Menanggapi hal tersebut, KASN berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai prioritas penanganan dan mulai ditangani pada 16 April mendatang.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru