Perangkat Desa sampai RT/RW di Gowa Dapat Perlindungan Sosial
Selasa, 23 Apr 2024 19:33

Wabup Gowa Abdul Rauf Malaganni berbicara pada kegiatan Perjanjian Bersama antara Pemerintah Desa dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Four Points By Sheraton. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja rentan.
Kebijakan tersebut lahir berkat hasil kerja sama pemkab lewat pemerintah desa (pemdes) dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
Wujud kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara pemdes dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Kota Makassar, pagi tadi.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyaksikan langsung penandatangan tersebut. Ia mengatakan, PKS ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Pemkab Gowa.
Nota kesepahaman itu mengatur terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, RT/RW dan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid dan guru ngaji,” katanya.
Nantinya iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan yang dijamin, dibayarkan pemdes melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di mana, masing-masing desa mendapatkan kuota 100 orang pekerja rentan.
"Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa yang hadir didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania.
Olehnya itu, ia meminta kepada seluruh kepala desa agar dalam penentuan pekerja rentan di desa masing-masing untuk lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.
“Kami berharap bahwa para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mari kita bekerja dengan jujur agar masyarakat lebih mempercayai kita, karena kepala desa adalah ujung tombak daripada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gowa Bobby Harun mengatakan, PKS ini memberi perlindungan kepada pekerja rentan, pekerja miskin di Kabupaten Gowa.
“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Jadi kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh desa telah melakukan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakatnya kemudian kita mensosialisasikan terkait hak dan kewajibannya,” ungkapnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan Santunan Jaminan Kematian bagi Ahli Waris dari Almarhumah Sitti Napisah sebesar Rp42 juta.
Kebijakan tersebut lahir berkat hasil kerja sama pemkab lewat pemerintah desa (pemdes) dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
Wujud kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara pemdes dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Kota Makassar, pagi tadi.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyaksikan langsung penandatangan tersebut. Ia mengatakan, PKS ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Pemkab Gowa.
Nota kesepahaman itu mengatur terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, RT/RW dan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid dan guru ngaji,” katanya.
Nantinya iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan yang dijamin, dibayarkan pemdes melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di mana, masing-masing desa mendapatkan kuota 100 orang pekerja rentan.
"Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa yang hadir didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania.
Olehnya itu, ia meminta kepada seluruh kepala desa agar dalam penentuan pekerja rentan di desa masing-masing untuk lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.
“Kami berharap bahwa para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mari kita bekerja dengan jujur agar masyarakat lebih mempercayai kita, karena kepala desa adalah ujung tombak daripada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gowa Bobby Harun mengatakan, PKS ini memberi perlindungan kepada pekerja rentan, pekerja miskin di Kabupaten Gowa.
“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Jadi kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh desa telah melakukan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakatnya kemudian kita mensosialisasikan terkait hak dan kewajibannya,” ungkapnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan Santunan Jaminan Kematian bagi Ahli Waris dari Almarhumah Sitti Napisah sebesar Rp42 juta.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
RSUD Bantaeng Hadirkan Teknologi Laser Tangani Wasir, Uji Nurdin Beri Apresiasi
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada jajaran RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkkatutu yang menghadirkan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Jum'at, 29 Agu 2025 18:46

Sulsel
Bupati Gowa Promosikan Ikon Sejarah hingga Produk UMKM Daerah di APKASI Expo 2025
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri acara pembukaan AOE2025 yang digelar di Nusantara Convention Hall, Jalan BSD Grand Boulevard Raya No.1, BSD City, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/8).
Jum'at, 29 Agu 2025 17:28

Sulsel
Komitmen Pengawasan Obat dan Makanan, Pemkab Gowa Raih 2 Penghargaan
Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menorehkan prestasi di bidang kesehatan. Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai daerah dengan kinerja terbaik penerima DAK Non Fisik BOK Pengawasan Obat dan Makanan.
Jum'at, 29 Agu 2025 10:47

Sulsel
Bupati Gowa Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen, Angkat Isu Kepuasan dan Kinerja PNS
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang resmi meraih gelar doktor pada bidang Ilmu Manajemen, di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Kamis, 28 Agu 2025 11:34

Sulsel
APBD Perubahan 2025 Gowa Difokuskan untuk Kesejahteraan dan Efisiensi
Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dengan prinsip efisiensi dan transparansi.
Rabu, 27 Agu 2025 15:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Affan yang Dilindas, Negara yang Diam
2

Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa saat Rapat Paripurna
3

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
4

Kasus Tangki Solar di Bantaeng Mandek 2 Bulan, HMI Soroti Polisi
5

Optimistis Bawa World Class University, Prof Sukardi Weda Daftar Pilrek Unhas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Affan yang Dilindas, Negara yang Diam
2

Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa saat Rapat Paripurna
3

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
4

Kasus Tangki Solar di Bantaeng Mandek 2 Bulan, HMI Soroti Polisi
5

Optimistis Bawa World Class University, Prof Sukardi Weda Daftar Pilrek Unhas