Perangkat Desa sampai RT/RW di Gowa Dapat Perlindungan Sosial
Herni Amir
Selasa, 23 April 2024 - 19:33 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja rentan.
Kebijakan tersebut lahir berkat hasil kerja sama pemkab lewat pemerintah desa (pemdes) dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
Wujud kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara pemdes dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Kota Makassar, pagi tadi.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyaksikan langsung penandatangan tersebut. Ia mengatakan, PKS ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Pemkab Gowa.
Nota kesepahaman itu mengatur terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, RT/RW dan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
Baca juga: Peringati Hari Bumi, Pemkab Gowa Tanam 8.000 Pohon di Tiga Titik
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid dan guru ngaji,” katanya.
Kebijakan tersebut lahir berkat hasil kerja sama pemkab lewat pemerintah desa (pemdes) dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
Wujud kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara pemdes dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Kota Makassar, pagi tadi.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyaksikan langsung penandatangan tersebut. Ia mengatakan, PKS ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Pemkab Gowa.
Nota kesepahaman itu mengatur terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, RT/RW dan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
Baca juga: Peringati Hari Bumi, Pemkab Gowa Tanam 8.000 Pohon di Tiga Titik
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid dan guru ngaji,” katanya.