Perangkat Desa sampai RT/RW di Gowa Dapat Perlindungan Sosial
Selasa, 23 Apr 2024 19:33
Wabup Gowa Abdul Rauf Malaganni berbicara pada kegiatan Perjanjian Bersama antara Pemerintah Desa dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Four Points By Sheraton. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja rentan.
Kebijakan tersebut lahir berkat hasil kerja sama pemkab lewat pemerintah desa (pemdes) dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
Wujud kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara pemdes dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Kota Makassar, pagi tadi.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyaksikan langsung penandatangan tersebut. Ia mengatakan, PKS ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Pemkab Gowa.
Nota kesepahaman itu mengatur terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, RT/RW dan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid dan guru ngaji,” katanya.
Nantinya iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan yang dijamin, dibayarkan pemdes melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di mana, masing-masing desa mendapatkan kuota 100 orang pekerja rentan.
"Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa yang hadir didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania.
Olehnya itu, ia meminta kepada seluruh kepala desa agar dalam penentuan pekerja rentan di desa masing-masing untuk lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.
“Kami berharap bahwa para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mari kita bekerja dengan jujur agar masyarakat lebih mempercayai kita, karena kepala desa adalah ujung tombak daripada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gowa Bobby Harun mengatakan, PKS ini memberi perlindungan kepada pekerja rentan, pekerja miskin di Kabupaten Gowa.
“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Jadi kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh desa telah melakukan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakatnya kemudian kita mensosialisasikan terkait hak dan kewajibannya,” ungkapnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan Santunan Jaminan Kematian bagi Ahli Waris dari Almarhumah Sitti Napisah sebesar Rp42 juta.
Kebijakan tersebut lahir berkat hasil kerja sama pemkab lewat pemerintah desa (pemdes) dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
Wujud kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara pemdes dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Kota Makassar, pagi tadi.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyaksikan langsung penandatangan tersebut. Ia mengatakan, PKS ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Pemkab Gowa.
Nota kesepahaman itu mengatur terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, RT/RW dan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid dan guru ngaji,” katanya.
Nantinya iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan yang dijamin, dibayarkan pemdes melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di mana, masing-masing desa mendapatkan kuota 100 orang pekerja rentan.
"Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa yang hadir didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania.
Olehnya itu, ia meminta kepada seluruh kepala desa agar dalam penentuan pekerja rentan di desa masing-masing untuk lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.
“Kami berharap bahwa para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mari kita bekerja dengan jujur agar masyarakat lebih mempercayai kita, karena kepala desa adalah ujung tombak daripada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gowa Bobby Harun mengatakan, PKS ini memberi perlindungan kepada pekerja rentan, pekerja miskin di Kabupaten Gowa.
“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Jadi kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh desa telah melakukan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakatnya kemudian kita mensosialisasikan terkait hak dan kewajibannya,” ungkapnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan Santunan Jaminan Kematian bagi Ahli Waris dari Almarhumah Sitti Napisah sebesar Rp42 juta.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa Terima Penghargaan KIP Berkat Keterbukaan Pelayanan Informasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Selasa, 23 Des 2025 14:20
Sulsel
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan Gerakan Rehabilitasi dan Penghijauan Hutan, dengan menanam 10.000 pohon serentak di sembilan kecamatan dataran tinggi Kabupaten Gowa.
Sabtu, 20 Des 2025 16:28
Sulsel
Sinergi Pemkab Gowa dan Bank Mandiri Perkuat Daya Saing UMKM
Salah satu upaya konkret diwujudkan melalui penyerahan 50 unit bantuan gerobak UMKM hasil sinergi Pemkab Gowa dengan PT Bank Mandiri, yang dilaksanakan di Pujasera RTH Syekh Yusuf Discovery, Rabu (17/12).
Kamis, 18 Des 2025 15:55
Sulsel
HAB ke-80, Bupati Gowa Ajak Kemenag Perkuat Pelayanan Umat
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri Kick Off Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-80 Tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf, Kamis (18/12).
Kamis, 18 Des 2025 15:00
Sulsel
Bupati Gowa Pastikan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, khususnya di wilayah dataran tinggi.
Rabu, 17 Des 2025 14:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda Sulsel, Andi Ina Akui Appi Berhasil Pimpin Golkar Makassar
2
Kemenag Sulsel Resmi Kick-off Program Masjid Ramah Pemudik Nataru
3
SBC Konsolidasikan 23 Chapter di Makassar, Matangkan Gebyar Wirausaha 2026
4
PT Vale dan Pemkab Luwu Utara Perkuat Mitigasi Banjir Lewat Solusi Terpadu
5
Mendidik Generasi Cerdas Berakhlak! RHIS Jadi Pilihan Pendidikan Islami Unggulan di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda Sulsel, Andi Ina Akui Appi Berhasil Pimpin Golkar Makassar
2
Kemenag Sulsel Resmi Kick-off Program Masjid Ramah Pemudik Nataru
3
SBC Konsolidasikan 23 Chapter di Makassar, Matangkan Gebyar Wirausaha 2026
4
PT Vale dan Pemkab Luwu Utara Perkuat Mitigasi Banjir Lewat Solusi Terpadu
5
Mendidik Generasi Cerdas Berakhlak! RHIS Jadi Pilihan Pendidikan Islami Unggulan di Makassar